Sabtu, 26 Desember 2009

Pendaftaran Tanah

Pphat
Pak eman

December 1, 2009, Tuesday
Pendaftaran Tanah

œ Terkait denganPenger proses / cirri atau tujuan pendaftaran tanah adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, yang menyangkut beberapa hal:
1. Kepastian dari subjek maksudnya , subjek yang paling berhak atas sebidang tanah yang didaftarkan Hak Atas Tanah tersebut.
2. Kepastian Hak Atas Tanah nya
Adanya jenis yang diakui dalam UUPA
3. Kepastian Akan Objeknya
Letak/lokasi tanah yang didaftarkan, luasnya. Sehingga memerlukan proses penetuan batas dan pengukurannya.
œ Yang didaftarkan dalam Pendaftaran Tanah
RUang Lingkup Pendaftaran Tanah:
1. Hak apa yang didaftarkan/haknya
2. Perbuatan apa saja yang harus didaftarkan yang erkait dengan hak tersebut
œ Tidak semua Hak Atas Tanah harus didaftarkan, hanya beberapa saja, yaitu :
1. Hak Milik  pasal 23 UUPA
2. Hak Guna Usaha  PAsal 32 UUPA
3. Hak Guna Bangunan  Pasal 38 UUPA
Ketiga diatas wajib didaftarkan. Padahal di UUPA kita mengenal 7 bentuk Hak atas tanah.
œ Permen Agraria Nomor 1 /1966 permen Agraria No. 9/1965
Kewajiban untuk mendaftarkan Hak Pakai dan Hak pengelolaan di UUPA gag diwajibkan, tapi diwajibkan di Permen Agraria nomor 1/1966. Hak Pengelolaan tidak pernah disebut di UUPA.
œ Kemudian ada PP No.40/1996  HUG,HGB dan Hak Pakai.
Ada pengaturan tentang Hak Pakai yang wajib didaftarkan. Dan dalam PP ini pun tidak mengatur tentang hak Pengeloaan
œ Hak Pengelolaan
Jadi HPL ini harus di daftarkan  ada di UU PMA No.1/1966 dan ada di UU PMA 9/1999
œ Hak Milik atas satuan Rumah susun  dan tidak diatur dalam
œ Nah kesmuanya itu ada dalam teknis pendafaran hak atas tanah
œ Sekarang tentang perbuatan hukum apa saja yang wajib di daftarkan
Dasarnya pasal 23, 32 dan 38 UUPA yaitu :
1. Peralihan haknya
2. Pembebanannya  terkait dengan UU No. 4 / 1996 tentang Hak tanggungan, jadi hak tanggungan wajib di daftarkan.
3. Hapusnya hak
Jadi perbuatan hukum seperti atas / atau yang terkait seperti diatas , harus di daftarkan.
Dengan didaftarkannya hak tersebut  semua bermuara atau bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum
œ Kasus:
Ada 3 pihak, semuanya sedang mengusai tanah. Ali menguasai tanah Negara 200m2 di daerah tertentu, Beni menguasai tanah yang sudah dikuasai sceara turun menurun. Beni meyakini tanahnya tersebut adalah tanah adat, tapi dia tidak punya bukti menguasai tanah tersebut. Lalu ada Citra yang mengusai tanah adat namun ada dokumennya yaitu tanah leter C atau girik.
Mereka semua ingin mendapatkan bukti sertifikat Hak Atas Tanah tersebt. Mereka dating ke BPN. Bisa dapet gag?
Nah hal ini harus memenuhi dua data, yaitu data fisik dan data yuridis (hak dan subjeknya).
o Yang ada di Ali hanya ada data fisiknya saja, karena itu si BPN akan memberi saran, bahwa tanahnya harus dimohonkan dulu. Nanti akan keluar SKPH  ada penetapan pemberian haknya oleh Negara.
o Beni, tanah tersebut adalah tanah adat yang berasal dari turun temurun nenek moyangnya. Pasal 24 ayat 2 PP No.24/1997, jadi harus diakui oleh msayarakat skitar. Nah cara – cara di pasl ini  disebut dengan cara pengakuan hak. Beni tidak punya alat bukti.  tapi PP membolehkannya dengan pengakuan hak.
o Citra , dalam pasal 24 ayat 1  penegasan konvensi,coz dia udah punya bukti lengkap.

œ Pasal 23  proses pengadaan hak atas tanah akan berakhir ketika Ganti Rugi sudah dibayar, kemudian tanah tersbut menjadi tanah Negara, permohonan hak  SKPH  terus didaftarkan. Keistimewaannya  maka Pemohon dikasi wewenang untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut. Dengan diberi ijin lokasi. Jadi kalo tidak dalam keadaan Pengadaan Tanah  ya gag boleh!!!!!!!!!

œ Pengertian pendaftaran tanah Pasal 1 angka 1 Nomor 24/1997 adalah:
1. Rangkaian Kegiatan sistem yang meliputi beberapa subsistem. Ada proses  ada tahapan demi tahapan yang harus terpenuhi, jadi tidak hanya ada satu perbuatan hukum saja, tapi meriapak hasil dari proses tahapan.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi pengumpulan, pengelolaan data fisik dan yuridis.
2. Terus menerus dan berkesinambungan dan teratur
Hak yang sudah didaftarkan tidak cukup sekali saja, dan harus selalu dijaga kebaharuan datanya/ harus selalu di update. Karena diharapkan data yang sudah tersedia di BPN harus sesuai dengan kenyataanya atau faktanya (renewable), tidak boleh sedikitpun berubah atau berbeda. Karena itu jika ada saja sedikit perubahan itu harus didaftarkan / disesuaikan  supaya tetap up to date
Contoh :
a. Tanah si X  kena pelebaran jalan  berubah data fisiknya  harus didaftarkan
b. Tanah si Y  mau dijual  berubah data yurudisnya  harus didaftrakan
c. Tanah warisan punya A, B, C, D  asalnya 1 sertifikat 1000m2 atas nama Glenn Alinskie, dibagi empat untuk anak2nya. Ini berarti ada perubahan pada data fisik dan data yuridis (berubah jadi atas nama A, B, C, D. Harus didaftrakan.
3. Teratur
Tata cara itu harus menunjuk pada prosedur yang harus di tetapkan. Tidak boleh protes Pendaftaran Hak Atas Tanah itu meyalahi prosedurnya. Soalnya kalo gag bener akan mengakibatkan kebatalan HAT tersebut. Ingat !!! KEBATALAN ada dua, batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

4. Contradictur delimitasi (PRINSIP DALAM MENENTUKAN BATAS – BATAS)
Proses penetuan batas – batas itu harus berdasarkan persetujuan dari pemilik tanah di sekitarnya.

œ Pasal 32 Ayat 1 PP No. 24/1997
KUAT BUKAN MUTLAK,
Ini terkait dengan sistem pendaftaran hak atas tanah.
Sistem Publikasi dalam pendaftaran hak atas tanag ada dua :
1. Sistem Publikasi Negativ
Proses pengumpulan data tidak dijamin oleh Negara, maka Negara tidak menjamin ke akurasian data yang dihasilkan. Nah ini bukan alat bukti yang mutlak.
2. Sistem Publikasi Postif
Dalam publikasi ini, Negara ikut turun tangan dalam proses pengumpulan datanya. Negara ikut menjamin keakurasian data yang dihasilakn dari pengu,pulan data tersebut. Nah ini butuh keakurasian, serta kecanggihan alat ukur dll.
Maka alat bukti yang dilahirkan ini adalah alat bukti yang MUTLAK.
Tapi Negara Kita trcinta, tidak mau milih 1 atau 2, tapi di tengah – tengah.
Indonesia memilih publikasi yang gag negative dan gag positif. Indonesia menganut publikasi negative yang bertendensi positif, dimana pengukurannya harus cermat, jadi benar. Lha teyus gimana???

œ Aseliny adalam kata – kata “ALAT BUKTI YANG KUAT”  ini aselinya ada kelemahan. Untuk mengurangi kelemahannya itu dari pasal 32 ayat 2. Kalo dalam jangka waktu 5 tahun gag ada yang complain, maka dianggap dia melepaskan hak untuk menuntut.jadi kalo udah 5 tahun, sertipikat itu tidak bisa dipersoalkan.
œ Eh… tapi itu ada syaratnya yaitu :
1. Harus secara sah dengan prosedur yang benar
2. Didasarkan pada itikad baik
3. Dikuasai secara nyata
œ Apa yang ada di Pasal 32 ayat 2 untuk mengatasi kelemahan publikasi negative,bukan untuk mengubah alat bukti itu dari alat bukti yang kuat menjadi alat bukti MUTLAK. Jadi tidak mengubah publikasi negative menjadi publikasi positif.
Soalnya pasal 32 ayat 2 tidak bisa dilepas dari pasal 32 ayat 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar