Sabtu, 26 Desember 2009

Pendaftaran Tanah part 2

Pphat
Pak eman

December 15, 2009, Tuesday
Pendaftaran Tanah

 Pendaftaran terkait dengan pengadaan tanah
Pelepasan / Ganti Rugi  tanah milik Negara  permohonkan  SKPH, supaya SKPH dapat dijadikan alat bukti  harus didaftarkan.
 Tujuan pendaftaran tanah:
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haknya
Ini merupakan langkah maju, penegasan, daripada PP No.10/1961 hanya sekedar memberi kepastian hukum, tidak ada upaya perlidungan hukum
Apa siy yang dimaksud degan Kepastian Hukum???
Van Apeldorn menyatakan bahwa kepastian hukum mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aturan – aturan hukum itu dapat diterapkan / dpelakukan pada hal – hal yang bersifat kontrit/faktuil
Misalnya : ada aturan “hanya WNI yang dapat hak milik, kalo ada selain itu maka batal demi hukum” maka apakah aturan tersebut dapat diterapkan jika ada fakta seperti itu? Bisa.
Nah kalo ada pembiaran/ maksudnya ada pelanggaran teru dibiarkan  ini menunjukan pasal – pasal tersebut tidak punya kepastian hukum.
2. Dengan adanya kepastian hukum memberikan perlinungan hukun dari tindakan semena – mena penguasa
Adanya pembatasan wewenang penguasa dalam melakukan haknya/menjalankan wewenangnya.
Contohnya : pada pasal 362 KUHP, hakim hanya boleh menghukum Terdakwa maksimal 5 tahun. Berarti gag boleh lebih dari 5 tahun kan. Untuk kepastian hukum
2. Menyediakan informasi pada pihak yang berkepntingan untuk melakukn perbuatan hukum
Perbuatan hukum  dapat melakukan pemeriksaan
Pasal 29 PP No.24/1997
Harus mengecek keberadaan sertifikat, di cek, sama ndak dengan datanya  permohonan SKPT (SUrat Keterangan Pendaftaran Tanah)
3. Terselenggaranya tertib administrasi dan pemerintahan
Hal ini merupakan kewajiban pemerintah  terdapat dalam pasal 19 ayat 1 UUPA
Tindakan proses pendaftaran tanah adalah tindakan administrasi yang dilakukan pemerintah  sertifikat itu  KTUN karena
Pemerintah  melakukan administrasi  SKPH  sampe jadi keluarnya sertipikat  itu KTUN
Karena sifat KTUN pun sudah melekat yaitu final
SKPH sifatnya belum final, karena masih ada proses selanjutnya sampe belom final.

 Untuk kepastian Hukum  dikeluarkan SKPH  sertipikat  diharapkan dari sertipikat itu  kepastian hukum dapat terpenuhi. Namun sertipikiat  menjadi alat bukti yang bersifat “KUAT” bukan “MUTLAK”
 Isu Hukum : sampai berapa lama pihak pemegangnya merasa terlindungi? Ternyata “kuat” itu masih bisa diganggu oleh orang lain/ masih bisa digugat, sertipikat ini masih tidak dapat menjamin pada pemegang hak. Karena masih bia dipermasalahkan.
 Sistem Publikasi publikasi negative mempunyai kelemahan:
1. Tidak memberikan rasa secure
2. Tidak memberikan rasa aman
3. Masih bisa dipermsalahkan di masyarakat.

 Pasal 32 ayat 2 PP No.24/1997
Bila dalam waktu 5 tahun sejak terbitnya Sertipikat, tidak ada pihak lain yang nuntut, maka yang bersangkutan dianggap melepaskan haknya. Jadi udah gag bisa nuntut lagi.
 Rechts Verweking
Lembaga yang digunakan untuk menutupi kelemahan yang ada di sistem publikasi negative. Namun ada batasan atau perkecualian, tidak semua sertifikat bisa dibiarkan 5 tahun itu, syaratnya ada di pasal 32 ayat 1 PP No.24/1997.
 Pengusaan secara nyata maksudnya ada pengawasan yang efektif
 Sudah 5 tahun, keberadaan sertifikat itu tidak dapat dpersoalkan lagi  namun status KUAT tidak bisa berkedudukan sebagai ALAT BUKTI MUTLAK, meskipun sudha melalui pasal 32 ayat 2 dia tetap “KUAT” cuman udah bisa gag diganggu.
 Asas – asas dalam hukum
1. Buku – buku berlaku bagi yang bersangkutan
2. Publisitas memungkinkan data dalam buku tanah bisa diakses oleh publik
 Notaris / PPAT adalah :
Sebagai pembantu dari Kepala Kantor Pertanahan
“Pembantu”  menempatkan kantor Notaris atau PPAT sebagai badan yang diluar strukturnya. Jadi bukan structural melainkan fungsional.
Jadi Kantor Pertanahn tidak bisa memerintah PPAT
 Sedangkan kepala lelang  menginformasikan adanya perubahan data fisik/yuridis  karena ada peralihan hak. Hal ini dikarenakan dalam aktanya ada Perubahan Pemegang Haknya  Pasal 37 ayat 1 PP No. 24/1997

 DATA DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
1. Data fisik
Keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan Satuan Rumah Susun (SRS), termasuk keterangan adanya bangunan diatasnya. (Pasal 12 ayat 1 PP No.36.2005 jo UU No.28/2002 tentang bangunan gedung)
Ini menandakan bahwa Pendaftaran Tanah biasa pake  PP No.24/1997
Sedangkan Pendaftaran Tanah SRS/ gedung pake  PP No.36.2005 jo UU No.28/2002 tentang bangunan gedung

2. Data yuridis
Adalah keterangan mengenai status hukum, bidang tanah SRS, subjek hak dan beban lain yang membebaninya.
 SRS  Condominium, berasal dari kata Co = bersama (tanah nya milik bersama), dominion = dominan = individu. Yang dimiliki indivisu adalah strakelnya/ruangnya.

 PPAT (PP No.37/1998)
Adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta – akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau hak milik SRS.
Tugas pokok : melaksanakan sebagian kegiatan pendafran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu yang dijadikan dasar bagi pendaftaran tanah. Jadi tugasnya membuat akta PPAT
 Akta PPAT :
1. Jual beli (pasal 1 ayat 7 PP No.37/1998)
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Inbreng (pasal 2 ayat 1 dan 2 PP No.37/1998)

 Notaris ( UU no.30/2004)  Pasal 15 ayat 2
 Akta tanah menurut Boedi Harsono adalah :
Akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan perbuatan hukum yang menciptakan hak atas tanah atau menimbulkan perbuatan pada hak tersebut yaitu pembebanan, pemindahan hak dan yang mengakibatkan hapusnya hak yang bersangkutan.
 Pemberian hak pakai diatas tanah hak milik  ini perlu akta, dengan akta itu dapat menimbulkan hak atas tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar