Sabtu, 26 Desember 2009

Pendaftaran Tanah part 2

Pphat
Pak eman

December 15, 2009, Tuesday
Pendaftaran Tanah

 Pendaftaran terkait dengan pengadaan tanah
Pelepasan / Ganti Rugi  tanah milik Negara  permohonkan  SKPH, supaya SKPH dapat dijadikan alat bukti  harus didaftarkan.
 Tujuan pendaftaran tanah:
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haknya
Ini merupakan langkah maju, penegasan, daripada PP No.10/1961 hanya sekedar memberi kepastian hukum, tidak ada upaya perlidungan hukum
Apa siy yang dimaksud degan Kepastian Hukum???
Van Apeldorn menyatakan bahwa kepastian hukum mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aturan – aturan hukum itu dapat diterapkan / dpelakukan pada hal – hal yang bersifat kontrit/faktuil
Misalnya : ada aturan “hanya WNI yang dapat hak milik, kalo ada selain itu maka batal demi hukum” maka apakah aturan tersebut dapat diterapkan jika ada fakta seperti itu? Bisa.
Nah kalo ada pembiaran/ maksudnya ada pelanggaran teru dibiarkan  ini menunjukan pasal – pasal tersebut tidak punya kepastian hukum.
2. Dengan adanya kepastian hukum memberikan perlinungan hukun dari tindakan semena – mena penguasa
Adanya pembatasan wewenang penguasa dalam melakukan haknya/menjalankan wewenangnya.
Contohnya : pada pasal 362 KUHP, hakim hanya boleh menghukum Terdakwa maksimal 5 tahun. Berarti gag boleh lebih dari 5 tahun kan. Untuk kepastian hukum
2. Menyediakan informasi pada pihak yang berkepntingan untuk melakukn perbuatan hukum
Perbuatan hukum  dapat melakukan pemeriksaan
Pasal 29 PP No.24/1997
Harus mengecek keberadaan sertifikat, di cek, sama ndak dengan datanya  permohonan SKPT (SUrat Keterangan Pendaftaran Tanah)
3. Terselenggaranya tertib administrasi dan pemerintahan
Hal ini merupakan kewajiban pemerintah  terdapat dalam pasal 19 ayat 1 UUPA
Tindakan proses pendaftaran tanah adalah tindakan administrasi yang dilakukan pemerintah  sertifikat itu  KTUN karena
Pemerintah  melakukan administrasi  SKPH  sampe jadi keluarnya sertipikat  itu KTUN
Karena sifat KTUN pun sudah melekat yaitu final
SKPH sifatnya belum final, karena masih ada proses selanjutnya sampe belom final.

 Untuk kepastian Hukum  dikeluarkan SKPH  sertipikat  diharapkan dari sertipikat itu  kepastian hukum dapat terpenuhi. Namun sertipikiat  menjadi alat bukti yang bersifat “KUAT” bukan “MUTLAK”
 Isu Hukum : sampai berapa lama pihak pemegangnya merasa terlindungi? Ternyata “kuat” itu masih bisa diganggu oleh orang lain/ masih bisa digugat, sertipikat ini masih tidak dapat menjamin pada pemegang hak. Karena masih bia dipermasalahkan.
 Sistem Publikasi publikasi negative mempunyai kelemahan:
1. Tidak memberikan rasa secure
2. Tidak memberikan rasa aman
3. Masih bisa dipermsalahkan di masyarakat.

 Pasal 32 ayat 2 PP No.24/1997
Bila dalam waktu 5 tahun sejak terbitnya Sertipikat, tidak ada pihak lain yang nuntut, maka yang bersangkutan dianggap melepaskan haknya. Jadi udah gag bisa nuntut lagi.
 Rechts Verweking
Lembaga yang digunakan untuk menutupi kelemahan yang ada di sistem publikasi negative. Namun ada batasan atau perkecualian, tidak semua sertifikat bisa dibiarkan 5 tahun itu, syaratnya ada di pasal 32 ayat 1 PP No.24/1997.
 Pengusaan secara nyata maksudnya ada pengawasan yang efektif
 Sudah 5 tahun, keberadaan sertifikat itu tidak dapat dpersoalkan lagi  namun status KUAT tidak bisa berkedudukan sebagai ALAT BUKTI MUTLAK, meskipun sudha melalui pasal 32 ayat 2 dia tetap “KUAT” cuman udah bisa gag diganggu.
 Asas – asas dalam hukum
1. Buku – buku berlaku bagi yang bersangkutan
2. Publisitas memungkinkan data dalam buku tanah bisa diakses oleh publik
 Notaris / PPAT adalah :
Sebagai pembantu dari Kepala Kantor Pertanahan
“Pembantu”  menempatkan kantor Notaris atau PPAT sebagai badan yang diluar strukturnya. Jadi bukan structural melainkan fungsional.
Jadi Kantor Pertanahn tidak bisa memerintah PPAT
 Sedangkan kepala lelang  menginformasikan adanya perubahan data fisik/yuridis  karena ada peralihan hak. Hal ini dikarenakan dalam aktanya ada Perubahan Pemegang Haknya  Pasal 37 ayat 1 PP No. 24/1997

 DATA DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
1. Data fisik
Keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan Satuan Rumah Susun (SRS), termasuk keterangan adanya bangunan diatasnya. (Pasal 12 ayat 1 PP No.36.2005 jo UU No.28/2002 tentang bangunan gedung)
Ini menandakan bahwa Pendaftaran Tanah biasa pake  PP No.24/1997
Sedangkan Pendaftaran Tanah SRS/ gedung pake  PP No.36.2005 jo UU No.28/2002 tentang bangunan gedung

2. Data yuridis
Adalah keterangan mengenai status hukum, bidang tanah SRS, subjek hak dan beban lain yang membebaninya.
 SRS  Condominium, berasal dari kata Co = bersama (tanah nya milik bersama), dominion = dominan = individu. Yang dimiliki indivisu adalah strakelnya/ruangnya.

 PPAT (PP No.37/1998)
Adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta – akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau hak milik SRS.
Tugas pokok : melaksanakan sebagian kegiatan pendafran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu yang dijadikan dasar bagi pendaftaran tanah. Jadi tugasnya membuat akta PPAT
 Akta PPAT :
1. Jual beli (pasal 1 ayat 7 PP No.37/1998)
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Inbreng (pasal 2 ayat 1 dan 2 PP No.37/1998)

 Notaris ( UU no.30/2004)  Pasal 15 ayat 2
 Akta tanah menurut Boedi Harsono adalah :
Akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan perbuatan hukum yang menciptakan hak atas tanah atau menimbulkan perbuatan pada hak tersebut yaitu pembebanan, pemindahan hak dan yang mengakibatkan hapusnya hak yang bersangkutan.
 Pemberian hak pakai diatas tanah hak milik  ini perlu akta, dengan akta itu dapat menimbulkan hak atas tanah.

Pendaftaran Tanah

Pphat
Pak eman

December 1, 2009, Tuesday
Pendaftaran Tanah

œ Terkait denganPenger proses / cirri atau tujuan pendaftaran tanah adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, yang menyangkut beberapa hal:
1. Kepastian dari subjek maksudnya , subjek yang paling berhak atas sebidang tanah yang didaftarkan Hak Atas Tanah tersebut.
2. Kepastian Hak Atas Tanah nya
Adanya jenis yang diakui dalam UUPA
3. Kepastian Akan Objeknya
Letak/lokasi tanah yang didaftarkan, luasnya. Sehingga memerlukan proses penetuan batas dan pengukurannya.
œ Yang didaftarkan dalam Pendaftaran Tanah
RUang Lingkup Pendaftaran Tanah:
1. Hak apa yang didaftarkan/haknya
2. Perbuatan apa saja yang harus didaftarkan yang erkait dengan hak tersebut
œ Tidak semua Hak Atas Tanah harus didaftarkan, hanya beberapa saja, yaitu :
1. Hak Milik  pasal 23 UUPA
2. Hak Guna Usaha  PAsal 32 UUPA
3. Hak Guna Bangunan  Pasal 38 UUPA
Ketiga diatas wajib didaftarkan. Padahal di UUPA kita mengenal 7 bentuk Hak atas tanah.
œ Permen Agraria Nomor 1 /1966 permen Agraria No. 9/1965
Kewajiban untuk mendaftarkan Hak Pakai dan Hak pengelolaan di UUPA gag diwajibkan, tapi diwajibkan di Permen Agraria nomor 1/1966. Hak Pengelolaan tidak pernah disebut di UUPA.
œ Kemudian ada PP No.40/1996  HUG,HGB dan Hak Pakai.
Ada pengaturan tentang Hak Pakai yang wajib didaftarkan. Dan dalam PP ini pun tidak mengatur tentang hak Pengeloaan
œ Hak Pengelolaan
Jadi HPL ini harus di daftarkan  ada di UU PMA No.1/1966 dan ada di UU PMA 9/1999
œ Hak Milik atas satuan Rumah susun  dan tidak diatur dalam
œ Nah kesmuanya itu ada dalam teknis pendafaran hak atas tanah
œ Sekarang tentang perbuatan hukum apa saja yang wajib di daftarkan
Dasarnya pasal 23, 32 dan 38 UUPA yaitu :
1. Peralihan haknya
2. Pembebanannya  terkait dengan UU No. 4 / 1996 tentang Hak tanggungan, jadi hak tanggungan wajib di daftarkan.
3. Hapusnya hak
Jadi perbuatan hukum seperti atas / atau yang terkait seperti diatas , harus di daftarkan.
Dengan didaftarkannya hak tersebut  semua bermuara atau bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum
œ Kasus:
Ada 3 pihak, semuanya sedang mengusai tanah. Ali menguasai tanah Negara 200m2 di daerah tertentu, Beni menguasai tanah yang sudah dikuasai sceara turun menurun. Beni meyakini tanahnya tersebut adalah tanah adat, tapi dia tidak punya bukti menguasai tanah tersebut. Lalu ada Citra yang mengusai tanah adat namun ada dokumennya yaitu tanah leter C atau girik.
Mereka semua ingin mendapatkan bukti sertifikat Hak Atas Tanah tersebt. Mereka dating ke BPN. Bisa dapet gag?
Nah hal ini harus memenuhi dua data, yaitu data fisik dan data yuridis (hak dan subjeknya).
o Yang ada di Ali hanya ada data fisiknya saja, karena itu si BPN akan memberi saran, bahwa tanahnya harus dimohonkan dulu. Nanti akan keluar SKPH  ada penetapan pemberian haknya oleh Negara.
o Beni, tanah tersebut adalah tanah adat yang berasal dari turun temurun nenek moyangnya. Pasal 24 ayat 2 PP No.24/1997, jadi harus diakui oleh msayarakat skitar. Nah cara – cara di pasl ini  disebut dengan cara pengakuan hak. Beni tidak punya alat bukti.  tapi PP membolehkannya dengan pengakuan hak.
o Citra , dalam pasal 24 ayat 1  penegasan konvensi,coz dia udah punya bukti lengkap.

œ Pasal 23  proses pengadaan hak atas tanah akan berakhir ketika Ganti Rugi sudah dibayar, kemudian tanah tersbut menjadi tanah Negara, permohonan hak  SKPH  terus didaftarkan. Keistimewaannya  maka Pemohon dikasi wewenang untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut. Dengan diberi ijin lokasi. Jadi kalo tidak dalam keadaan Pengadaan Tanah  ya gag boleh!!!!!!!!!

œ Pengertian pendaftaran tanah Pasal 1 angka 1 Nomor 24/1997 adalah:
1. Rangkaian Kegiatan sistem yang meliputi beberapa subsistem. Ada proses  ada tahapan demi tahapan yang harus terpenuhi, jadi tidak hanya ada satu perbuatan hukum saja, tapi meriapak hasil dari proses tahapan.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi pengumpulan, pengelolaan data fisik dan yuridis.
2. Terus menerus dan berkesinambungan dan teratur
Hak yang sudah didaftarkan tidak cukup sekali saja, dan harus selalu dijaga kebaharuan datanya/ harus selalu di update. Karena diharapkan data yang sudah tersedia di BPN harus sesuai dengan kenyataanya atau faktanya (renewable), tidak boleh sedikitpun berubah atau berbeda. Karena itu jika ada saja sedikit perubahan itu harus didaftarkan / disesuaikan  supaya tetap up to date
Contoh :
a. Tanah si X  kena pelebaran jalan  berubah data fisiknya  harus didaftarkan
b. Tanah si Y  mau dijual  berubah data yurudisnya  harus didaftrakan
c. Tanah warisan punya A, B, C, D  asalnya 1 sertifikat 1000m2 atas nama Glenn Alinskie, dibagi empat untuk anak2nya. Ini berarti ada perubahan pada data fisik dan data yuridis (berubah jadi atas nama A, B, C, D. Harus didaftrakan.
3. Teratur
Tata cara itu harus menunjuk pada prosedur yang harus di tetapkan. Tidak boleh protes Pendaftaran Hak Atas Tanah itu meyalahi prosedurnya. Soalnya kalo gag bener akan mengakibatkan kebatalan HAT tersebut. Ingat !!! KEBATALAN ada dua, batal demi hukum dan dapat dibatalkan.

4. Contradictur delimitasi (PRINSIP DALAM MENENTUKAN BATAS – BATAS)
Proses penetuan batas – batas itu harus berdasarkan persetujuan dari pemilik tanah di sekitarnya.

œ Pasal 32 Ayat 1 PP No. 24/1997
KUAT BUKAN MUTLAK,
Ini terkait dengan sistem pendaftaran hak atas tanah.
Sistem Publikasi dalam pendaftaran hak atas tanag ada dua :
1. Sistem Publikasi Negativ
Proses pengumpulan data tidak dijamin oleh Negara, maka Negara tidak menjamin ke akurasian data yang dihasilkan. Nah ini bukan alat bukti yang mutlak.
2. Sistem Publikasi Postif
Dalam publikasi ini, Negara ikut turun tangan dalam proses pengumpulan datanya. Negara ikut menjamin keakurasian data yang dihasilakn dari pengu,pulan data tersebut. Nah ini butuh keakurasian, serta kecanggihan alat ukur dll.
Maka alat bukti yang dilahirkan ini adalah alat bukti yang MUTLAK.
Tapi Negara Kita trcinta, tidak mau milih 1 atau 2, tapi di tengah – tengah.
Indonesia memilih publikasi yang gag negative dan gag positif. Indonesia menganut publikasi negative yang bertendensi positif, dimana pengukurannya harus cermat, jadi benar. Lha teyus gimana???

œ Aseliny adalam kata – kata “ALAT BUKTI YANG KUAT”  ini aselinya ada kelemahan. Untuk mengurangi kelemahannya itu dari pasal 32 ayat 2. Kalo dalam jangka waktu 5 tahun gag ada yang complain, maka dianggap dia melepaskan hak untuk menuntut.jadi kalo udah 5 tahun, sertipikat itu tidak bisa dipersoalkan.
œ Eh… tapi itu ada syaratnya yaitu :
1. Harus secara sah dengan prosedur yang benar
2. Didasarkan pada itikad baik
3. Dikuasai secara nyata
œ Apa yang ada di Pasal 32 ayat 2 untuk mengatasi kelemahan publikasi negative,bukan untuk mengubah alat bukti itu dari alat bukti yang kuat menjadi alat bukti MUTLAK. Jadi tidak mengubah publikasi negative menjadi publikasi positif.
Soalnya pasal 32 ayat 2 tidak bisa dilepas dari pasal 32 ayat 1.

Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal

Pphat
Pak eman

November 10, 2009, Tuesday
Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal


 Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal, aturannya adalah :
1. Keputusan Menteri Agraria Nomor 21/1994
Ditandatangani oleh kepala daerah , tapi Harus dikoordinasikan dengan kantor pertanahan
2. Ijin Lokasi

 Dalam Ijin Lokasi harus ada proses KONSULTASI, jadi Kepala Kantor Pertanahan denga masyarakat pemegang Hak Atas Tanah yang ada wilayah tersebut. Jadi mereka berunding dolo, Hal ini penting dilakukan untuk/kegunaannya untuk :
1. Ini akan menjadi dasar apakah permohonan ijin lokasi tersebut akan diberikan atau tidak.
2. Bentuk diseminasi (penyebarluasan berita)
Disni harus memberikan kesempatan kepada masyarakat pemegang Hak Atas Tanah untuk memperoleh penjelasan tentang :
Rencana penanaman modal dan mencari alternative/solusi. Jadi dari awal sudah bisa diprediksi hambatan – hambatan yang menjadi kendala kalo kegiatan tersebut dilakukan. Jadi setiap ada persoalan  sudah dipikirkan jalan keluarnya.
3. Perencanaan Ruang Lingkup dampaknya
Untuk pengumpulan informasi langsung dari maysrakat yang bersangkut paut dengan data – data yang diperkirakan :
o Data sosial
o Data lingkungan, sebelah – sebelahnya dll
4. Perencanaan penyelesaian masalah
Bentuk dari partisipasi untuk mengusulkan tentang alternative dari ganti rugi yang diinginkan.
TENTANG BENTUK GANTI RUGI :
Tidak selalu dalam bentuk uang, bisa juga tanah, resetelment atau gabungan dari pada itu. Menyangku ganti rugi yang diberika, tidak harus selalu sesuai dengan pakem dalam peraturan peruuan(bisa lepas dari pakem)/out of the box.
Contohnya : ganti rugi tanah tersebut dengan saham/inbreng (penyertaan saham), dan diatas tanah tersbut mau dibangun hotel. Jadi pemegang hak atas tanah diberi kompensasi dalam bentuk saham  dalam investasi, sehingga pemegang hak atas tanah tidak merasa terlepas dari tanah itu, dia masih merasa memiliki tanah tersebut. Jadi hubungan psikologis antara si pemilik tanah dengan tanah tersebut masih tetap terjaga. Kemudian, secara ekonomis dia juga mendapatkan keuntungan dari deviden.
Dan kalo Pengadaan Tanah untu kepentingan umum kan, gag bisa ganti ruginya dalam bentuk saham.
Uang bisa dibicarakan besarnya ganti rugi.


 BENTUK – BENTUK GANTI RUGI , Contohnya:
Konsolidasi Tanah:
Berkaitan dengan penataan pemukiman yang tidak memenuhi standard kesehatan. Jadi ada pemukiman kumuh, tapi letaknya strategis, sehingga Penanam Modal merombak pemukiman kumuh tersebut menjadi tempat yang layak huni, namun tanah nya mereka diberikan separuhnya pada Penanam Modal. Hal ini menguntungkan dua pihak. Land consolidation (bisa dilakukan atas dasar kesepakatan dua pihak) dan syaratnya 85% pemilik tanah tersebut setuju, maka dibuatlah MOU.
Contoh : masing – masing penghuni yang semula rumahnya 200m2 tapi gag sehat, gag ada MCK nya, nah sekarang menjadi 100m2 tapi lebih bagus dan lebih sehat, ada MCK, saluran air. Ini parsitipatif.
Nah prespektif keadilan ada 200m2  100m2 tapi dapet penggantian yang lebih baik.

TATA CARA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PENANAMAN MODAL
 Dasar Hukum : Kep Men Agraria No.21/1994
 Ada 3 cara yang mungkin dapat dilakukan oleh investor yaitu
1. Pemindahan Hak
Yaitu secara langsung, Jual beli/tukar menukar, ini dilakukan secara langsung antara investor dengan pemegang Hak Atas Tanah. Hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian hak antara subjek dan objek Hak Atas Tanah.
Contoh:
Investor adalah sebuah PT (badan hukun), maka hak – hak atas tanah yang mungkin boleh dipegang oleh PT tersbeut adalah HGB, HGU, dan Hak Pakai.
Jadi harus sesuai dengan kapasitas PT  boleh dilakukan pemindahan hak secara langsung.

2. Pemindahan hak diawali dengan proses perubahan hak dengan cara mengubah Hak Atas tanah tersebut.
Tujuannya adalah agar objek Hak Atas tanah tersebut sesuai dengan subjek pemohon Hak atas Tanah. Ini menandakan mulanya objek Tanah tersbeut tidak sesuai dengan kapasitas subjek Hak atas tanah. Karena itu diubah dulu (perubahan hak). Objek tanah tersbut diturunkan  menjadi sesuai dengan kepentingan PT tersebut. Contoh HM diubah jadi HGB kalo mau dibangun Hotel.
Proses Perubahan Haka ada dua Syarat , yaitu :
a. Para pihak harus sepakat tentang harga, nilai yang diterima kalo anah tersbut beralih kepada investor. Kemudian pembayarannya harus sudah tuntas terlebih dahulu. Jadi jual beli yang dilakukan harus sudah pasti dulu, baru diubah. Proses perubahan Hak harus diawali dengan kesepakatan. Kesepakatan tersebut harus ditindak lanjuti dengan pembayaran. Kemudian PT tersebut dberi kuasa untuk mengubah hak atas tanah tersebut oleh si Pemilik aseli tanah tersebut.
Jadi dalam mengubahnya, PT tersebut harus punya kuasa.
b. Yang mengurus perubahan Hak itu adalah PT tersebut.
Kuasa tersebut ada dua yaitu :
• Kuasa untuk mengubah hak tersebut
• Kuasa untuk mengalihkan hak atau memindahkan hak
Nah setelah kuasa ini diberikan  secara materiil si pemegang HAT tidak punya kepentingan dari tanah tersebut.
c. Tanah tersebut berubah dari HM menjadi HGB, tapi tetep masih atas nama pemilik hak atas tanah yang tadi. Baru nanti setelah JB  HGB tersebut diubah menjadi atas nama PT.
d. Pemindahan hak terjadi antara
PT atas nama pemilik HAT (soalnya di ada kuasa pengalihan hak) kepada PT tersebut atas nama pribadi PT itu snediri. (Ini boleh)

3. Melalui proses pelepasan Hak
Ini bicara soal Ganti Rugi, bukan harga Jual Beli. Kesepakatan para pihak tentang GR  menjadi GR.
Ingat  dengan pembayaran GR tidak sera merta mengalihkan HAT pada investor.
Pembayaran GR hanya berakibat hapusnya HAT si pemilik awal.
Nah selama menunggu proses pelepasan  sampe pemberian HAT dari Negara, si Investor bisa menggunakan ijin lokasinya, yaitu sebagai ijin penggunaan tanah.

 Baca PP No.40/1996 Pasal 11  memberikan keistimewaan yaitu perpanjangan hak dan pembaharuan hak bisa dilakukan sekaligus.

PPHAT lagi... Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal

AFTER UTS NEH
Pphat
Pak eman


November 10, 2009, Tuesday
Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal


œ Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal ≠ Pengadaan Hak Atas Tanah Selain untuk Kepentingan Umum
œ Kalo Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal  bersifat profit oriented, dan subyeknya bukan pemerintah tapi pelaku usaha/investor
œ Kalo Pengadaan Hak Atas Tanah Selain untuk Kepentingan Umum  masih dilakukan oleh instansi pemerintah dan peruntukannya untuk instansi pemerintah.
œ Nah kalo BUMN gimana??
Kalo masuk instansi pemerintah  maka tunduk pada Perpre, Peraturan Kepala BPN dkk
Kalo bukan untuk instansi pemerinta  maka harus dibuktikan apakah untuk penanaman modal ada gag.
œ Dalam Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Penanaman Modal, terdapat dua aturan hukum yaitu:
1. Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 2/1999  tentang izin lokasi
2. Kepmen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 21/1994  tentang Tatacara perolehan tahan bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal
Dalam aturan tersebut terdapat proses yaitu investor haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan IJIN PENANAMAN MODAL  IJIN LOKASI  PENGADAAN TANAH (harus disesuaikan terlebih dahulu antara subjek hukum dengan status objeknya/tanahnya.
œ Hak atas tanah apa yang pali cocok untuk kepentingan Penanaman Modal?
Di UUPA : yaitu HGU, HGB, Hak Pakai
œ Tentang aturan mengenai HGU, HGB, Hak Pakai yang digunakan untuk kepentingan Penanaman Modal juga terkait dengan :
1. UU No.25/2007 tentang penanaman modal, selain yang diatur dalam
2. PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB, Hak Pakai
œ Dalam UU No. 25/2007  terdapat aturan yang mengandung muatan Hak Atas Tanah yang menyebutkan bahwa :
Pasal 22 ayat 1 UU No.25/2007: bahwa HGU dapat diberikan dan diperpanjang sekaligus dalam waktu 60tahun (35 + 25)th dan dapat diperbaharui selama 35 tahun. Jadi ini bisa diberikan selama 95 tahun
Ada juga ketentuan yang mengatur bahwa HGB bisa diberikan dan diperpanjang sekaligus yaitu selama waktu 60 tahun, dan dapat diperbaharui selama 30 tahun
Begitu pula dengan pengaturan mengenai Hak Pakai.
Konstruksi hukum yang seperti ini (“diberikan dan diperpanjang sekaligus”) yang tidak diperbolehkan dalam sistem pertanahan di Indonesia dalam UUPA.
Karena itulah, dalam putusannya MAHKAMAH KONSTITUSI menyatakan dalam putusannya No. 21-22/PUU-V/2007, menyatakan  rumusan yang demikian itu inskonstitusional / bertentangan dengan UUD 1945. Karena rumusan seperti ini akan mengurangi bahkan melemahkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, seolah olah rakyat tidak punya andil dalam kedaulatan pertanahan. Seolah seolah dalam rumusan tersebut terdapat upaya menyingkirkan kepentingan rakyat dalam bidang pertanahan. JADI PASAL INI DIBATALKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

œ Dalam PP No. 40/1996
Antara pemberian Hak atas tanah dengan perpanjangannya tidak diberikan dalam waktu yang bersamaan
Dalam pasal 11, 28 dan 48  yang dapat diberikan sekaligus itu perpanjangan dan pembaharuan. Bukan sekaligus dengan pemberiannya.
Bedanya dengan UU No.25/2007  yang diberikan itu sak perpanjangannya, selama 60 tahun itu diberikan dalam satu SK yang sama.
Ini keliatannya sama, tapi secara konseptual memiliki implikasi yang berbeda
œ Ketentuan tentang Hak atas tanah dalam UU No.25/1007  tidak berlaku mutlak, karena
Pemerintah/Negara bisa melakukan penghapusan/pembatalan dengan syarat syarat yang ditentukan dalam pasal 22 ayat 4, syaratnya yaitu :
1. Apabila tanah tersebut ditelantarkan
2. Apabila tanah tersebut dianggap merugikan kepentingan umum
3. Penggunaan tanah itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya hak itu
4. Penggunaan tanah itu melanggar peraturan perundang undangan di bidang pertanahan.
œ Pasal 22 ayat 4 ini dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena pasal tersebut dianggap menyebabkan Negara tidak dapat berkehendak dalam kewenangannya secara bebas. Karena kewenangan Negara dibatasi oleh 4 hal tadi.
œ Peraturan apa yang dipakai ?
Makhakamh Konstitusi berkata : kembali didasarkan pada peraturan – peraturan lain yang sudah ada. Yaitu di PP No.40/1996, Kepmen Agraria No.21/1994 dan Kepmen Agraria No.32/1999. Harusnya pengaturan itu dipsah, tentang tanah untuk kepentingan Penanaman Modal dengan tentang Kepentingan Penanaman Modal, sendiri.
œ Adanya upaya penyederhanaan pada Undang – Undang No.25/1007 tetang penanaman modal, coz dlu kan dibagi dua, untuk PMA (UU No.1/1967) dan PMDN (UU No.6/1968 jo UU No12/1990). Kemudian dua bentuk peraturan ini dilebur menjadi satu dalam UU No.25/2007.

œ PENGATURAN PENGADAAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PENANAMAN MODAL PASCA PUTUSAN MK:
Permen Agraria No.2/1999 tentang ijin lokasi. dll

œ IJIN LOKASI
Ijin lokasi adalah syarat yang harus dipenuhi bagi penanaman modal. Dimana terdapat kebolehan khusus. Sifatnya tidak memaksa/merupakan pilihan/fakultatif.
œ Konsep Ijin
Dimana ijin tersebut dekat denan larangan, jadi mempositifkan larangan. Ijin merupakan lawan atup pengeculian dari larangan
œ KOnsep Dispensasi
Tindakan pembolehan secara khusus pada norma  keharusan (dispensasi itu melawan keharusan dan itu boleh)
œ Ijin Lokasi :
Bentuk pengendalian (pengawasan dari pemerintahan untuk kegunaan tanah)
œ Tujuan Ijin Lokasi :
Tujuan yang diinginkan agar penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang dan wilayah dan dengan memperhatikan kemapuan fisik dari tanahnya.
Tanah itu tidak boleh di eksploitasi secara habis habisan, supaya di lian waktu tanah itu masih bisa dipergunakan.

œ Ijin Lokasi ini berisi : ijin – ijin yaitu :
3 SUBSTANSI DALAM IJIN LOKASI
Ijin Lokasi dapat berkedudukan sebagai :
1. Ijin memperoleh tanah
2. Ijin pemindahan hak
3. Ijin menggunakan tanah
Ketiga ijin dalam 3 ijin lokasi terbut mempunyai makna dan kepentingan berbeda beda.

œ Ijin LOkasi sebagai ijin memperoleh tanah.
Ini merupakan pemenuhan aspek tata ruang wilayah RT/RW. Menunjukan tahwa tanah yang diinginkan oleh pemohon dan tanah tersebut sudah sesuai dengan RT/RW yang ada, dan telah sesuai untuk peruntukannya. Jadi boleh diperoleh untuk tanahnya. Kalo gag sesuai dengan RT/RW nya atau gag sesuai untuk peruntukan tanahnya, ya gag dikasi ijin.

œ Ijin Lokasi sebagai ijin pemindahan hak
Jika kita berbicara tentang pemindahan hak atas tanah, maka kita harus memperhatikan unsur esensial yaitu : Adanya kesesuaian antara subjek dan objek hak atas tanah tersebut. Kalo sesuai  maka hak atas tanah bisa dipindahkan.
Namun tidak semua peralihan hak memerlukan Ijin Pemindahan Hak.
Contohnya :
Pada HGB. Jika mau memindahkan hak pada HGB maka harus ada Ijin Pemindahan Hak nya. Namun Ijin Pemindahan Hak dibatasi oleh  Pasal 98 Permen Agraria No.3/1997, PP nya juga yang No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Yaitu IPH hanya diperlukan bagi tanah – tanah yang sertifikatnya menyatakan secara tegas bahwa pemindahan hak nya dengan syarat harus ada IPH nya. Atau memerlukan IPH nya.
Jadi kalo ada yang mau memindahkan HGB terus sertifikatnya bilang secara tegas harus pake IPH ya, harus pake IPH. Nek gag ada ketentuan secara tegas bilang gitu ya gag usah.
Contoh penggunaannya: ada PT A perlu taman. Taman tersebut adalah Hak Pakai dari PT B. Padahal Taman tersebut diperoleh oleh PT B dari tanah yang berasal dari tanah Negara. Maka jika PT A mau beli dari PT B aka harus ada IPH nya. Tapi PT A tidak perlu mngurus IPH, karena jika PT A udah punya ijin lokasi, maka Ijin Lokasi tersebut bisa berfungsi sebagai IPH

œ Ijin Lokasi sebagai Ijin Penggunaan Tanah
Tujuan dari ijin ini adalah dilakukan ketika perolehan hak atas tanah diperoleh tidak melalui mekanisme perpindahan hak. Tetapi menggunakan proses pelepasan dan penyeharan HAT. Jika tanah yang diinginkan oleh Pemohon itu tidak sesuai dengan kapasistasnya sebagai pemegang hak. Jadi misalnya PT mau punya HAT dari Hak Milik, kan gag bisa, makanya pake mekanisme ini dn ini garus ada ijin nya dolo.
Contoh :
PT A mau punya tanah, tapi tanah itu Hak Milik maka dilakukan proses pelepasan Hak, tentunya setelah dibayar ganti ruginya. Tanah tersbeut menjadi tanah Negara, dan hak atas tanah si pemgang hak sebelumnya menjaid hapus. PT mengajukan permohonan Hak Atas Tanah pada Negara. Ijin Penggunaan Tanah bsa digunakan oleh PT tersebut untuk melakukan kegiatannya selagi permohonan tanah yang diajukan oleh PT kepada Negara belum jadi. Jadi PT tersebut bisa menggunakn untuk kegiatannya sebelum HAT diperoleh.

œ Jangka waktu Ijin Lokasi  bergantung pada luas tanahnya.
Jika luas tanahnya 0-25 hektar  ijinnya sampe dengan 1 tahun
Jika luasnya 25 – 50 hektar  ijinnya sampe 2 tahun
Jikaluasnya lebih dari 50 hektar  ijinnya sampe 3 tahun
œ Bagaimana ketika selama pemberian Ijin Lokasi tersebit, Pemohon belum mampu memperoleh Hak atas tanahnya?
Ada pemohon memohonkan tanah dengan luas 50 hektar. Berarti pemberian Ijin Lokasinya kan 2th, namun selama 2th itu tidak terpenuhi hak ata stanahnya  maka ijin lokasi terbut bisa diperpanjang. Namun pemberian perpanjangan tersebut ada syaratnya, yaitu apabila 50% dari tanah tersebut sudah dibebaskan, tapi kalo belum 50%, tidak bisa diperpanjang.
Udah diperpanjang, eh masih gag bisa juga gimana?
Ada dua alternative :
 Menyesuaikan rencana yang semula dengan fakta yang ada, aslinya mau dapet 50 hektar, tapi hanya dapat 40 hektar, ya disesuaikan.
 Tanah yang sudah dia kuasai dapat dilepaskan pada pihak lain yang memenuhi syarat. Apalagi kalo jauh banget selisihnya, misalnya mau dapet 50 ha tapi dapetnya 5 ha ajah.
œ Pemberian Ijin Lokasi itu tidak identik ≠ dengan pemberian hak atas tanah. Kok bisa?
1. Coz yang bersangkutan masih harus melakukan upaya – upaya untuk memperoleh Hak Atas tanah
2. Hak – hak privat yang masih ada pada tanah Ijin Lokasi itu masih melekat pada pemegangnya. Tetap memberikan hak pada pemegang nya untuk menjalankan hak nya.
œ Note :
Apakah pemberial Ijin Lokasi dapat dianggap merugikan kepentingan Hak Atas Tanah yang ada diwilayah tersebut?

Kamis, 22 Oktober 2009

Fungsi Polis part.2 dan Obyek Bahaya - Obyek Asuransi

asuransi
bu vandawati

October 19, 2009, Monday
œ FUNGSI POLIS BAGI PENANGGUNG
1. Sebagai bukti (tanda terima) premi asuransi
2. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada Tertanggung membayar gantirugi yang mungkin diderita Tertanggung
3. Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat syarat polis.
œ Kewajiban Penanggung berkaitan dengan polis
1. Menjamin atas kerugian yang diderita Tertanggung (cari pasalnya)
2. Wajib membuat dan menandatangani polis serta menyertakannya kepada Tertanggung. (PAsal 257)
3. Kewajiban untuk membayar ganti rugi apabila terjadi peristiwa tidak pasti. (PAsal 246 KUHD)
œ Kewajiban Tertanggung berkaitan dengan polis
1. Adanya iktikad baik dengan memberikan pernyataan yang benar (Pasal 251)
2. Mencegah terjadinya kerugian (Pasal 283)
3. Membayar premi (caripasalnya)

œ Mencegah terjadinya kerugian (Pasal 283)
Asuransi kebakaran  rumahnya tertutup rapat, jadi ketika kebakaran, orang orang di dalam tidak bisa menyelamatkan diri  sehingga mati.
Ini tidak bisa di klaim karena :
Sudahkah Tertanggung beritikad baik supaya tidak terjadi kebakaran?
Sudahkah Tertanggung berupaya untuk mencegah semakin besar resiko kebakarannya.

œ Keharusan adanya polis dalam perjanjian asuransi dapat disimpangi oleh:
1. Pasal 256 KUHD
Polis di tandatangani oleh pemegang berarti merupakan pernyataan sepihak, kelemahan polis sebenarnya adalah perjanjian sepihak, tidak mengikat kedua pihak.
2. Pasal 257 KUHD
Perjanjian asuransi boleh ada sebelum ada polis.
3. Pasal 258 KUHD
4. Pasal 259 KUHD
Polis yang di tandatangani harus diserahkan dalam tenggangwaktu 24jam.

œ Obyek Bahaya dan Obyek Asuransi
 Persyaratan untuk syahnya perjanjian dalam pasal 1320 BW bahwa setiap perjanjian harus ada objek tertentu
 Yang dimaksud dengan obyek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah OBYEK BAHAYA. Jadi obyek asuransinya apah??
 Jadi setiap perjanjian asuransi harus ada obyek bahayanya.


œ Obyek Asuransi (Pasal 268 KUHD)
Selalu berupa kepentingan yang melekat pada obyek bahaya yang dapat menderita kerugian karena terjadinya bahaya pada objek bahaya. Akan tetapi tidak semua kepentingan Tertanggung dapat dijadikan obyek asuransi.
œ Contoh ASuRANSI JIWA :
Obyek bahayanya : kematian, sakit, cacat
Obyek asuransinya : untuk siapa ? kepentingannya siapa??
Jawab : Kepentingan AHLIWARISnya ATAU ORANG TERDEKAT. Atau kepentingan jiwa si Tertanggung. Misalnya Ahliwaris,  Tertanggungnya single atau tidak,kalo single bisa ke atas atau ke samping, bisa juga sesuai dengan klausula yang diperjanjikan di awal.
œ Contoh ASURANSI Kebakaran
Obyek bahayanya : rumah dari bahaya kebakaran
Obyek asuransinya : kepentingan dari Tertanggung terhadap rumah tersebut.
œ Contoh ASURANSI PENDIDIKAN
Obyek bahayanya : kelangsungan melanjutkan pendidikan, tidak bisa melanjutkan sekolah
Obyek asuransinya : kepentingan pendidikan dari yang tercantum diasuransi tersebut.

Fungsi polis

asuransi
bu vandawati

October 12, 2009, Monday
 Pembentukan perjanjian asuransi
1. Lihat pasal 257 KUHD
2. Lihat Pasal 257 dan 259 KUHD
3. Lihat pasal 255 KUHD

 Pasal 257 KUHD (merupakan prinsip konsensualitas)  selain pasal 1337, 1338 BW.
Perjanjian terbentuk setelah adanya kata SEPAKAT. Hak dan kewajiban mulai berlaku pada saat itu, bahkan sebelum polis dilahirkan.
Sepkat  muncul saat terjadinya perjanjian asuransi/konsensualnya.
 Dalam perjanjian Asuransi
1) Terdapat permulaan formil
Yang berkaitan dengan pembentukan perjanjian asuransi  pasal 257 KUHD
2) Permulaan materiil
Yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak dan Kewajiban masing masing ihak atas pelaksanaan perjanjian asuransi.  Pasal 255 KUHD

 Konsensual  suatu rangkaian, dari kata sepakat  HARUS ditindak lanjuti dengan perbuatan.
 Kalo tidak ada arah ke materiil, apakah consensus tetap berlaku ?
Tidak, harus ada tindakan materiilnya.
 Pasal 255 dan Pasal 257 KUHD  tidak ada suatu pertentangan
Karena sudah ada rangkaian, jadi setelah sepakat (257 KUHD)  harus ditindak lanjuti dengan pasal 255 KUHD.

 FUNGSI POLIS  urutan ini tidak boleh dibolak balik
1. Sebagai dasar pelaksanaan perjanjian
2. Sebagai alat bukti tertulis
3. Sebagai dasar tuntutan apabila terjadi sengketa
4. Sebagai dasar penghitungan ganti rugi.

 Fungsi polis sebagai dasar pelaksanaan perjanjian:
Misalnya pas polis sudah ada, tetapi pelaksanaan perjanjian tidak pernah dilaksanakan (misalnya tertanggung tidak membayar premi), gimana? Ya Penanggung bisa nuntut atas pelaksanaan perjanjian yang teah diperjanjikan di awal.

 Fungsi polis sebagai dasar perhitungan ganti rugi:
Kenapa? Karena di dalam polis tertulis, apakh ditanggung secara penuh atau sebagian, maka lihat kata kata/ketentuan2 yang ada dalam polis.
 Hati hati dengan asuransi JIWA
Ada ketentuan “asuransi berjangka” bahwa kalo dia mati selama tenggang waktu asuransi  ahliwarisnya dapat. Tapi kalo lewat, gag mati2, ya gag dapet.
 Asuransi jiwa itu ada banyak macemnya
œ Pensiun
œ Masa tenggang
œ meninggal
 Keberadaan polis tidak mutlak, tapi penting jika dikaitkan dengan fungsinya.
Karena ada lhu perjanjian asuransi yang sepakatnya lewat telpon, tanpa polis, buktinya cuman billing pembayaran. Maksudnya tidak mutlak dalam syarat sah perjanjian.

 FUNGSI POLIS BAGI TERTANGGUNG
1. Sebagai bukti tertulis atas jaminan Penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya
2. Sebagai bukti (kwitansi) pembayran premi kepada Penanggung.
Biasanya ada perjanjian asuransi yang memasukkan pembayaran pertamanya dalam polis.
3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut Penanggung apabila lalai/tidak memenuhi jaminannya.

Asas asas perjanjian asuransi

asuransi
bu vandawati

October 5, 2009, Monday
œ ASAS ASAS PERJANJIAN ASURANSI
1. Asas Idemnitas
Maksudnya Keseimbangan (Pasal 253 KUHD), yaitu :
Suatu asas dimana jumlah kerugian yang harus diganti besarnya HARUS seimbang dengan kerugian yang diderita oleh Tertanggung sebagai dari adanya Peristiwa Tidak Pasti.
Pasal 253 KUHD ini tidak berlaku untuk Asuransi apapun kecuali asuransi kerugian. Kenapa?
Karena asuransi kesehatan tidak bisa diukur kerugiannya. Ya mosok kehilangan kaki, diganti 2 Miliyar, tidak ternilai. Makanya berlakunya hanya untuk asuransi kerugian.
Contoh penerapan dari asas ini :
Dude pemilik warung bakso kepala sapi, dia mengasuransi kan warungnya dari bahaya kebakaran pada 3 perusahaan asuransi sekaligus. Terjadi PTP kebakaran. Setelah di itung, kerugiannya 5oo juta. Maka Dude akan menerima uang 500 juta dari ketiga Perusahaan Asuransi tersebut. Gag mungkin double2. 500 juta ditanggung 3 perusahaan.
Jadi Tertanggung tidak mungkin menerima lebih banyak dari jumlah keruginnya.

2. Asas Kepentingan
Tertanggung harus memiliki kepentingan atas barang yang di Asuransikan.
Kenapa?
Karena tanpa adanya unsur kepentingan maka perusahaan asuransi tidak mau membayar.
Asas kepentingan harus ada saat Peristiwa tidak pasti itu terjadi. Pada saat dia mendaftarkan/ mengasuransikan, belum ada kepentingan, gag papa. Tapi saat terjadinya peristiwa tidak pasti, kepentingan atas barang itu harus ada. Saat dia mengklaim, unsur kepentingan itu harus ada. Kalo gag ada ya gag bisa, berarti perjanjiannya batal. Dasarnya ada di Pasal 250 KUHD.
Jika Tertanggung tidak punya kepentingan maka perjanjian asuransi BATAL
Contoh :
Senja pacaran sama Arif  fase mau menikah, Arif cinta Senja banget. Saat itu Senja punya rumah di Pantai Indah Kapuk, tyuz, sangking sayangnya Arif ama Senja, Arif mengasuransikan rumah Senja dari bahaya kebakaran, yang nantinya kalo Arif menikah sama Senja maka Rumah tersebut menjadi rumah bersama. Ternyata seminggu sebelum pernikahan, rumah tersebut terbakar, terjadi peristiwa tidak pasti. Disini perusahaan asuransi tidak mau membayar klaim dari Arif. Soalnya Arif tidak punya kepentingan dari rumah Senja tersebut. Arif sebagai Tertanggung belum menikah dengan Senja, belum jadi suaminya, berarti belum menjadi rumahnya. Rumah tersebut masih menjadi milik Senja saja.
Tapi kalo PTP nya terjadi setelah mereka menikah, nah itu baru bisa dapat klaimnya,terus kalo Penaggung gag mau mbayar  bisa gugat wanprestatie.
Unsur kepentingan ini penting saat mengajukan perjanjian asuransi, tapi lebih penting lagi saat terjadinya PTP.
Namun UNSUR KEPENTINGAN ini bukan merupakan unsur pokok perjanjian asuransi.

3. Asas Itikad Baik
Baik Tertanggung maupun Penanggung harus mempunyai itikad baik.
Penanggung harus menjelaskan tentang ketentuan ketentuan dari perjanjian yang ditawarkan.
Tertanggung harus membrikan keterangan yang benar tentang keadaan benda/orang yang diasuransikan.
Dasranya Pasal 251 KUHD. Dalam pasal 251 KUHD  itikad baik hanya berlaku hanya untuk Tertanggung.
Contoh :
Penjahat/penyelundup, mengasuransikan barangnya dalam keterangan legal, ternyata yang diasuransikan itu HP, tapi HP yang ada berliannya yang buerat pol. Ada PTP, dan Penaggung ga mau membyar klaim. Aselinya penaggung tau barangnya itu illegal, tapi di terima ajah preminya. Dan pas gugat wanprestatie diketahui sratnya ASPAL, penaggung boleh gag mau mbyar klaim. ITIKAD BAIK hanya berlaku untuk Tertanggung.
Contoh lagi :
Sekar mahasiswi punya ayah dokter, ayahnya punya asuransi jiwa. Ayahnya tiba tiba mati. Sekar mengklaim, perusahaan asuransi gag mau bayar, soalnya menganggap ayahnya ketika mendaftar tidak mempunyai itikad baik dengan memberika keterangan yang tidak benar, tidak memberitahukan kalo bapaknya punya penyakit jantung koroner.
Aneh kan?? Padahal kalo mau asuransi jiwa  harus ada test kesehatan, dan hasilnya negative, tidak ada penyakit apa2.

4. Subrograsi (Pasal 284 KUHD)
Apabila diperhatikan sebab – sebab timbulnya kerugian yang diderita oleh Tertanggung maka akan terdapat kemungkinan bahwa Tertanggung selain dapat ganti rugi dari Penanggung, juga masih mempunyai tuntutan terhadap orang ketiga yang karena kesalahannya menimbulkan kerusakan
Contoh :
A benci B, A membakar gudang B, B telah mengasuransikan gudangnya. B klaim ke perusahaan asuransi. Diganti sesuai asa idemnitas. Ternyata ketahuan kalo A yang mbakar gedung itu. Dan kemudian Perusahaan Asuransi menggugat A.

Kontradiksi antara Pasal 255 KUHD dan 257 KUHD

asuransi
bu vandawati

September 28, 2009, Monday
 Kontradiktif antara Pasal 255 KUHD dengan Psal 257 KUHD… Apakah benar memang ada kontradiktifnya??
Pasal 255 KUHD mengatakan: “Perjanjian harus dibuat tertulis dalam suatu akta yang dinamakan POLIS”
Pasal 257 mengatakan : “Perjanjian itu tibul seketika setelah ia ditutup” maksudnya ya seketika konsensuil. Lha ini kan bertentangan??
Jawab : Tidak ada pertentangan. Kenapa? Memang perjanjian harus dituangkan dalam bentuk polis, tapi apabila polis belum jadi, maka nota penutup yang ada di pasal 257 KUHD itu yang berfungsi sebagai polis. Jadi walaupun pasal 255 KUHD mengharuskan adanya polis, tapi kalo polis belum jadi bisa pake nota penutup. Tidak bertentangan, tapi saling melengkapi.
 Apa fungsi consensus jika harus dengan polis?
Fungsi konsesus sebagai penutup perjanjian yang dituangkan dalam nota penutup perjanjian. Sebagai bukti adanya perjanjian, manakala polis belum jadi, dan berfungsi sebagai polis. (Pasal 257 ayat 1 KUHD)
 Apa dalam perjanjian asuransi selalu dibuat polis?
Harus (Pasal 255 KUHD)
 Apakah polis akan jadi seketika?
Tidak, minimal menurut KUHD 24 jam (Pasal 259 KUHD) tapi dalam prakteknya minimal 2 minggu.
 Contoh :
A Tertanggung, telah mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi dengan Perusahaan B, pada tanggal 1 September 2009, tapi polis belum jadi. Pada tanggal 4 September 2009 terjadi PTP pada A, maka A bisa mengklaim ke pihak asuransi meskipun polis belum ada.
 Dengan nota perjanjian asuransi, maka sudah menjadi tanggung jawab Penanggung (Perusahaan Asuransi) manakala terjadi peristiwa tidak pasti pada Tertanggung, maka Tertanggung dapat mengklaim pihak asuransi. (Pasal 258 KUHD)
 Pasal 258 ada bukti lainnya (tertulis) selama polis belum jadi.

Sejarah Asuransi

asuransi
bu vandawati

Agustus 31, 2009, Monday

Asuransi yang dipelajari adalah Asuransi Konvensional
 Asuransi adalah Penyebaran resiko (pohon beringin)
Karena asuransi menghimpun dana dari orang orang dan menyebarkan kepada orang orang lain yang mengalami peristiwa tidak pasti (PTP)
 Dalam asuransi ada proteksi (perlindungan) yang tidak di temukan dalam tabungan
 Munculnya Asuransi itu dari Romawi dulu bernama FOENUS NAUTICUM
 Karena banyaknya pelayaran perdagangan di laut maka munculkah istilah FOENUS NAUTICUM REEDER (Pemilik Kapal)
 Pedagang (Pemilik barang)memberikan uang ke Reeder dengan isi perjanjian “kalo barang selmat sampai tujuan, maka reeder harus mengembalikan uang + bunga. Tapi kalo kapal musnah di laut, maka reeder tidak perlu mengembalikan uang pedagang, anggap sebagai ganti rugi.” Hal tersebut diatas dinamakan Perjanjian Boedemerit
 Perjanjian Boedemerit
1. Pada saat perjanjian Boedemerij ditutup maka pihak banker harus membayar sejumlah uang seharga kapal beserta muatannya kepada pengusaha kapal/reeder.
2. Apabila kapal tersebut musnah dalam pelayaran maka jumlah uang tersebut diatas tetap menjadi hk dari reeder/pengusaha kapal sebagai pembayaran ganti rugi oleh banker kepada reeder (pihak reeder tidak harus membayar bunga.
3. Apabila kapal tersebut sampai di tempat tujuan dengan selamat, maka pihak reeder harus mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima di muka tersebut ditambah dengan bunga sesuai perjanjian kepada pihak bankir.
 Perjanjian Boedemerit awal lahirnya Asuransi, awalnya tidak untuk mencari keuntungan, hanya untuk membantu, namun lama kelamaan berkembang menjadi bisnis,
 Asuransi masuk dalam hukum privat:
• Karena hanya mengikat orang yang melakukan asuransi
• Di dasarkan atas perjanjian
• Adanya hak dan kewajiban
 Namun asuransi juga dalam hukum public  UU No.2/1992, karena banyak yang mengatur tentang administras yang masuk dalam ranah hukum public. Contoh : tentang pembentukan Badan Usaha Asuransi
 Hukum privat :
• Adanya hak dan kewajiban antara Tertanggung dan Penanggung
• Pembentukan perjanjian asuransi
• Pelaksanaan perjanjian asuransi
• Perkembangan hukum timbulnya perjanjian asuransi
• Prinsip perjanjian asuransi
 Pelaksanaan asuransi :
Setelah kata sepakat maka masing masing pihak punya hak dan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
 Timbulnya perjanjian asuransi  berasal dari kata konsesus belum ada kata sepakat.
 Hukum Publik :
• Administrasi bidang perusahaan asuransi
• Izin mendirikan perusahaan asuransi.
• Syarat mendirikan perusahaan asuransi
• Pengawasan dan pembinaan industry asuransi
Diatur dalam Pasal 246 KUHD
 Dulu perasuransian mengacu pada BW tentang perjanjian untung untungan pasal 1774 BW, tapi asuransi bukan termasuk perjanjian untung untungan.
 Perjanjian untung untungan :
perusahaan asuransi akan mengalami kerugian jika terjadi Peristiwa tidak pasti. padahal perusahaan asuransi sudah mendapatkan untung diawal.
 Asuransi :
a) Total lost
b) All risk
 Perbedaan antara perjanjian asuransi dengan perjanjian untung – untungan

Perjanjian untung untungan Asuransi
• Tidak ada premi • Ada premi
• Tidak dikenal peristiwa tidak pasti • Ada peristiwa tidak pasti
• Pasal 1774 BW • Pasal 246 KUHD

Perjanjian Boedemerit Asuransi
• Adanya pengembalian uang jika tidak ada peristiwa tidak pasti • Tidak ada pengembalian premi
• Tidak ada premi • Ada premi
• Pembayaran ganti rugi di depan • Pembayaran ganti rugi di belakang setelah adanya perhitungan

 Oleh karena itu asuransi tidak termasuk perjanjian untung untungan
 Pertanggungan = Asuransi
 Pertanggungan = masuk dalam hukum perdata  BW
 Pihaknya ada :
1. Penanggung
2. Tertanggung
3. Penjamin

Tabungan Asuransi
• - • Adanya perlindungan yang tidak ada di tabungan. Sehingga kita dapat pembayaran ganti rugi.
• (modal+bunga)-(admin+pajak) • Ada premi + bunga - (admin+pajak)
 Persamaan antara Tabungan dengan Asuransi
• Sama sama menghimpun dana
• Adanya bunga (tapi di asuransi, bunganya lebih kecil)
 Asuransi
• Asuransi sejumlah uang (contoh : asuransi jiwa)
• Asuransi sosial ( askes, jamsostek, asabri) Askes  obat golongan 4, sedangkan Asabri obatnya juga golongan 4 tapi ruangannya berbeda, pengrusannya lebih cepat. Perbedaanya pada jumlah preminya.
• Asuransi wajib
• Asuransi kerugian (asuransi bencana alam)
• Asuransi komersial
 Tahapan pendaftaran:
1. Konsensus (kesepakatan)
2. menuangkan dalam perjanjian
3. menerangkan yang sejelas jelasnya
4. bayar premi 
5. menyerahkan bukti pembayran (nota penutup perjanjian asuransi), bahwa sudah terjadi kesepakatan untuk ikut asuransi.
 Sifat Perjanjian Asuransi (unsur unsur pokok perjanjian pemb.asuransi)
1. Konsensuil
Perjanjian terbentu sejak adanya kata sepakat diantara para pihak ( Tertanggung dan Penanggng)  Pasal
2. Timbal balik
Sejak terbentuknya kata sepakat diantara para pihak (Tertanggung dan Penanggung) maka saat itu timbul hak dan kewajiban secara timbal balik.
3. Pelayanan berkala
Sifat yang hanya sekali kali, tdak ada hubungan tetap antara para Penanggung dan Tertanggung pelayan berkala ini terjadi antara asuransi dengan instansi terkait.
 Apakah polis itu mutlak untuk pembuktian Asuransi ?
Tidak, karena bisa dengan yang lain, dasarnya ada di pasal 258 ayat 2 KUHD
 Pasal mana yang digunakan untuk menyelewengkan Pasal 257 KUHD?? 258 ayat 2, 269

Rabu, 21 Oktober 2009

Pencabutan Hak Atas Tanah

Dalam Perkuliahan Prof. Eman Ramelan

October 20, 2009, Tuesday
Lanjutan Pencabutan Hak Atas Tanah

3 elemen Pokok :
1. Dasar
2. Prosedur
Caranya tidak boleh bertentangan dengan UU No.20/1961, supaya bisa dipertanggungjawabkan legitimasinya.
3. Pemberian ganti Kerugian

Inpres memberikan kepastian

PEMBERIAN GANTI KERUGIAN dalam Pencabutan Hak atas Tanah
Dalam pencabutan hak atas tanah penggantian Ganti Kerugian bersifat sepihak.
Maksudnya merupakan otoritas penuh dari pemerintah dan ini dituangkan dalam keputusan presiden.
Berbeda dengan Pengadaan Hak Atas Tanah  sfatnya menurut kesepakatan dan melalui musyawarah.

Dalam Keputusan Presiden di dalamnya berisi :
1. Menyangkut mengenai bentuk ganti kerugian yang diberikan
2. Menyangkut mengenai besar ganti kerugiannya.
Maka Kepres ini sebagai optimum remedium. Namun dengan adanya Kepres ini bukan menutup upaya musyawarah, jadi gag final final banget. Maksudnya masih diberi kesempatan pada para pihak untuk menypayakan dan memahami besar dari ganti kerugian tersebut. Jadi dalam PP menyatakan Kpres yang turun bukankah upaya final. Jadi kalo gag cocok gantiruginya bisa dirundingkan, dan ini harus dimanfaatkan. Ini terdapat dalam pasal 10 PP nya UU No.20/1961 tersebut.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Presiden, diberikan keabsahan oleh Presiden, namun secara substantive yang mempertimbangkan besarnya ganti rugi itu ya penafsir nya. Siapa? Tim penafsir yang berada di wilayah tanah yang dicabut. Soalnya kalo pake TimPenafsir ini, bisa memperoleh ganti kerugian dengan harga yang wajar, dari pada yang memutuskan Presiden dewe. Bisa jadi jauh di atas harga wajar.

Terus mengenai yang diganti Kerugiannya .
o Di dalam UU No.20/1961 ditegaskan bahwa yang diganti kerugiannya adalah bukan tanahnya saja, melainkan juga benda – benda diatas tanah tersebut. Subjek atas tanahnya dapet, subjek atas benda diatas tanah juga dapet.
Kenapa kok ditegaskan gitu?
Soalnya di Indonesia hukum tanah adatnya kan menganut pemisahan horizontal. Jadi bisa saja berbeda subjeknya antara tanah nya dengan benda diatas tanahnya. Bisa aja beda pemiliknya.

KEBERATAN atas Pencabutan hak atas tanah
Keberatan diajukan lewat Pengadilan Tinggi di daerah tanah tersebut.
Isi Keberatannya :
- Apakah upaya keberatan bisa atau tidak untuk menangguhkan pencabutan Hak atas tanah?? Bisa gag dimohonkan status quo atas tanah tersebut? Jawab : TIDAK dapat menangguhkan pencabutan hak atas tanah. Pencabutan tanah tetap jalan dan proses keberatan di Pengadilan Tinggi jalan. Kalo Pengadilan Tingi menolak keberatan si its OK. Tapi kalo pengadilan Tinggi menerima keberatan dan dikabulkan maka pengadilan tinggi hanya berwenang/ hanya bisa mengubah besar dan bentuk pembyaran ganti kerugian saja. Tidak bisa mengubah keabsahan pencabutan Hak Atas Tanah tersbeut. Jadi keberatan ini tidak bisa membatalkan Kepres. Keberatan hanya melokalisir tentang besar atau bentuk dari pembayaran ganti kerugian.

Jadi pencabutan hak atas tanah tidak bisa ditarik kembali. Hoalah ada pemaksaan terselubung neyh. Ini menandakan bargaining position antara pemelik tanah dengan pemerintah tidak seimbang. Jadi kayak take it or leave it. Kalo mau ya ambil en itu uang ganti ruginya. Makanya pasal 10 itu harus benar benar dimanfaatkan kalo pencabutan hak atas tanah sampe terjadi, tawar menawarnya. Dan disini Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir
o

Pencabutan hak atas tanah dicabut oleh presidn dalam kapasitas sebagai apa? Kepala Negara atau kepala pemerintahan?
Soalnya, pencabutan hak atas tanah ini merupakan upaya pemisahan salah satu hak kodrati dari manusia yaitu hak property

Mengapa kok supaya Keberatan yang diajukan tu hanya bisa mengubah isi Keppres dalam hal bentuk atau jumlah ganti kerugian? Tidak bisa membatalkan pencabutan hak atas tanah tersebut? Jawabnya siy, soalnya pencabutan hak atas tanah itu merupakan uapaya mentok yang tidak berhasil dilakukan cara yang lain.

PROSEDUR:
Proses acaranya menggunakan --> Hukum Acara Perdata
Dalam PP No. 9/1973 dalam waktu sesingkat singkatnya atau secepatnya.
Dalam waktu satu bulan setelah berkas diterima maka pengadilan harus segera dilakukan.
o Jika ada Keberatan maka hakim pengadilan Tinggi menunjuk Hakim kemudian dilakukan pemeriksaan, bisa secara langsung mendengarkan keterangan para pihak, bisa secara tidak langsung, maksudnya dengan melimpahkan pemeriksaannya di PN. setempat.
o Dalam waktu 1 bulan juga putusan dijatuhkan dan dberitahukan oleh para pihak.
o Sifat putusannya final sehigga memiliki legal binding dan sifatnya executable atau dapat dieksekusi.

Pengadaan Hak Atas Tanah Selain untuk Kepentingan Umum

Dalam Perkuliahan Prof. eman ramelan

October 13, 2009, Tuesday
PENGADAAN TANAH SELAIN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan Atas Tanah selain untuk kepentingan umum
dilaksanakan tanpa bantuan panitia. Dalam pasal 61 ayat 2 Peraturan KBPN
Maksudnya dilakukan secara langsung oleh phak yang berkedudukan (pemerintah) dengan pemilik. (pasal 61 ayat 2)

Disini tidak mengenal pencabutan hak atas tanah. Soalnya kalo gag sepakat, tidak bisa dicabut haknya, tapi malah pindah lokasi

Jika tidak ada Kata sepakat, maka memindahkan lokasi pasal 62 Peraturan KBPN
Tapi di ayat 3 pasal 61 dimungkinkan adanya bantuan panitia, berarti bisa dilakukan pencabutan hak atas tanah. Berarti sama aja dengan Pengadaan Hak Atas Tanah untuk kepentingan umum. Aturan yang aneh???????

PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Berdasarkan Ordonansi Onghening , sekarang UU No.20/1961
Lihatlah ada pasal yang tegas mengatur dan menentukan di UUPA yaitu pasal 18.
Aturan:
1. PP No.39/1973
Persoalan penetapan ganti kerugian, prosdurnya dan gimana gimananya.
2. Instruksi Presiden No.9/1973
Sifatnya adhoc/untuk sementara dalam rangka menyelesaikan masalah tertentu. Daya berlakunya hanya sekali saja.

3 ELEMEN PENTING DALAM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
1. Dasar / alasan dilakukan pencabutan hak atas tanah
Yang tidak lain adalah UNTUK KEPENTINGAN UMUM
2. Prosedur ataupun tatacara dari pencabutan hak atas tanah
Terdapat di UU No. 20/1961. Ini dibedakan menjadi dua cara :
a. Hukum acara biasa
b. Hukum acara darurat
3. Pemberian ganti kerugian
Inpres No. 9/1973 menjadi dasar dilakukannya pencabutan hak atas tanah. Yang harus diperhatikan adalah tentang :
1. Substansi atau pengertian kepentingan umum
Lihat konsepnya dalam pasal 18 UUPA, Pasal 1 UU No.20/1962 dan Inpres No9/1973
2. Pendekatan dalam merumuskan kepentingan umum tersebut.

Apakah pengertian kepentingan umum tersebut, juga mencantumkan subjek dari pencabutan hak atas tanah? Ada ga yang menetukan Hak pencabutan Hak Atas Tanah harus ini ini ini…????
Disini presiden berwenang menetapkan Pencabutan, tapi subjeknya (permohonnnya) instans – instansi pemerintah maupun pengsaha pengusaha swasta (Pasal 3 UU No.20/1961). Tapi tidak semua swasta, tapi swasta yang kegiatannya tidak terpisahkan dari rencana pembangunan nasional jadi harus direncanakan dalam APBN/APBD

Lingkup Pengertian dari Kepentingan Umum
Pasal 18 UUPA ini merupakan pengetian tentang Kepentingan Umum yang sangat luas sehingga normanya terbuka maksudnya menimbulkan multiinterpretasi dan karena semua orang bisa menafsirkan dan itu dibenarkan dengan metode metode yang berbeda.

Pendekatan tentang Kepetingan Umum dalam Inpres No.9/1973 yaitu pendekatannya kecil (pasal 1 ayat 1 dan ayat 2). Sudah sempit, teratur. Namun di ayat 3ternyata masih diberi celah/kemungkinan lagi, “bisa ditambah bidangnya oleh Presiden”

Kepentingan Umum menurut PASAL 18 UUPA; pasal 1 UU No.20/1961, Inpres No.9/1973 ternyata masih ada celah yaitu melalui Pengadaan Atas Tanah di Prepres 36/1005 jo Prepres 65/2006 di pasal 18 ayat 1.
Yaitu --> Dalam pengadaan tanah kalo tidak sepakat bisa dilakukan pecabutan hak atas tanah. Jika diibaratkan dalam sebuat bangunan

Antara UUPA dengan Perpres tersebut dibangun dalam dua pondasi yang berbeda, namun bertemu di pasal 18 ayat 1 Perpres tersebut.

Isu hukumnya :
Apakah pondasinya / atau dasar “kepentingan umum” sama? Yang ada di UUPA, PP, Inpres dengan yang ada di Perpres. Apakah arti dari kepentingan umum antara dua bangunan tersbeut sama??

2.PROSEDUR
Baca pasal 2-12 UU No. 20/1961 ada dua cara.
Hakikat Pencabutan Hak Atas Tanah
Pengambilan tanah secara paksa oleh Negara secara sepihak tanpa yang bersangkutan ingkarjanji/melakukan kesalahan disertai pembayaran ganti rugi.
Sama seperti perampasan dalam pasal 10 KUHP  tapi bedanya perampasan di KUHP dilakukan karena adanya kesalahan.

Dalam pencabutan Hak Atas Tanah pahami “KATANA” yaitu
Konsep, Asas, Teori, Aturan dan NormA

Pasal 2 Uu no.20/1961 yaitu dengan cara biasa. Baca dewe!!!!

Pencabutan Hak Atas Tanah itu merupakan ultimum remidium atau optimum remidium artinya :
Merupakan jalan terkhir apabil cara – cara yang baik baik itu tidak bisa dilakukan (sapu jagad) Jadi kalo mentok, ya ini yang dilakukan.

Baca pasal 20/1961
jadi walaupun Kepres pencabutan sudah turun atau ada, tapi peluang musyawarah / kesepakatan masih ada, dan ini harus dimanfaatkan dan tetap dilakukan. Jadi Keppres pencabutan bisa dilaksanakan kalo semua jalan sudah ditempuh.

Isu Hukum: apakah Kepres yang diturunkan oleh Presiden yang dimaksud dalam UU No.20/1961 bersifat besikhing atau regeling? Jawab : Besiking, soalnya sifat – sifat KTUN nya muncul, tertulis, individu, konkrit dan final.

Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum part.2

Masih dalam Perkuliahan Prof.Eman Ramelan
October 6, 2009, Tuesday

Pasal 37 PP No.24/1997
mensyaratkan ada akta PPAT dalam Jual beli tanah tapi tidak harus/ bukan wajib  ini hanya untuk pembuktian saja.

Dalam hukum adat

Jual Beli tanah itu merupakan “kontante handeling” maksudnya : Jual Beli itu terjadi saat adanya penyerahan uang kontan/tunai dan dilakukan secara terang. Pokoknya harus ada dua unsur ini. Maka akan terjadi secara hukum peralihan hak milik terjadi bersamaan dengan Jual Beli/pembayaran kontan.

Dibandingakan dengan 1458 BW
- Perjanjian jual beli lahir saat sejak adanya kata sepakat  maka lahirlah jual beli/perjanjian tersebut.
- Tapi hak milik beralih saat terjadinya levering.
- Jadi tidak terjadi secara bersamaan.
Walaupun mungkin hanya dalam hitungan detik. Dan ini sangat berpengaruh terhadap resiko. Karena ada beda waktu terjadinya jual beli dengan levering (beralihnya hak milik) resikonya diatur di 1460 BW; 1466 BW; 1463 BW
Jadi ada perbedaan onsep antara Jual beli tanah BW dengan Jual Beli tanah hukum adat

Hukum Adat
1. Tunai
2. Terang

Tunai :
Adanya pembayaran kontan, nyata  tidak harus lunas. Maka ketika pembayaran nya kurang dari harga yang telah disepakat, asalkan disepakati  maka sudah bisa mengalihkan hak milik.
Contoh :
Tanah di beli 5 juta, dibayar 2 juta duu  Hak milik berpindah meskipun kurang 3 juta. Kekurangan 3 juta ini tidak masuk dalam ranah hukum JUAL BELI hukum adat tadi, tapi masuk ranah hukum utang piutang di BW. Dan jika pembeli tidak mebayar 3 juta itu, maka tidak bisa dijadikan dasar oleh penjual untk membatalkan JUAL BELI tersebbut. Alasannya  karena Hak milik telah beralih

Terang
Pelaksanaan JUAL BELI harus dilaksanakan di depan KAdes atau Kepala Adat. Disini KAdes atau Kadat tidak hanya sebagai saksi tapi juga sebagai penjamin.  maksudnya penjamin/ikut menjamin kalau Subjek JUAL BELI tanah tersebut telah  mampu, cakap, memenuhi syarat materiil untuk melakukan Jual Beli tanah, terus SUbjek dan Objeknya.

PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) Tanah,
Isu Hukum:
Apakah perlu dalam konsep hukum Adat???
PIJB dengan hukum Barat, dalam PIJB ini syarat formal untuk melakukan Jual Beli itu belum terpenuhi. Contoh : Harganya belum terbayar lunas, tanah yang dijadikan objek itu belum terdaftar, atau masih dalam hak tanggungan.
Jadi tanah tersebut dijual, gag pake PPAT, langsung dibentuk dalam Perjanjian IJB, yang di dalamnya pun termuat klausula bisa mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain.
JADI KESIMPUANNYA dalam Jual beli Hukum adat tidak memerlukan PIJB, karena dengan membayar separuh saja sudah bisa mngalihkan hak milik.
Dalam PIJB sering kali dijadikan penyelundupan pajak, karena gag pake PPAT yang kalo ngurus di PPAT ada pajaknya.

CARI :
1.Apakah PIJB esensinya di BW sama gag dengan Jual Beli uang panjer menurut hukum adat?
2.Apakah pengadaan tanah skala kecil menurtu Pasal 20 PP No.36/2005 bisa dijadikan instrument atau sebagai alat pengadaan tanah /Jual Beli yang dibuat oleh pemerintah?
Tidak bisa, ini terbentur dengan subjek dari instansi pemerintah yang tidak bisa menjadi pemegang hak milik dalam tanah skala kecil.

Jual Beli susah dilakukan untuk penadaan tanah skala kecil, karena pemerintah tidak bisa jadi subjek pemegang hak milik (kan pasal 26 ayat 2 UUPA)  batal demi hukum kalo itu dilakukan. Jadi PPAT harus menolak kalo ada pemerintah yang melakukan JB tanah hak milik.

TUKAR MENUKAR
Tukar Menukar :
- Tukar menukar tidak tunduk pada buku 3 BW
- Tukar menuka merupakan bentuk penyerahan hak atas tanah untuk selamanya kepada pihak lain dengan syarat :
Yang bersangkutan akan menerima sebidang tanah yang sejenih dari tanah yang diserahkan (barang sejenis)

Nah kalo tukar menukar Hak Milik, ya pemerintah gag bisa jadi pemegang Hak mIlik suatu tanah. Sama kayak JB diatas.
Contoh
- UNAIR  punya hak pakai atas tanah, terus ada PT X mau menguasai hak itu  tidak bisa langsung, tapi harus ijin dulu terhadap Men Keu, soalnya tanah itu asset gara. Mekanisme nya jelas berbeda dengan pengadaan atas tanah .
- Jika langsung disetujui dan langsung diserahkan oleh UNAIR maka UNAIR bisa kena penggelapan tanah milik Negara
- Kalo sudah dijinkan dengan MenKeu dan disetujui maka para pihak harus dilihat dulu apakah kesesuaian antara objek dengan subjek hak atas tanah. Jadi kalo dilihat tenrnyata wah gag sesuai maka cara yang digunakan adalah Pelepasan HAK.
- Instansipemerintah  tanah yang dimilikinya berstatus HAK PAKAI PUBLIK. Hak nya hanya bisa menggunakan  tidak bisa mengalihkan hak, berarti tidak boleh menjaminkan hak tanggungan dengan tanah hak pakai public ini.
- Kalau HAK PAKAI PRIVAT baru bisa dialihkan.

Jadi TUKAR MENUKAR :
- tidak bisa dijadikan instrument untuk perolehan hak dalam pengadaan tanah dalam skala kecil
- Tukar Menukar punya karakter yang berbeda dengan beslag (tukar guling)


Cara lain yang disepakati  diatur dalam pasal 56&57 Peraturan KBPN No.65/2006
Pasal 57 Peraturan KBPN No. 65/2006 menyatakan bahwa untuk tanah yang belum terdaftar dilakukan dengan penyerahan hak

Pasal 60 Peraturan KBPN No. 65/2006  ini menandakan bahwa Pengadaan Hak Atas Tanah skala kecil, kalo pake panitia  diatur dalam BAB IV  atau sama dengan Pengadaan Hak Atas Tanah dalam skala luas.

Pengadaan tanah skalakecil, bisa (artinya boleh milih):
- Pake panitia  ikut yang skala luas
- Tanpa panitia 
Tapi dalam memilih pake atau gag nya bantuan panitia tidak ada syaratnya. Yah pastinya pemerintah akan lebih prefer ke minta bantuan panitia lah.
Tapi ati 2 lhu  kalo pake panitia  berarti kan ikut skala luas  dimungkinkan dengan adanya Pencabutan HAk Atas Tanah. BAHAYA!!!!!!!!

Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum

Dalam Perkuliahan Prof. Eman Ramelan

September 29, 2009, Tuesday
Peraturan Kepala BPN No.3/2007
Pengadaan tanah

a. Untuk kepentingan umum (pembangunan)
b. Selain untuk kepentingan umum

Keduanya ini subjeknya/dilakukan oleh pemerintah, bisa pemeritah pusat bisa pemerintah daerah

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah :
Pengadaan tanah itu dilakukan untuk pencapaian kepentingan umum. Diatur di pasal 5 Perpers No.65/2006

Beda dengan asal 5 di Perpres No.36/2005 dengan Perpres No.65/2006
Menyangkut dengan kata “dilaksanakan dan dimiliki” atau “akan dimiliki”
Artinya :
Saat pengadaan tanah dilakukan tidak secara sertamerta pasti tanah tersebut menjadi milik pemerintah  Tapi butuh waktu dan proses dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.  baru ini kata”akan dimiliki” menjadi terealisasikan.
Contoh :
Biasanya pihak ketiga diberikan waktu untuk melaksanakan dan mengoperasikan selama jangka watu tertentu  contoh Jalan TOL  selama 15 tahun.

Kepres No. 55/1993
Tidak semata mata pada subyek pelakunya tapi pada tujuannya.
Disini kepentingan umum jelas dilakukan oleh Pemerintah, dimiliki olleh pemerintah, tidak untuk mencari keuntungan.
Ini kepentingan umum , walaupun subjeknya pemerintah, tapi kalo mencari keuntungan maka pemerintah tidak boleh menggunakan Kepres No.55/1993
Jadi menggunakan mekanisme Pengadaan tanah kayak Penanaman modal.

Tapi dalam Perpres No.36/2005 jo No.65/2006
tidak ada delimitasi “tidak untuk mencari keuntungan” jadi selama seubjeknya pemerintah dalam masuk dalam 7 bidang yang ada di pasal 5 tersebut.
Betapapun subjeknya PEMERINTAH dan tidak profit, tapi kegiatannya tidak masuk dalam 7 bidang tersebut berarti ya tidak boleh meggunakan Perpres No.36/2005 jo No.65/2006.
Contoh :
Pemerintah Daerah ingin membangun RS (pelayanan umum), butuh tanah 5 hektar. Pemda tidak boleh membebaskan tanahnya pake Perpres No.36/2005 jo No.65/2006 maka harus pake landasan yang lain. Inilah yang tidak adil.

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum
a. Luas , seberapa luas tanah yang dibutuhkan? Lebih dari 1 hektar
b. Kecil , Kurang dari 1 hektar

Pengadaan tanah selain untuk Kepentingan umum
Subjeknya pemerintah (swasta gag boleh)
Kepentingan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan

BUMN --> bukan masuk instansi pemerintah, jaid kalo BUMN mau mengadakan tanah  gag boleh pake Perpres No.36/2005 jo No.65/2006

Skala kecil
Walaupun itu skala kecil  tetap untuk kepentngan umum
Jadi prinsip prinsip yang digunakan harus menggunakan prisip untuk kepentingan umum
Tahapan tahapan untuk pengadaan tanah tertentu, juga tunduk pada prinsip prinsip untuk kepentingan umum, yaitu :
1. Aspek perencanaan
Kegiatan itu harus direncanakan paling tidak satu tahun sebelumnya. (Pasal 2 ayat 1) Kenapa ? Karena aspek anggarannnya. Harus diadakan di APBN atau APBD, kan itu setiap tahun.
2. Penetapan Lokasi
Terkait dengan penataan ruangnya, apakah sesuai dengan RT/RW nya atau enggak. Kalo enggak  diminta ganti lokasi keluar “keputusan” penetapan lokasi.
3. Pembentukan Panitia  (untuk skala luas)
Longgar  ini bisa adhoc ataupun definitive
Susunan panitianya juga tidak diatur, tergantung otonomi daerah siapa saja yang jadi panitinanya.

Pasal 54 No.3/2007
Yang perlu bantuan panitia  yaitu dengan cara lain yang disepakati  berarte pelepasan dan penyerahan hak). Soalnya yang jual beli dan tukar menukar  butuh akta PPAT ajah.
Kenapa kok butuh akta PPAT?
Karena pelepasandan penyerahan butuh pihak yang berhak. Berhak  setelah Ganti Rugi  Ganti Rugi dinatu oleh panitia pengadaan tanah.











 Jual beli tanah
Tidak diatur dalam UUPA, maka menurut pasal 56 UUPA  digunakanlah hukum adat. Disini mensyaratkan harus dipenuhi syarat materiil.
 Materiil adalah :
 Punyak hak dan ewenang untuk menjual tanah itu. Jadi jika yang punya 5 orang maka yang njual harus 5 orang itu.
 Yang berhak juga harus punya wewenang/berwenang.
ContoH : anak umu 5 tahun mewarisi tanah ayah ibunya, ya dia gag bisa jual tanah, soalnya tidak cakap/belum cakap.
 Jual Beli  Jika menggunakan PP No.24/1997  harus menggunakan PPAT  untuk mendaftarkan akta jual beli  ada bukti adanya peralihannya. Ini syarat materiilnya sesuai dengan hukum adat.
 Syarat materiilnya pembeli :
- Dia dapat berkedudukan sebagai subjek atas hak atas tanah tersebut
- Harus dijual pada subjek ang tepat atas hak atas tanah tersebut.

Macam pengadaan Hak atas tanah

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Selalu ada atau wajib ada panitianya
Lihat Perpres No.65/2006 Pasal 1 ayat 4

untuk Skala luas
harus pake panitia pengadaan tanah  yaitu dengan cara pelepasan / penyerahan

untuk Skala kecil
 Bisa langsung
 Bisa pake panitia
Caranya bisa dengan jual beli/tukar menukar  ada di pasal 20, dan syaratnya ada di pasal 26. Dan di pasal 26 ada ketentuan “atau dengan cara lain” yaitu : pelepasan atau penyerahan. Dan yang seringkali dipake ya “cara lain” ini. Karena kalu dengan jual beli atau tukar menukar lebih susah. Jual beli atau tukar menukar harus menggunakan akta PPAT. Karena harus melalui PPAT, diliat layak gag, cocok ga subyek hukum nya melakukan Jual Beli atau Tukar menukar, cocok gag dengan objek hukumnya dll.


Tukar guling:
Istilah masyarakat intiny sama kayak tukar menukar tapi bedanya dengan tukar menukar biasa yaitu gag bisa dilakukan dengan hak milik. Jadi ini aslinya menyerahkan. Hak milik  gag bisa di pegang ama pemerintah.

Penggantian hak ulayat  bentuk lain yang bermanfaat bagi msyarakat setempat.

Politik Hukum Pengadaan Hak atas tanah

Politik Hukum Pengadaan Tanah
1. Politik hukum merupakan policy dari penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di suatu Negara
2. Dari politik hukum tersebut akan diketahui tujuan apa yang hendak dicapai dengan kekurangan hukum itu
3. Dengan demikian kajian mengenai Politik Hukum Pengadaan Tanah

Pengaturan Pengadaan Tanah dibedakan dalam beberapa periode
Hayowh..inget inget lagi hukum Agrarianya. Mengajukan perumahan tidak bisa dengan membuat HGU. HGU kan untuk pertanian, perkrbunan, perikanan, peternakan.

Jika ada Kasus kita harus lihat dulu waktu/kapan pengadaan tanah itu dilakukan, lihat tahunnya, supaya tahu ikut UU yang mana.

Pengaturan pembebasan tanah dihapus oleh Permendagri No. 15/1975 yang dulu di Kolonial, berlaku sampai tahun 1975. Isinya Permendagri ini sudah bagus. Pembagiannya sudah jelas antara kepentingan umum dengan kepentingan swasta. Tapi, menjadi kurang bagus, karena muncul Permendagri No.2/1976, menjadi kacau, ini berlaku cukup lama, sekitar 17 tahun.

Kenapa kok tambah kacau?
Soalnya hukum acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah, juga digunakan untuk pembebasan tanah untuk kepentingan swasta. Jadi yang semula sudah di pisah, jadi campur lagi. Jadi Permendagri No. 15/1975 membagi 2 yaitu BAB II untuk pemerintah, BAB III untuk swasta. Nah di Permendagri No.2/1976 memberlakukan hukum acara BAB II untuk pembebasan tanah kepentingan swasta.Dengan demikian pembebasan tanah untuk pemerintah / swasta sesuai yang tercantum pada BAB II

Pertimbanganya apa sich kok sampe keluar Permendagri No.2/1976??
Permasalahan yang timbul, untuk kepentingan siapa pembebasan tanah dilakukan? Pemerintah? Atau swasta? ini menjadi tdak jelas karena semua sama.
Jenis adanya perbedaan penafsiran mengenai criteria kepentingan umum.

Terus keluar Keppres No.55/1993  dengan keluarnya Keppres ini maka criteria kepentingan umum lebih jelas. Tahun 2005 keluar Perpres No.36/2005 tambah buruk, penormaannya banyak yang salah

Kelemahan Perpres No.36/2005:
1. Tidak ada batasan yang jelas tentang kepentingan umum
2. Membuka kemungkinan adanya konsinyiasi. Sebelum adanya kesepakatan mengenai gantirugi.

Dasar Hukum PPHAT
1. Perpres No. 36/2005
2. Perpres No. 65/2006
3. Peraturan BPN No.3/2007
4. UU No.20/1961
5. PP No.39/1973
6. Instruksi Presiden No. 9/1973
7. Permen Agraria / Kepala BPN No.2/1999
8. Permen Agraria / Kepala BPN No.21/1994
9. UU No. 4/1992
10. Permendagri 3/1987

Pengadaan Tanah adalah
Setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan gantirugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda benda yang berkaitan dengan tanah,

Pengadaan Tanah di bagi menjadi dua
1. Kepentingan umum
a. Skala luas
b. Skala kecil
i. Secara langsung
ii. Dengan bantuan panitia

2. Selain kepentingan umum
a. Dilakukan oleh pemrintah
b. Dilakukan oleh pihak swasta

Untuk yang kepentingan umum  pasti dilakukan oleh pemerinta dan dimiliki / akan dimiliki oleh pemerintah

Selasa, 20 Oktober 2009

Etika profesi
PAK eman

March 30, 2009, Monday
FILSAFAT DAN ETIKA
Mengapa kita harus belajar filsafat dan etika dalam etika profesi?
Karena persoalan etika profesi tidak pernah lepas dari filsafat

Etika profesi mengandung nilai – nilai moral / set of value sehingga tidak pernah lepas dari filsafat.

Persoalan etika (ETIKA PROFESI)
Bisa dikaji dari pendekatan /perspektif filsafat, bisa juga dari perspektif keilmuan

Hubungan antara filsafat dengan (etik) / ilmu :
Pada mulanya ilmu berinduk pada filsafat (as mother of the sciences) maka filsafat meberika pedoman tehadap semua cabang dan ranting dalam pohon itu. Maka setiap ilmu tidak bisa lepas dari sistematika filsafat tersebut. Dalam perkembangannya (renaissance), banyak ilmu yang memisahkan diri dari filsafat. Bahwa ilmu yang semula menempel pada filsafat, lambat laun ilmu itu mencari eksistensinya sendiri dan melepaskan diri dalam filsafat, untuk menjadi pohon sendiri. Namun setiap ilmu tidak bisa lepas dari sistematika filsafat tersebut.Dijumpai adanya perbedaan antara perkembangan filsafat dengan perkembangan ilmu, namun tidak memutus hubungan antara filsafat dan ilmu/ masih ada kaitan antara satu sama lain, dan dasar dasar filsafat menjadi pijakan dari / landasan dari keilmuan. Sehingga filsafat ,menjadi domain baru yaitufilsafat keilmuan.
FILSAFAT, Unsur – unsur filsafat :
1. Kegiatan intelektual ; Tidak hanya yang rasional , tapi diluar rasional juga
2. Mencari makna yang hakiki  mencari hakekat nya
3. Mempunyai objek (fakta dan Gejala)
Gejala pentunjuk / indikasi akan terjadinya suatu peristiwa
Contoh : hujan terus menerus
Fakta --> Banjir
4. Bermetode
- Refleksi  apa yang akan terjadi di depan? Apa yang akan saya lakukan.
- Sistematis
5. Bertujuan tertentu yaitu untuk mencapai kebahagiaan manusia
(fakta yang riil dan gejala fenomena)
 Perbedaan antara filsafat dan ilmu
ILMU
• Bertujuan untuk memperoleh kebenaran (TRUE)
• Sebagai problem solving, mencari penyelesaian dari suatu masalah
• Kebenaran yang dicapai oleh ilmu adalah kebenaran yang didasarkan pada olah pikir manusia yang bersifat ilmiah
• Berarti kebenaran ini  TRUE dan sudah diuji secara empiric

FILSAFAT
• Bertujuan untuk mempersoalkan kebenaran.
• Sifatnya bukan untuk memecahkan masalah, tapi mempersoalkan masalah, justru mempertanyakan kenapa masalah itu timbul?
• Filsafat bertujuan untk mendapatkan hakikat
• Mempertanyakan kebenaran.

Right 
Kebenaran yang bukan dari proses berfikir, tapi langsung diterima dan tidak bisa diuji lagi secara empiric.

Pembuktian sebagai ilmu
Menggunakan antologi, epistimologi, axiology

Epistimologi
Sama dengan filsafat,ilmu juga mempunyai metode berfikir, yaitu;
- Deduktif  aspek logika
- Induktif  aspek empiric, dari empiric
 Pendekatan logico hipotetico verifikatif
Perkembangan dari metode berfikir untuk menggabung antara metode berfikir deduktif dengan induktif
Ternyata, dalam semua ilmu, setiap ilmu berusaha mengembagkan metode – metodenya untuk mengembangkan ilmu mereka sendiri
 Etika sebagai bagian dari filsafat
Etika masuk dalam bidang filsafat moral.
Kenapa ?
1. Menemukan prinsip – prinsip / pedoman / standard yang tepat dalam bersifat
2. Menjelaskan mengapa suatu perbuatan itu dikatakan benar atau buruk.
3. Etika tentang pengembangan nilai – nilai moral
Tidak hanya berbicara tentang moral apa adanya, tapi juga untuk mengembangkan prinsip – prinsip pengembangan moral
4. Karena etika mempelajari tentang nilai – nilai manusia

 MACAM ETIKA
1. Etika Deskriptif  penjelasan etika secara ilmiah
- Historis  perkembangan norma yang berlaku yang dianut oleh kelompok masyarakat
- Fenomologis  melihat / mempertanyakan hakekat dari sebuah moral / nilai
2. Etika Normatif
Etika apa adanya (nilai yang sudah berlaku) sesuatu yang sudah ada dan berlaku dalam kehidupan masyarakat ( fakta yang given)

 PROFESI DAN MORALITASNYA
• Pekerjaan (occupation) adalah
Penggunaan tenaga dan/atau pikiran untuk mendapatkan imbalan guna memenuhi kebutuhan sebagai manusia imbalan itu menjadi tujuan untuk mendapatkan penghasilan, dia mau bekerja untuk mendapatkan imbalan. Upaya tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia (basic needs dari manusia)
• Kebutuhan dasar manusia / basic needs manusia. Needs  jangan disamakakan dengan konsep “ingin” / “wants”
- Nutrisi
- Reproduksi
- Proteksi  untuk mendapatkan perlindungan

• Needs  kebutuhan
• Wants  harapan yang berlebihan dan tidak berhubungan dengan dirinya. Wants harus diimbangi dengan moralitas
• Profesi (menurut Terence J Johnson 7 elemen penting dalam profesi :
1. Memiliki skill yang berasal dari pengetahuan teoritik / ilmu. (skill based on teoritikal knowledge)
2. Pelatihan dan pendidikan (the privision of training and education)
3. Adanya uji kompetensi (testing the competence of member)
4. Ada organisasi profesinya
5. Organisasi memperoleh kode etik profesi (adherence to professional de conduct)
6. Mengutamakan pelayanan
Altuiristic service – characteristic of professional role. Kekayaan itu bukan tujuan
7. Memiliki sebuah kebebasan dalam berpraktek tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan yang ada diluar diri sendiri (independent practice)

 Roscoe Pound (Ideologi Profesi)
a. Berbasis padanya ilmu (sama kayak Johnson)
b. Harus ada kebebasan (Johnson juga independent practice)
c. Mengadili pada kepentingan umum (Johnson mengutamakan pelayanan)
d. Harus ada clienten verhouding (hubungan antara pelaku perofesi dengan klien adanya unsure kepercayaan. Berbeda dengan Johnson  unsure kepercayaan
Contoh : banyak dokter yang praktik, tapi kenapa kok datengnya ke doker A terus.
e. Kemampuan untuk merahasiakan informasi
f. Harus ada imunitet / kekebalan
g. Harus ada kode etik
h. Boleh menerima honorarium yang tidak harus seimbang dengan usaha yang dilakukan.

Konsep nilai dalam Etika Profesi

Etika profesi
PAK eman

March 23, 2009, Monday
Lanjutan….
Ancaman – ancaman itu yang memengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan!

Perbuatan manifest :
a) Yang dapat dinilai oleh etika
b) Harus ada dua syarat, sengaja dan pilihan
Nilai – nilai manakah yang harus diperhatikan, dalam menilai perbuatan yang manifest itu?
Nilai / DOMAIN NILAI

BAIK / BURUK  Etik (dalam produknya etik akan menghasilkan nilai baik atau nilai buruk)

BENAR / SALAH  Logika (Proses berfikir manusia akan menghasilkan penilaian benar/salah) Nilai kebenaran disini adalah benar = TRUTH

INDAH / BURUK  Estetika (ilmu tentang keindahan)  sifatnya subyektif
MACAM KEBENARAN
a) TRUTH  kebenaran yang didasarkan oleh olah pikir manusia (bersifat ilmiah / scientific). Lawannya FALSE
b) RIGHT  kebenaran yang digantungkan pada keyakinan / diluar nalar manusia. Kebenaran ini datang untuk diyakini, sehingga tidak membutuhkan sifat ilmiah / scientific) tidak perlu dipikirkan oleh manusia. Lawan nya WRONG
Contoh : Right or wrong my country (ini berdasarkan commonsense)

Bagaimana sebuah proses penilaian itu terjadi?
Nilai baik /buruk itu akan muncul, itu memerlukan proses  proses tersebut adalah:
1. Pengamatan (menggunakan panca indra manusia yang kita miliki)
2. Internalisasi ( bagaimana dari pengamatan kemudian diproses pendalaman)
Pendalaman tersebut biasanya ada standart. Standard tersebut adalah standard yang dimiliki oleh diri snediri/dari dalam diri sendiri. Ini biasanya bersifat obyektif yang kolektif. Namun ada kalanya yang subjektif.
Contoh : sutikarno iti cantik, namun penilaian yang subjektif itu tidak bisa dipaksakan.

Bagaimana mengukur sebuah nilai dalam etika?
A. TEORI HEDONISME
Perlakuan perbuatan manusia itu dikatakan etik/baik jika perilaku itu mendatangkan / menghasilkan kesenangan (joyful), kenikmatan, namun sifatnya ini semu, karena seringkali kesenangan itu menutupi ketidakabahagiaan.
Adanya prinsip, muda foya – foya, tua kaya raya, mati masuk surga. Terus kerjanya kapan? Ibadahnya kapan?

B. TEORI UTILITY / Utilitas
Kalau perbuatan itu mendatangkan kegunaan / kemanfaatan.
- Kegunaan, itu ada dua yaitu:
a) Individual  masih lebih baiklaha daripada hedon, dimana dia sudah merasa baik untuk dirinya sendiri. Misalnya : menabung
b) Social / kolektif  misalnya setelah nabung, disumbangin ke orang lain.
- Dulu teori kegunaan / kemanfaatan juga pernah menjadi tujuan dari hukum. Dengan berukuran bahwa hukum itu baru berhasil / berjalan dengan baik manakala hukum itu bisa mendatangkan kemakmuran bagi banyak orang. Jika yang berbahagia / makmur hanya sedikit orang, maka tidak dapat dikatakan bahwa hukum itu berjalan dengan baik. Jangan sampai kebahagiaan itu dicapai dengan mengganggu kebahagiaan orang lain, atau melanggar hukum/ hukum orang lain.
- Prinsipnya “The Greatest number is the greatest happiness”

C. TEORI VITALISME
Jika perilaku tersebut menimbulkan efek pada sebuah power/ kekuatan. Power adalah sumber dari kekuasaan. Power is authority.
Contoh : diktaktorisme, kolonialismen, imperealisme.
Misalnya : mendatangkan power dengan mendapatkankan kursi di DPR tapi dalam mendatangkan kekuasaan tidak boleh membatasi kebebasan orang lain.

D. TEORI TEOLOGI
Teologis adalah teori penafsiran yang dikaitkan dari tujuan pembentukan peraturan hukum itu. Baik tidaknya perbuatan manusia itu berdasaran ajaran ketuhanan. Ajaran ketuhanan dimanifestasikan / dinyatakan pada kitab – kitab Tuhan. Ini juga memerlukan keyakinan.

E. TEORI SOSIOLOGIS
Paham kemasyarakatan, perbuatan itu dikatakan etik atau baik manakala perbuatan itu sesuai dengan standard kesepakatan yang disepakati oleh masyarakat.
ADAT KEBIASAAN
• Sifatnya Sakral/ suci
• Sulit untuk berubah
• Seringkali tidak nyata dan diwujudkan dalam bentuk symbol – symbol
• Dia akan tahu maknanya kalo dia paham symbol – symbol itu • Sifatnya pragmatis, yang penting bisa menyelesaikan permasalahan – permsalahan yang ada
• Setiap kali bisa berubah setiap saat.

F. TEORI HUMANIS / KODRATI
Yang memberikan kebebasan manusia secara kodratnya. Kita tidak bleh memaksa orang lain untuk bertindak sama dengan kita, berpendapat seperti kita, karena kita diciptakan berbeda – beda.

Pokok Bahasan Etika Profesi

Etika profesi
PAK eman

March 2, 2009, Monday
POKOK BAHASAN ETIKA PROFESI
1. ASPEK
Pengertian dan ruang lingkup etika (domen)  wilayah pengetahuan.
Sebuah pengetahuan /knowledge tidak semuanya bisa menjadi ilmu, harus dilihat dari aspek – aspek dibawah ini yaitu:
a) Aspek Ontologi (What)
setiap ilmu harus ada batas - batasnya atau ruang lingkupnya (domen keilmuanya)
Misalnya: ilmu santet, adanya kepercayaan kehidupan sesudah mati. Hal – hal semacam inilah yang tidak bisa masuk dalam domen dari keilmuan.
Knowledge bisa jadi domen keilmuan sepanjang pengetahuan tersebut Nampak ( bisa dilihat dalam panca indra manusia.
b) Aspek Epistimologi
Bagaimana untuk bisa mendapatkan ilmu itu, membicarakan soal metode dan proses untuk memahami akah etika itu bisa di dalami, apakah etika itu bisa masuk ilmu atau tidak?
c) Aspek Axiologi
Membicarakan sebuah penilaian, apa sich yang bisa di kontribusika ilmu itu dari manusia. Yang jelas nila kemanfaatan dari ilmu itu, harus meningkatkan kesejahteraan manusia, atau untuk kehidupan manusia.
Ruang lingkup etika proesi adalah  PERILAKU MANUSIA
PErilaku yang manusia yang mana yang dinilai oleh etik?
WILAYAH perilaku manusia yang tidak dinilai etik adalah : PSIKOLOGI, SOSIOLOGI

2. FILSAFAT DAN ETIKA
Etika itu berasal dari filsafat (yang merupakan ibu dari semua ilmu)  jadi tidak mungkin lepas dari filsafat
Setelah gerakan Renaisance pada pertengahan abad
Dan etika itu masuk dalam filsafat

3. PROFESI DAN MORALITAS
PROFESI : adanya aspek moralitas/aspek nilai. Niat awalnya sudah bukan karena duit
PEKERJAAN : pekerja, tidak ada aspek moralitas nya , jadi yang ditanyakan “Kamu kesini bawa apa? Bawa duit berapa?”

4. ETIKA,MORAL DAN AGAMA
Semua ini adalah bicara soal nilai (value).lalu apa yang membedakan antara nilai pada etika dengan nilai moral dengan nilai agama bisa dibedakan, tapi tidak bisa dipisahkan.

5. ETIKA PROFESI DALAM HUKUM POSITIF
Bentuk konkritisasi atau derivasi dari sebuah etika pada umumnya

ETIK

ETIKA PROFESI

KODE ETIK PROFESI

6. PROFESI HUKUM DAN KODE ETIK PROFESI
7. PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PEMBUATAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan produk yang dihasilkan oleh organisasi profesi. Dan organisasi perofesi punya kekuasaan mutlak yang tidak boleh di intervensi manapun, pemerintah aja gag boleh ikut campur.

8. KODE ETIK PROFESI
9. STANDARD MINIMUM DALAM KODE ETIK PROFESI
10. PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Imunitas advokat dalam kegagalan dalam kode etik profesi  multi effect

11. NORMA – NORMA BAGI PENEGAKAN HUKUM
12. KODE ETIK PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB MORAL
Semua profesi hukum harus menjunjung tinggi kode etik. Namun kewajiban itu adalah kewajiban moral . ini merupakan tanggung jawab moral.

13. PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN
14. PERAN PROFESI HUKUM DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Masing – masing pihak harus mampu berkreasi mengembangkan keilmuannya . diharapkan putusan –putusan yang bernilai yurisprudensi.

BUKU:
 Abdulkadir Muhammdad , etika profesi hukum
 Poedja Wiyatna , Etikan Filsafat tingkah laku (1-4)
 E. Sumaryono, Etikaprofesi hukum
 Micahael SD BAyles, Professional Ethics
 Geoff Monahan, David Hipsley, Profesional Conduct, Legal ethics.

Etika Profesi Pengantar

Kuliah dari Prof.Eman Ramelan tanggal 16 Maret 2009

MENGAPA ETIKA PROFESI DIBERIKAN?
1. Transmission of culture
Sebagai tempat dari sebuah penyebaran budaya
Diajarkan di universitas atau perguruan tinggi karena universitas memiliki budaya – budaya yang KHAS (tidak dimiliki oleh lingkungan luar diluar kampus)  yaitu sikap ilmiah. Sikap ilmiah itu tidak mengenal dusta. Sikap ilmiah itu “sikap yang didsarkan pada moralitas”. Contoh: adanya kejuuran dalam menyampaikan pendapat, jujur jika menggunakan kepunyaannya orang lain, lebih rasional.
Diharapkan budaya itu bisa berkembang dan menyampaikan nya pada masyarakat ketika mahasiswa tersebut lulus.

2. The teaching of profession
Mengajarkan tentang profesi. Ini dituntut dimana para lulusan bisa membedakan dan menerapkan mindset antara profesi dengan pekerjaan. Misalnya advokat  mindsetnya profesi  berdarakan moralitas. Tidak boleg apabila hakim, tapi mindsetnya seorang pengusaha.

3. Scientific research and training of new scientist
Melakukan penelitian ilmiah dan melatih peneliti – peneliti baru. Beda ama diluar negeri. Kalo disini kan dosen sekaligus peneliti. Kalo dilaur negeri, dosen ya ngajar, peneliti ya meneliti. Supaya peneliti itu konsennya yak e penelitiannya.
MENGAPA ETIKA PROFESI DIBERIKAN?
1. Transmission of culture
Sebagai tempat dari sebuah penyebaran budaya
Diajarkan di universitas atau perguruan tinggi karena universitas memiliki budaya – budaya yang KHAS (tidak dimiliki oleh lingkungan luar diluar kampus)  yaitu sikap ilmiah. Sikap ilmiah itu tidak mengenal dusta. Sikap ilmiah itu “sikap yang didsarkan pada moralitas”. Contoh: adanya kejuuran dalam menyampaikan pendapat, jujur jika menggunakan kepunyaannya orang lain, lebih rasional.
Diharapkan budaya itu bisa berkembang dan menyampaikan nya pada masyarakat ketika mahasiswa tersebut lulus.

2. The teaching of profession
Mengajarkan tentang profesi. Ini dituntut dimana para lulusan bisa membedakan dan menerapkan mindset antara profesi dengan pekerjaan. Misalnya advokat  mindsetnya profesi  berdarakan moralitas. Tidak boleg apabila hakim, tapi mindsetnya seorang pengusaha.

3. Scientific research and training of new scientist
Melakukan penelitian ilmiah dan melatih peneliti – peneliti baru. Beda ama diluar negeri. Kalo disini kan dosen sekaligus peneliti. Kalo dilaur negeri, dosen ya ngajar, peneliti ya meneliti. Supaya peneliti itu konsennya yak e penelitiannya.

Jadi mengapa diberikan mata kuliah ini? Karen UNAIR adalah kampus yang mempunyai tugas teaching of profession. Kalo sudah mngomong profession maka harus dijarakan etika profesi.


PENDIDIKAN HUKUM DI UNAIR
1. Tujuan pndidikan hukum di FH UNAIR
 Menghasilkan yuris / jurist = Inggris / Juristen = Belanda
2. Jurist men learned in the law
Siapakh yuris itu? (menurut L.Friedman)
Orang yang belajar ilmu hukum, namun tidak menutup kemungkinan untuk belajar dari ilmu2 lain.
Seorang yuris syaratnya  mempunyai kompetensi (penguasaan ilmunya) dan keterampilan di bidang hukum (teknikny). Ini bukan sembarang keterampilan, namun keterampilan yang memiliki “ars”  bukan skill biasa, namun SKILL BASED ON KNOWLEDGE ( keterampilan berdasarkan keilmuan)
Sehingga untuk mengisi keterampilan dan kompetensi perlu diisi dengan etika profesi perlu nilai moral.
Manusia harus memiliki 3H yaitu:
Head  untuk menerima, menampung dan diisi oleh knowledge
Hand  untuk keterampilan, melatih atau mengaplikasikan knowledge
Heart nurani, tempat nilai moral
Jadi, meskipun punya 2H tapi gag punya hati, bisa rusak semuanya, kalu 3H punya semua, lengkap dueh.

3. Law and jurisprudence
(ingat antara hukum dan ilmu hukum)
Kita belajar  dogmatic hukum  hukum positif. Dengan tujuan memecahkan masalah – masalah hukum. Kita harus bisa menjadi legal problem solving. Jadi tetap butuh etika profesi. Jadi setelh kita lulus, diharapkan bisa melakukan pengembangan hukum.

RECHTSBEOEFENING (Meuwissen)
Pengembanan Hukum adalah:
Kegiatan manusia berkenaan dengan ada dan tidak berlakunya hukum di dalam masyarakat (membentuk, melaksanakan, menemukan dan atau meneliti);
Membagi dua yaitu :
1. Pengembanan Hukum Praktikal:
Mewujudkan hukum secara konkrit. (pembentukan hukum, penemuan hukum, bantuan hukum)
2. Pengembanan Hukum Teoritikal :
Kegiatan akal budi untuk memperoleh pemahaman hukum secara ilmiah.
Contoh : penelitian hukum

PENDIDIKAN PROFESSIONAL VS VOCATIONAL
Professional syaratnyaada dua yaitu  berdasarkan knowledge yang dia punya dan dipantu dengan moral
Pendidikan professional menghasilkan manusia yang mempunyai gaasan konsepsional dan mampu mengimplementasikan. Tidak boleh ada pengaruh dariluar, harus mandiri.
Pendidikan vocasional bersifat praktis, bertindak atas perintah tidak bisa berbuat secara mandiri (sebagai pelaksana / tukang)

YANG DIPERLUKAN DALAM TINDAKAN PROFESSIONAL
1. Knowledge (penguasaan pengetahuan)
Harus selalu berkembang, harus selalu di update
2. Keterampilan / skill (untuk menemukan masalah hukum, investigasi, penelitian hukum, analisis hukum, dan konseling)
Kita harus berlatih dalam menemukan masalah hukum.
Oh ya, musuh bagi advokat adalah KLIEN mereke sendiri, yang kedua adalah DIRINYA SENDIRI. Pahamlah bahwa sumber dari klien itu belum atentu akurat, harus ada bukti – bukti pendukung. Dirinya sendiri maksudnya adalah harus disiplin (harus bisa menundukkan dirinya sendiri ). SKILL dibagi dua, hard skill  pengetahuan, soft skill  cara berkomunikasi.
3. Ethics  3 H yang diatas tadi.
Dari 3 hal itu dikelompokkan dalam komponen teknis dan ethics. Pelaksanaan 2 itu harus sinergis (saling melengkapi dan membutuhkan)

ALASAN PRAKTIS MENGAPA ETIKA PROFESI DIBERIKAN
Problem dalam profesi hukum :
1. Kualitas pengetahuan ilmu hukum
Ditempat lain ada lulusan FH, tapi kita tidak tahu kualitasnya. Jika ada perbedaan kualitas maka bertemu jadi satu akan tidak sinergi. Jika ada etika profesi yang berjalan, maka akan bisa menimbulkan empati. Misalnya, pengacara Alebih pinter dari pengacara B, maka A gag boleh menjelek – jelekkan B. disinilah diperlukan etika profesi harus berjalan.
2. Penyalah gunaan profesi hukum
Apa sich penyalahgunaan profesi hukum?
Melayani kepentingan masyarakat (public servicer) tapi nyatanya gag bisa kayak gitu.
3. Kecenderungan profesi = kegiatan bisnis
4. Kekurangan kesadaran dan kepedulian social.
Diharapkan dengan adanya etika profesi bisa menghilangkan /mengurangi problem – problem didunia praktik seperti ini.
5. Kontinuasi system peradilan

APAKAH DENGAN ETIKA PROFESI MENJADI SARJANA HUKUM YANG BAIK?
 Belum tentu, kalau yang dipelajari hanya knowledge nya saja .
 Iya, kalau mempelajari bukan dari knowledge nya saja, tapi ada proses internalisasi (dijiwai, dihayati) dan diterapkan jadi perilaku / sikap untuk dilaksanakan maka  LUAR BIASA

SLIDE nya
 WASPADA terhadap hal- hal yang tidak boleh dicampuri
Misalnya out of competence, atau conflict of interest
 Adanya rambu – rambu moral dalam praktek profesi
Kita harus paham bahwaada tanggung jawab moral yang mengikuti kita selain tanggung jawab hukum.

APA ITU ETIKA
Etika adalah :
System nilai yang mendasari perilaku dan perbuatan yang mendasari perilaku dan perbuatan manusia.
Perilaku manusia yang mana ?
Perilaku manusia yang manifest (nyata dan sudah dikerjakan) senantiasa di dasari oleh suatu system nilai yang diyakini kebenarannya oleh yang bersangkutan.

OBYEK ETIKA
1. Perbuatan manusia yang mana ?
Yang manifest itu bisa dinilai secara etik, jadi ada syaratnya.
2. Nilai – nilai yang bagaimana?

OBYEK ETIKA
Obyek materiil : manusia
Obyek Formal : perbuatan manusia (sengaja dan berdasakan pilihan kehendak bebas)

Kamis, 01 Oktober 2009

Hukum persaingan usaha
Bu sinar


March 2, 2009, Monday

UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat
UU ini memang hasil tekanan / desakan oleh IMF, bahwa Indonesia harus memiliki seperangkat UU  salah satunya persaingan usaha  hasil MOU oleh IMF dengan Indonesia tahun 1998.
Namun isinya cermatilah, isinya justru untuk melindungi usaha kecil dan menengah.

TUJUAN UU INI DI BERBAGAI NEGARA  MERUPAKAN TUJUAN YANG MULIA
1. Meningkatkan efisiensi .
Efisiensi disini adalah melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam perekonomian nasional.
Ini merupakan tujuan yang paling mendasar. Diadakannya hukum ini di berbagai Negara.
2. Melindungi usaha kecil dan menengah dari dominasi pelaku usaha besar
3. Melakukan deregulasi dari pemerintah yang seringkali bersifat anti kompetisi
4. Menjamin kepentingan umum (public interest)  terselenggaranya kepentingan umum secara baik. Ini lebih bersifat politis.

Hukum Persaingan Usaha dimanapun menggunakan 2 pendekatan yaitu:
1. PERSE ILEGAL
2. RULE OF REASON

1. PERSE ILEGAL
Merupakan pendekatan yang dipergunakan untuk menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha terbukti secara mutlak. Jika dilarang oleh UU maka ya DILARANG, dan tidak ada pengecualian atau tawar menawar lagi. Sehingga jika sudah diatur DILARANG SECARA MUTLAK, maka tidak ada reason – reason lain yang diperbolehkan
Contoh :
• Perjanjian penetaan harga horizontal
• Pemboikotan
• Perjanjian tertutup

2. RULE OF REASON

Digunakan di Negara Indonesia dan Negara – Negara lain.
Merupakan kebalikan dari pendekatan perse illegal .
Merupakan pendekatan yang dipergunakan untuk menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha “hanya dilarang” selama mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau Persaingan usaha tidak sehat.
Jadi kalau tidak terbukti mengakibatkan monopoli / persaingan umum tidaks sehat, maka ya tidak dilarang.
Contoh : OLIGOPOLI



 OLIGOPOLI adalah
Struktur pasar /sector industry tertentu yang hanya di dominasi oleh sedikit pelaku usaha saja yang mendominasi pasar. Sehingga mereka (para pelaku usaha yang sedikit tadi) sering mengadakan perjanjian gitu.
Diantara pelaku usaha yang sedikit itu di Indonesia misalnya ;
• Industry pupuk
• Industry Baja
• Industry kertas

 Di dunia juga ada, misalnya OPEC, karena sedikit banget Negara yang melakukan usaha di bidang minyak.
 OLIGOPOLI ini DILARANG dalam RULE OF REASON, karena mereka akan dengan sepihak dalam menentukan harga. Karena satu keputusan dari satu pelaku usaha, akan memengaruhi keputusan daru pelaku usaha yang lain. Misalnya , PT A, PT B, PT C, PT D merupakan pelaku usaha bidang pupuk, jika PT A menurunkan harga pupuk, maka otomatis PT B, PT C, dan PT D juga ikut menurunkan harga, karena takut kalah saingan.
Because there are few participants in type of market, each oligopolists is aware of the actions of the others. The decisions fore firm influence and are influenced by the decisions of other firms. Strategic planning by oligopolists aways involves taking into account the likely responses of the other market participants. This causes oligopolists market and industries to be at the risk if collusion.


 Juga dalam struktur oligopoly rentan sekali terjadi KOLUSI, diantaranya soal harga.
 In oligopoly, firm operate under imperfect corruption and barriers to entry are strong.
Maksudnya menciptakan kesulitan / hambatan yang besar untuk pelaku usaha baru yang masuk ke dalam bidang industry tersebut.

 Karena pelaku usaha yang baru membutuhkan modal yang besar untuk melakukan promosi, produksi, untuk pemasaran, karena tidak mudah untuk mengalahkan 4 usaha yang sudah eksis tersebut, paling tidak untuk bersaing lah.

 Ini dia yang membuat perjanjian ologopoli dilarang, karena sangat sulit bagi pelaku usaha baru untuk masuk dan bersaing disebelahnya.

 Kemungkinan kedua adalah selain bisa terjadi kolusi, jutru diantara kesedikitan pelaku usaha, justru persaingannya ketat, sehingga akan berlomba – lomba bersaing, riset, inovasi produk dengan kualitas terbaik, pemasara. Kalo yang ini tidak dilarang  karena inilah yang dipake Pendekatan Rule of Reason  karena mengakibatkan positive effect seperti IMPERFECT COMPETITION  tidak apa2/ tidak dilarang

 Terjadinya struktur oligopoly yaitu pasar dimana 4 pelaku usaha pasar  memiliki pangsa pasar lebih dari 40%

 KAtegori kegiatan yang dilarang dipergunakan oleh pendekatan Rule of Reason dan Perse Illegal berbeda – beda di setiap Negara.

 KArteL di Indonesia dan di Jepang menggunakan pendekatan Rule Of Reason. Namun di Negara maju, seperti USA, KAnada Uni Eropa menggunakan Perse Illegal. Jadi kartel di Negara maju bisa dikenai pidana 10 th  untuk menjamin kepastian hukum

 KARTEL adalah (pasal 11)
Perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk memengaruhi harga dan/atau mengatu produksi barang / jasa
A cartel Is a formal (explicit) implicit agreement among firm. Cartels usually occurin an oligopolistic industry, where there are a small mumber of sellers.
Dalam kartel ada 2, yaitu : Kartel harga dengan kartel produksi.

 PRICE FIXING = penetapan harga
Dalam kartel pelaku usaha melakukan kartel untuk menetapkan harga dan menetapkan pangsa pasar.

 Cartel members may agree on such matters as “price fixing” total industry output, market shares, allocation of customers, allocation territories “BID RIGGING” (persengkokolan tender), etc.

 Karena itu hukum persaingan usaha melarang melakukan kartel, maka untuk mengidentifikasi nya sangat sulit; karena pelaku usaha tidak mungkin ceroboh menuangkan itu diatas kertas.

 Contoh : akhirnya dilakukan pendekatan perilaku , dilihat aja perilaku usaha,kalo harganya sama, berari dia sudah melakukan kartel. Perjanjian kartel itu sendiri TIDAK SAH jadi tidak bisa di gugat, karena ada kausa yang tidak halal.