Kamis, 20 Mei 2010

Lika Liku mencari Pekerjaan

Sedikit ingin berbagi dengan pembaca setia blog ku (koyok onok2o ae sing mbaca) aseline ga onok sing moco...
Saya bener2 ingin berbagi tentang kegalauan hati ini
Betapa susahnya mencari pekerjaan

Rasanya prestasi-prestasi yang dulu saya ukir sejak kecil, sama sekali tidak berguna bilamana kita tidak kuat dalam bahasa inggris, matematika, dan mempunyai penampilan yang menarik... dan satu lagi yang terpenting punya koneksi di suatu perusahaan...

Disini saya menghilangkan faktor keberuntungan. Keberuntungan adalah faktor terbesar setelah kepandaian. Fakor tersebut hanya bisa kita dapatkan dengan berdoa. Hanya campur tangan Tuhan yang bisa membuat kita beruntung. Karena itu kita harus selalu berdoa. Janganlah berdoa meminta ini itu, tapi berdoa lah dengan banyak banyak mengucap syukur kepada Nya, karena dengan kita mengucap syukur kepadaNya, rejekiNya yang Maha Luas akan diberikan kepada kita lebih-lebih dan lebih melimpah lagi. Amien ya Allah, semoga saya selalu menjadi hambaMu yang senantiasa bersyukur.

He'eh ampe lupa mau cerita tentang point pentingnya....

Ga guna banget deh ketika saya SD saya juara lomba baca puisi, jadi murid teladan di SD. Juara baca puisi mulai dari sekecamatan, kotamadya ampe Propinsi. Selalu rangking 1 atau 2 (kagak pernah rangking 3... songong) dan ga pernah keluar dari 10 besar sepanjang saya sekolah dan kuliah. Juara fashion show, menari, senam... sampai saat kuliah pun, saya aktif di keorganisasian, IPK cumlaude, ikutan lomba dan lain-lain. Semua itu ga guna, ga ada nilai plus di mata perusahaan untuk menerima saya dalam pekerjaan kalo saya ga bisa ngelaluin yang namanya psikotest.

Ngomong-ngomong soal Psikotest, huf... kalo dari dulu gitu,mending saya les psikotes ajah terus, ga usah sekolah, ga usah kuliah. Cukup pinter Bahasa Inggris, cukup bisa menghitung selembar kertas A3 yang berisi angka, dan belajar muter-muterin, menggulang gulingkan kubus, that's enough... Saya juga heran, apakah dalam standard semua perusahaan dalam menerima pegawai yang seperti itu. Ditambah lagi dengan ulah Psikolog atau apalah namanya yang sok-sok banget yang katanya di bidang keilmuannya bisa menilai dan menentukan orang tersebut layak atau tidak bekerja dalam perusahaan atau tidak. Hanya dengan berbicara pada kita selama 5 menit sudah menilai dan mengetahui bagaimana kepribadian kita (sok bangeet kan). Apalagi tes psikotes selalu ditaruh diawal. Ini yang paling penting, saya selalu gagal di Psikotest. Entahlah apa yang membuat gagal. Semula saya mengira saya terkena gangguang jiwa, tapi kalau saya pikir lagi, hm... penilaian psikolog yang begitu subjektif yang membuat saya terjegal dalam tahap itu. Sungguh tidak ada hubunganya manakala kita hendak melamar menjadi seorang "legal corporate" namun kita disuruh menjawab soal yang berhubungan dengan menggulang gulingkan kubus, menggabungkan bangun-bangun datar yang terpotong - potong.

Mengapa tidak ditanyakan tentang sebuat permasalahan hukum, dan kemudian kita ditanya bagaimana problem solving dari case tersebut. Itulah yang dicari dari seorang Legal. Dimana dia menggunakan kemampuan benar benar sesuai dengan bidang keilmuannya. Bukan dengan kemampuan numerik, menghitung, verbal, dan apalah segala tetek bengek psikotest itu. Juga satu hal yang saya mau bagi disini.
Semua perusahaan rata-rata menggunakan Soal PSikotest yang sama. Ga berkembang banget.Edisi Revisi 1999... Hoah sekarang sudah tahun berapa? dan saya sudah menjalani soal Psikotes itu sudah ke 8 kalinya dengan soal yang sama.

Saya sampai lekat dengan beberapa pertanyaan itu :
1. Berapa jarak surabaya jakarta?
2. Siapa penemu Penicilin?
3. Berapa diameter uang Rp 50?
4. Berapa tinggi rata- rata anak usia 10 tahun?

apakah pertanyaan -pertanyaan ini yang dibutuhkan untuk seorang legal? officer? atau apalah?? hHahahahaha sungguh suatu sistem yang aneh dan ketinggalan. Benar-benar tidak sesuai dengan kompetensi nya. Kalo begitu tidak perlu kita belajar di Fakultas lain,cukup masuk Fakultas Psikologi saja .... cukup. Sehingga kita bisa tau bagaimana cara menjawabnya. karena yang diujikan adala standard keilmuan tersebut.

Bahasa Inggris dengan standard 500(saya sangat mengerti dan wajar, memang kemampuan Bahasa Inggris sangat dibutuhkan untuk era saat ini).Kemampuan Bahasa Inggris both oral and written sangat wajar dan memang perlu. Untuk itu buat pembaca yang bahasa Inggris kurang, harus segera berbenah,karena tidak akan laku jika tidak bisa BAhasa tersebut, bahkan itu lebih penting daripada Bahasa Indonesia kita sendiri (ironis memang,apalagi kalo inget nilai UAN sekarang) HAhhahaha saya hanya bisa tertawa.

Selain itu juga ada yang penting lagi. KOneksi, alias jaringan untuk diterima dalam perusahaan itu alias KKN atau bahkan faktor rasis mungkin ya.
ini sepenggal kisah saya dan teman - teman saya... saya akan tulis di blog selanjtnya... okeh

Minggu, 03 Januari 2010

VERIFIKASI HARTA PAILIT

kepailitan
hadi subhan

Desember 30, 2009, Wednesday
VERIFIKASI HARTA PAILIT

œ CARA DAN STRATEGI INVENTARISASI HARTA PAILIT (BADAN HUKUM)
Lebih rumit karena hartanya lebih banyak
Cek :
1. Laporan keuangan
Laporan keuangan itu ada tiga :
a. Neraca  mencatat aset perusahaan
b. Laporan Rugi Laba
c. Laporan Cash Flow  uang masuk dan keluar
2. Bekukan A/C
Semua rekening yang ada di bank di bekukan, curator yang bilang ke bank untuk membekukan rekening tersebut
3. Cek Fisik
Harus di cek punya pabrik dimana, tanahnya ada atau enggak
4. Kegiatan Usaha
Kalo mendapatkan uang yang harus tetap berjalan, curator minta ijin kepada hakim pengawas supaya dapat melakukan usahanya. contoh : kasus Sampoerna, TPI  jangan sampe tutup
5. Jelaskan
Jelaskan bahwa kepailitan itu tidak identik dengan pembubaran perusahaan, buruh tidak akan bubar atau pun dipecat, direktur dan manajer harus kooperatif  akibat – akibat kepailitan juga jelaskan
6. Segel
7. Gijzeling
8. Polisi
9. Panitia Kreditor

 RAPAT VERIFIKASI (1)
Dipimpin oleh hakim pengawas
Tujuan nya supaya tidak ada Kreditor yang kelbihan haknya . kreditor fiktif
Kalo tidak ada bantahan  masuk ke dalam piutang yang disetujui
Kalo ada bantahan  masuk Renvooi

 PROSEDUR RENVOOI
1. Bantahan
2. Pengadilan
Karena ada 2 norma yang bertentangan (konflik norma) antara pasal 3 ayat 1 yang menyatakan mengajukan perkara kepailitan dan lain – lain yang berkalitan dengan kepailitan ke Pengadilan, yang dimaksud adalah pengadilan niaga, terus yang ada di pasal 127 tentang bantahan diajukan ke pengadilan , penjelasan menyatakan bahwa pengadilan itu PN, PT dan MA .
3. Legal standing  yang bersengketa
4. Acara sederhana

 Nah kalo misalnya disuruh milih ke Pengadilan Niaga aja, namun jelaskan alasan – alasanya bahwa ada dua norma yang bertentangan yang ada di dua pasal tersebut terus kita menggunakan penafsiran yang :
1. Tidak dapat menggunakan asas lex2 an, mulai dari lex specialis, lex posteoriori, sampe lex superiori
2. Dalam Prakteknya selama ini pengajuan Renvooi seringkali diajukan ke Pengadilan Niaga tidak pernah diajukan ke Pengadilan Negeri  bukankah praktek ntu bisa masuk Yurisprudensi.
3. Filosofi dari kepailitan, bahwa memerlukan waktu yang cepat, kalo misalnya renvoi diajukan ke Pengadilan Negeri/PT/MA  memerlukan waktu yang lama, bahkan makna kepailitan menjadi tidak ada

 Sebenarnya pertentangan itu telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, MK telah meninjau pasal 127 ayat 1 jo penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD, dalam Putusan MK No.15/PUU-III/2005  Hakim Konstitusi menolak Pasal 127 ayat 1 untuk dibatalkan, jadi pasal ini tetap berlaku.

 Yang dimaksud Utang dalam kepailitan adalah utang prestatie, ingat Prestatie 1234 BW yaitu :
• Melakukan sesuatu
• Tidak melakukan sesuatu
• Menyerahkan sesuatu

 Apakah setiap yang memenuhi syarat kepailitan hakim harus mengabulkannya?
Secara normative iya, tapi ada pengembangan pada pasal 8 ayat 6 UU Kepailitan, bahwa dalam memutuskan pailit dapat didasarkan oleh hukum tidak tertulis  kepatutan , doktrin, asas2 dan prinsip

 PKPU diajukan oleh Debitor atau Kreditor
 Siapa yang dimohonkan PKPU ? Debitor
 Apa syarat Permohonan PKPU? Sama kayak kepailitan, tapi ada pasal yang membuka peluang bahwa Debitor yang merasa tidak bisa bayar utang bisa langsung mengajukan PKPU
 Dalam PAilit Debitor tidak berhak mengurus harta
 Dalam PKPU Debitor masih berhak mengurus harta

INVENTARISASI DAN VERIFIKASI HARTA PAILIT DAN UTANG

kepailitan
hadi subhan

Desember 16, 2009, Wednesday
INVENTARISASI DAN VERIFIKASI HARTA PAILIT DAN UTANG

œ Setelah kepailitan , harta dan utang di inventarisasi  karena tujuan dari kepailitan adalah mendistribusikan harta terhadap utang, sehingga butuh alat yang digunakan secara kolektif untuk pendistribusiannya asset terhadap utang yaitu dengan kepailitan.
œ Inventarisasi terhadap harta  kuncinya ada di debitor, dilakukan oleh Kurator
œ Inventarisasi terhadap utang  kuncinya terdapat pada Kreditor dibantu Debitor. Jika terdapat kesalahan terhadap utangnya maka yang dirugikan adalah Kreditor lain.
œ Pasal 21, 22, 23 UU Kepailitan  akibat kepailitan terhadap harta kekayaan.
œ dan pasal 113 – 143 UU Kpailitan
œ Pasal 21
1. Kepailitan hanya mencakup harta kekayaannya Debitor saja, tidak berakibat pada harta diluar harta debitor
2. Dan hartanya mencakup semuanya
3. Juga tidak berpengaruh pada kecakapan Debitor
Contoh : ada peraturan yang menyebutkan bahwa YANG MAU MENGAJUKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN TIDAK BOLEH DALAM STATUS DINYATAKAN PAILIT (ini tidak boleh)
Karena pailit  tidak menghilangkan kecakapan seseorang yang diatur hartanya bukan pribadinya/persoonya

œ FILOSOFI INVENTARISASI DAN VERIFIKASI HARTA PAILIT
1. Pasal 1131 dan 1132 BW
2. Tanggung Jawab Kurator
3. Debt Collection Principle

œ Mengapa perlu inventarisasi dan verifikasi?
1. Karena semua berkaitan dengan harta (semua harta )
Dan harta itu menjadi jaminan  logikanya utang harus dibayar
2. Pemberesan harta – utang
Kalo lebih  aktifitas rehabilitasi
Kalo kurang  pailitnya dicabut , PT di bubarkan
3. Karena jangan sampai curator salah menginventarisasi karena tidak memverifikasi  curator yang disalahkan/bertanggungjawab.

œ Arti inventarisasi adalah :
Proses pendataan, pendaftaran, dan pencatatan terhadap harta pailit dan utang – utang pada Kreditur
œ Arti Verifikasi adalah :
Proses pengujian dalam rangka untuk menentukan ada tidaknya tagihan/hak tagih dari Kreditor terhadap harta pailit.
œ Cara menguji itu sah milik debitor atau gag..
Contoh Verifikasi Benda Tidak bergerak :
Cek tanah itu di BPN, dilihat sertifikat tanahnya yang difatarkan di BPN, diderens di BPN, apakah tanah itu punya debitor atau gag? apakah tanah itu tidak bersengketa? apakah tanah itu luas nya sama dengan aselinya? apakah tanah itu sesuai gag dengan subjek hukumnya?
Contoh Verifikasi benda Bergerak
Pasal 1977 BW bahwa jika emas batangan itu ada di kantong perusahaan  maka perusahaan dianggap sebagai pemilik.. ingat konsep beziter dianggap sebagai eigenar.

œ JENIS INVENTARISASI
A. Inventarisasi harta pailit
1. Prinsip paritas creditorium
2. Prinsip structured parte
3. Pasal 21 UU Kepailitan
4. Pasal 22 UU kepailitan (exception)

œ Melacak Harta dan melacak orang sangat susah di Indonesia
œ CARA DAN STRATEGI INVENTARISASI HARTA PAILIT (ORANG)
Cek :
a. Status keperdataan
Terikat perkawinan atau tidak.. fungsi dari status keperdataan  berarti hartanya bersama dan hartanya terikat, sehingga hakikat pailitnya suami juga kepailitan si istri.
Kalo kawin sirih? Si istri tidak punya hubungan keperdataan dengan suami  kan tidak didaftarkan.
Contoh kasus: orang  pailit  duitnya cuman bisa dibayar 15%-20%, terus ada uang nanggung. Berarti kalo ada yang nanggung pake personal guarantee  orang yang jadi borg-nya itu ya juga harus dipailitkan.

b. Pernyataan
Kurator menyuruh Debitor membuat pernyataan dia punya harta apasaja, terus dalam pernyataan itu diberi ancaman, jika dikemudian hari ditemukan ada harta yang disembunyikan maka dia melakukan pidana dalam kepailitan (menyembunyikan harta pailit)  buka pasal 3 UU Kepailitan, otomatis Debitor akan menyebutkan semua hartanya toh?
Ini juga akan meringankan kurator
c. Gijzeling
Ini terjadi ketika Debitor nya tidak kooperatif  curator bisa mengingatkan Debitor kao dya bisa disandra, namun hingga saat ini belum ada yang ditahan
d. Segel
Segel harta – harta yang ada  jika segel dibuka  bisa melanggar KUHP  menggelapkan/mencuri/merusak harta pailit
e. Polisi

PKPU KEPAILITAN

kepailitan
hadi subhan

Desember 2, 2009, Wednesday
PKPU

 PKPU intinya
Memberi kesempatan  sebuah waktu , supaya dia merencanakan pembayaran terhadap utang – utang nya, lebih mirip restrukturisasi utang, tapi ini konteksnya dalam kepailitan
 Dengan situasi seperti ini, misalnya ada pembayaran utang yang biasanya 500 juta, dicil jadi 300juta an tapi 7 tahun, gag 5 th. Ini menguntungkan kedua belah pihak, Kreditor terbayar lunas, Debitor tidak jadi pailit, bangsa untung.
 Kaitan PKPU dengan Kepailitan
Pailit  pemberesan
PKPU  tujuannya merestrukturisasi utang. (mensturkturkan kembali utang)
 Siapa yang mengajukan PKPU
1. Debitor
2. Kreditor
Sebenarnya kalo kreditor yang mengajukan PKPU kurang tepat, gag sesuai dengan filosofinya. Kalo Kreditor mau memberikan waktu untuk restrukturisasi ngapain juga lewat PKPU di rana kepailitan, ngapain juga dia mengajukan pailit? Buat ap dia ngajukan PKPU, kenapa dia gag mengajukan Restrukturisasi ajah?
Apalgi ujung2nya  kalo dalam PKPU gag dijalankan  pailit, sedangkan kalo Restrukturisasi  kalo dalam Restrukturisasi gag dijalankan  bisa Restrukturisasi lagi.

 Syarat Pengajuan PKPU
1. Apakah harus memenuhi unsur adanya utang dari dan adanya 2 Kreditur atau lebih ? iya
2. Apakah harus utang jatuh tempo ? masih diragukan, belum tentu soalnya, tapi dia harus punya utang yang diperkirakan tidak mampu dibayar. (pasal 255 ayat 6 dan pasal 222 ayat 6. Utang yang belom jatuh tempo tapi Debitor merasa gag mampu bayar, bisa mengajukan PKPU, enak la’an? Enggak! Kenapa? Ntar nek gag bisa menjalankan PKPU  pailit la’an.

 Varian PKPU
1. PKPU murni
2. PKPU tangkisan
Untuk menangkis permohonan pailit yang diajukan oleh Kreditur dan hakim harus memutuskan terlebih dahulu permohonan PKPU (pasal 299 ayat 3) dan diajukan oleh Debitor
Kreditor mengajukan pailit pada Debitor  debitor menangkis dengan mengajukan PKPU ke hakim yang sama. Hakim memutuskan yang permohonan PKPU dolo. Ini namanya PKPU sementara (pasal 229 ayat 3), baru yang pailit.
Apa logikanya ? karena resiko yang paling minimum adalah PKPU, jadi kalo gag terselesaikan bisa pailit, nah kalo pailit duluan kan gag bisa terselesaikan dengan PKPU.
 PKPU harus diajukan hari pertama di sidang kepailitan
 Di USA PKPU lebih banyak diajukan oleh Kreditor

 VARIAN PKPU
1. PKPU sementara
Diberikan maksimal 45 hari untu harus ada putusan dari paka kreditor, diberikan PKPU tetap atau tidak, masa 45 hari ini merupakan waktu konsolidasi antara Debitor dengan Kreditor.
2. PKPU tetap
Untuk mendiskusikan proposal yang dipakai untuk PKPU

 Perdamaiannya dalam Kepailitan  perdamaian untuk mengangsur
Perdamaiannya dalam PKPU  perdamaian untuk menyelesaikan utang




Jika Permohonan PKPU tidak disetujui sebelum 45 hari ini  pailit
Jika Permohonan PKPU di setujui  PKPU tetap
Jika Kreditor tidak menyetujui proposal Rencana Perdamaian pailit
Jika tidak sempat voting sampe 270 hari maka  pailit

 Perbandingan di Indonesia dengan di USA
Di USA 
Pailit lebih banyak diajukan oleh Debitor  ditangkis PKPU oleh Kreditor
PKPU lebih banyak diajukan oleh Kreditor
Tidak ada ratio logis mengapa memberikan kewenangan PKPU untuk diajukan oleh Kreditor.

Di Indonesia 
Pailit lebih banyak diajukan oleh Kreditor  ditangkis PKPU oleh Debitor
PKPU lebih banyak diajukan oleh Debitor

 PKPU yang berakhir dengan kepailitan :
1. Kesalahan debitor (pasal 255) ada indikasi penggelapan asset
2. Perdamaian di tolak (pasal 289)
Jadi kalo Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor tidak masuk akal, hakim bisa menolak disini. Atau perdamaian itu ditolak oleh Kreditor.
3. Perdamaian tidak disahkan (pasal 285)  HOMOLOGASI  pengesahan oleh hakim
Hakim bisa menolak pengesahan walaupun sudah disetujui oleh Kreditor kalo ada disinyalir kecurangan. Misalnya Kreditor fiktif. Ini trik dari Debitor yang nakal. Ini si Kreditor Asli tidak bisa melawan (kan votingnya kalah). Ini untuk menghindari dari Kreditor Fiktif, maka si Hakim bisa menolak untuk menghomologasi meskipun PKPU sudah di setujui oleh Kreditor.
4. Perdamaian dibatalkan (pasal 291)
5. Melawan waktu (Pasal 230 , 285)

 Kuorum Pengambilan Putusan PKPU tetap
1. Persetujuan lebih dari setengah Kreditor Konkurent yang hadir dan mewakili minimal 2/3 tagihan
2. Persetujuan lebih dari setengah Kreditor yang hadir mewakili minimal 2/3 tagihan

 Pengurus dalam PKPU
• Pengurus adalah pihak yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap debitor PKPU
• Pengurus perorangan, BHP tidak dapat menjadi pengurus

 Beda pengurus dengan Kurator :
• Kurator : Kurator berwenang penuh atas harta Debitor pailit, dan debitor tidak berwenang
• Pengurus : si debitor PKPU tetap berwenanng , cuman untuk melakukan sesuatu harus didampingi pengurus

 Apakah Law Firm bisa menjadi KUrator?
TIDAK BISA, yang boleh hanya perorangan pada Law Firm tersebut. Karena bukan siapapun yang ada dalam law firm tersebut, dan yang punya ijin kan orang perorangannya -> ada SK untuk menjadi Kurator. Coz kalo persekutuan perdata / law firm itu boleh, cuman akan kesulitan di pertanggungjwabannya.

 AKIBAT HUKUM PKPU:
1. Tidak ada upaya hukum apapun
2. Kehilangan kebebasannya tapi teap bevoegd (berwenang) dan bekwaam (cakap)
Jadi seperti suami yang mau menjual harta bersama jadi harus didampingi istri, nah Pengurus dengan Debitor bisa begitu juga.
3. Masuknya pengurus / administrator
4. Tidak dapat dipaksa bayar utang (bisa berujung pada kepailitan)
5. Tidak bayar hutang (grace period, delay, etc)
Supaya dia berfikir mengajukan proposal yang baik
6. Tidak dapat dipaksa
Nah PKPU berjalan, diajukan pailit, nah pailitnya di NO
7. Stay, ditangguhkan, gugur
8. Perkara jalan terus
Bedanya dengan kepailitan  kalo kepailitan perkara berhenti

HAKIKAT UTANG

kepailitan
hadi subhan

November 25, 2009, Wednesday
HAKIKAT UTANG

• Kepailitan adalah jalan keluar untuk mengatasi utang, jadi tidak aka nada kepailitan tanpa utang.
• TEORI LEVERANGE (DONGKRAK)
Jika Menggunakan Modal sendiri
 Modal = 1 M
 Dibelikan Mobil = @100juta = 10 mobil
 Pendapatan satu hari :
300.000 per mobil x 10 = 3juta x30hari = 90 juta

Jika menggunakan modal utang / punya orang lain
 Modal sendiri = 1M
 Modal utang = 9 M
 Dibelikan mobil = @100juta = 100 mobil
100mobil x Pendapatan per hari Rp300.000 x 30 hari = 900 juta perbulan
 Bayar utang perbulannya = 500juta
 Pendapatan setelah bayar utang perbulannya 400juta

Dengan utang bisa membuat orang menjadi kayaraya, yang semula mendapat 90 juta (kalo pake uang snediri) , kalo pake modal utang keuntunggannya menjadi 400 juta. Ini yang semula gag bisa mengangkat daya  jadi bisa mengangkat  DONGKRAK

Nah ada keadaan BBM naek
 Modal sendiri = 1M
 Modal utang = 9 M
 Dibelikan mobil = @100juta = 100 mobil
100mobil x Pendapatan per hari Rp100.000 x 30 hari = 300 juta perbulan
 Bayar utang perbulannya = 500juta
 Pendapatan setelah bayar utang perbulannya -200juta, secara teknis ini bangkrut

Jadi sepanjang utang itu baek  ya tetep baek2 ajah. Utang yang baek adalah utang yang produktif, high risk, resiko yang fluktuatif

• Orang berbisnis  sukses  harus melakukan 3 hal
1. Berani optimis duit orang lain  BODOL
2. Berani optimis bisnis orang lain  BOBOL
Mencontoh bisnis orang lain yang sudah sukses
3. Berani optimis tenaga orang lain  BOTOL

• PKPU adalah  bagian kecil dari kepailitan
Karena PKPU merupakan bagian dari kepailitan

• RAGAM PERISTILAHAN KEPAILITAN di negeri orang
1. Suspension of Payment  di amerika
Pembayaran utang itu di suspend atau dibekukan
2. Surseance Van Betaling
3. Penundaan pembayaran utang
4. PKPU

• Filosofi PKPU (kenapa kok dkasi kesempatan PKPU)
1. Likuidasi
Orang tidak membayar bukan berarti Insolven, bahwa setelah masa krisis itu lewat, dia menjadi solven kembali.
Contoh : dia investasi tanah + rumah rumah, tapi belum jadi udah ditagih ama semen 100juta, begitu dya mulai jual rumah 1M/rumah, bisa bayar. Nah kalo dia mau dipailitkan gara-gara utang 100juta semen  gag adil donk, kan dia belum sempat jual. Ini akan merugikan Kreditor dan debitor  karena itu perlu diberikan Grace Periode
Ingat ya!! Uang ntu punya time value of money
2. Reputasi
Reputasi di bangun bukan dengan mudah, tidak sebentar, namun ketika dipailitkan  reputasi hancur dengan mudah, karena itu dicarikan cara lain yaitu  PKPU. Karena reputasi adalag goodwill  intangible assets.
Contoh : Sampoerna  capital gainnya  40T
Nah kalo dipailitkan  asetnya cuman 1T, jadi intangible asetnya jauh lebh tinggi. Makanya ada yang mau beli 45 T walaupun tangible asetnya 1T tok.
3. Kemampuan Pembayaran
4. Debt forgiveness Principle
Prinsip pengampunan utang
Seseorang yang telah berhutang  resiko pailit  harta pailit  utang belum lunas  sisa utang belum terbayar di ampuni, tapi ini di Negara maju.
Di Indonesia gag mau  tapi kalo di Indonesia diampuni itu dengan PKPU caranya untuk sementara waktu

• Perusahaan dipailitkan  tidak harus berhenti, justru kalo tidak beroperasi  tidak akan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan  rugi  nah lhu curator yang bertanggungjawab
Contoh : Sampoerna berhenti 1minggu ajah, hilang omsetnya 600M, contoh lagi TPI. Contoh yang bharus berhenti : PT DI kalo gag dihentikan operasinya… rugi banyak, soale pesawat e gag payu2. Namanya pesawatnya ajah Ketuko.. sing tuku gag teko teko, sing teko gag tuku - tuku
• BUMN  tidak boleh dipailitkan  kalo gag pake Menkeu
Jadi BUMN yang tidak boleh dipailitkan adalah BUMN public. BUMN public itu Perum  coz gag terbagi atas saham dan 100% milik pemerintah.
Nah kalo BUMN persero  bisa dipailitkan, coz persero, pake rezim hukum privat , pake saham, tidak 100% milik pemerintah, dan tanpa MenKeu
• Piutang BUMN ≠ Piutang Negara
Soalnya kekayaan BUMN adalah kekayaan Negara yang dipisahkan, lha lapo sik ngaku – ngaku nek harta BUMN itu harta Negara.

• ARTI PKPU
1. Masa = periode yang diberikan oleh UU melalui putusan hakim niaga Diana dalam masa tersebut kepada pihak Kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara – cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utang nya termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.
Masa = periode dimana dalam masa tersebut dia kudu konsentrasi untuk membicarakan pada Kreditor dengan debitor
2. Pemberian kesempatan kepada Debitor untk melakukan Restrukturisasi utang – utangnya, yang dapat meliputi pembayran seluruh atau sebagian utang kepada Kreditor Konkurent
3. Penwaran rencana perdamaian oleh debitor kepada kreditor

• Pemegang Giro bisa mengajukan piutang :
1. Harus dicek dulu perjanjiannya/hubungan hukumnya
2. Giro = bukan utang yang dapat ditagih

STRATEGI MEMAHAMI KASUS KEPAILITAN

kepailitan
hadi subhan

November 11, 2009, Wednesday
 STRATEGI MEMAHAMI KASUS KEPAILITAN
Subjek Hukum yang dapat mengajukan kepailitan
1. Debitor itu sendiri (voluntir)  dia mengajukan kepailitan
2. Semua Kreditor
a. Separatis
b. Preferen
c. Konkurent
 Kreditor Separatis  Separatis berasal dari Bahasa Belanda yang artinya TERPISAH, kenapa? Karena Kreditor yang memiliki piutang dan punya harta yang dijaminkan (menjadi pemegang jaminan kendaan), jaminan yang dipegang oleh Kreditor separatis tidak selamanya mengcover piutangnya di Debitor.  berarti Kreditor Separatis juga berkepentingan unuk memailitkan Kreditor. Disini harta Debitor tidak dibagi secara proporsional.

 Kenapa kok dibagi menjadi tiga Kreditor?
Soalnya ada banyak kreditor yang haknya harus didahukukan, yaitu :
1. Kreditor separatis  tidak proporsional, ini yang paling kuat
2. Kreditor Preferen (buruh disamakan)  pasal 1139;1149 BW, ini tetap dibayar secara proporsional,
3. Kreditor Konkurent

 Mahkamah Konstitusi menguji pasal 15 ayat 3 UU Kepailitan
Pailit  tidak mengakibatkan perusahaan berhenti beroperasi, karena akan merugikan harta pailit. Ini juga menyangkut kepentingan buruh dan harta kreditor juga.
Contohnya : TPI , tetep beroperasi, Manulife  bisa merugi luar biasa ketika dia berhenti.

 KOnsep Kepailitan
• Tidak harus dipailitkan / tetap bisa dilanjutkan operasinya. Jika dilanjtkan tidak ada PHK  buruh tetep dibayar
• Dalam UU Kepailitan maksud dari “buruh didahulukan” adalah buruh didahulukan dari Kreditor Konkurent, namun tidak bisa mengalahkan Kreditor Separatis (pemegang jaminan)
• Ada pengajuan  pengecualian  kecuali oleh Bapepam dan BI untuk Bank dan perusahaan efek.
 Contoh kasus : PT DI  dia digugat pailit oleh buruhnya, harusnya PT DI memang dipailitkan karena dia menyedot banyak kas Negara.

 Status yang dimohonkan pailit
Subjek Hukum
Yaitu bisa orang ataupun adan hukum.
CV atau Firma tidak dapat dimohonkan pailit, boleh dipailitkan asalkan include para perseronya. Pasal 5  Firma ini ikut dpailitkan, cos pas transaksi yang transaksi adalah orang – orangnya atas nama firmanya, hanya untuk memperjelas tapi yang digugat si Perseronya.
Contoh : Rektor Unair  bukan subjek hukum
Yang badan hukum itu UNAIRnya (badan). Sedangkan rector UNAIR itu digugatnya ke PTUN

 SYARAT MATERIIL UTANG
UTANG
a. jatuh tempo
Ada yang lewat jangka waktunya yang udah ditentukan tanggalnya.
Dkatakan jatuh tempo  ada kejadian – kejadian yang mengakibatkan dia tiak membayar.
AKSELERASI CLAUSE :
Contoh : perusahaan di dekat LAPINDO , punya utang, kena lumpur bangkrut, iniada peristiwa akselerasi yang mebuat dia jatuh tempo.

b. tidak dibayar lunas
LUNAS  maknanya dalam.
tidak dibayar tok  contoh :cicilan sepeda, cicilan pertama bayar, kedua tidak membayar, dianggap udah tidak membayar 35 angsuran.
Contoh lagi  utang 1 M dibayar 1 juta. Ini termasuk tidak dibayar lunas.
Dalm UU kepailitan yag ini udah bagus, dengan adanya peralihan konsep seperti ini.

c. dapat ditagih
utang yang timbul bukan dari perikatan alami (naturalijik verbintenis)
Perikatan alami lahir dari judi atau pertaruhan, atau utang yang daluarsa.
Berarti utang yang timbul dari perikatan alami = utang yang tidak dapat ditagih.

 SYARAT KEPAILITAN
1. UTANG
2. ADANYA DUA KREDITOR ATAU LEBIH
Kenapa? Kalo hanya ada satu Kreditor tidak ada urgensi sita umum, kalo Cuma 1 siapa yang bisa berebut?, Sita umumnya jadi sitaan 1 Kreditor itu dewe laan kalo ada 2 atau 3 ada yang direbutkan, hartanya dibekukan. Ini untuk menghindari juga prinsip siapa cepat dia dapat, dan siapa kuat dia yang menang.

 Apakah setiap yang memenuhi syarat – syarat ntu, hakim harus mengabulkan?
Dulu tuwh dalam pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan yang lama ada kata “DAPAT dinyatakan pailit”. Konsekuensinya meskipun sudah ada 2 syarat tersebut, hakim bisa menyatakan TIDAK PAILIT, makanya ada reformasi dalam hukum kepailitan, bahwa pemeriksaan dilakukan secara sumir (ingat bu wuri)
Jawab :
Pada konsepnya  secara normatif ya harus dipailitkan oleh hakim, namun harus dikaji terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan prinsip – prinsip kepailitan, dengan tujuan kepailitan? Ini bisa merujuk juga pada aturan hukum tidak tertulis seperti kesusilaan, kesopanan, hukum kebiasaan. Jadi kepailitan juga menganut pada hukum tidak tertulis (Pasal 8 ayat 6)