Minggu, 03 Januari 2010

PKPU KEPAILITAN

kepailitan
hadi subhan

Desember 2, 2009, Wednesday
PKPU

 PKPU intinya
Memberi kesempatan  sebuah waktu , supaya dia merencanakan pembayaran terhadap utang – utang nya, lebih mirip restrukturisasi utang, tapi ini konteksnya dalam kepailitan
 Dengan situasi seperti ini, misalnya ada pembayaran utang yang biasanya 500 juta, dicil jadi 300juta an tapi 7 tahun, gag 5 th. Ini menguntungkan kedua belah pihak, Kreditor terbayar lunas, Debitor tidak jadi pailit, bangsa untung.
 Kaitan PKPU dengan Kepailitan
Pailit  pemberesan
PKPU  tujuannya merestrukturisasi utang. (mensturkturkan kembali utang)
 Siapa yang mengajukan PKPU
1. Debitor
2. Kreditor
Sebenarnya kalo kreditor yang mengajukan PKPU kurang tepat, gag sesuai dengan filosofinya. Kalo Kreditor mau memberikan waktu untuk restrukturisasi ngapain juga lewat PKPU di rana kepailitan, ngapain juga dia mengajukan pailit? Buat ap dia ngajukan PKPU, kenapa dia gag mengajukan Restrukturisasi ajah?
Apalgi ujung2nya  kalo dalam PKPU gag dijalankan  pailit, sedangkan kalo Restrukturisasi  kalo dalam Restrukturisasi gag dijalankan  bisa Restrukturisasi lagi.

 Syarat Pengajuan PKPU
1. Apakah harus memenuhi unsur adanya utang dari dan adanya 2 Kreditur atau lebih ? iya
2. Apakah harus utang jatuh tempo ? masih diragukan, belum tentu soalnya, tapi dia harus punya utang yang diperkirakan tidak mampu dibayar. (pasal 255 ayat 6 dan pasal 222 ayat 6. Utang yang belom jatuh tempo tapi Debitor merasa gag mampu bayar, bisa mengajukan PKPU, enak la’an? Enggak! Kenapa? Ntar nek gag bisa menjalankan PKPU  pailit la’an.

 Varian PKPU
1. PKPU murni
2. PKPU tangkisan
Untuk menangkis permohonan pailit yang diajukan oleh Kreditur dan hakim harus memutuskan terlebih dahulu permohonan PKPU (pasal 299 ayat 3) dan diajukan oleh Debitor
Kreditor mengajukan pailit pada Debitor  debitor menangkis dengan mengajukan PKPU ke hakim yang sama. Hakim memutuskan yang permohonan PKPU dolo. Ini namanya PKPU sementara (pasal 229 ayat 3), baru yang pailit.
Apa logikanya ? karena resiko yang paling minimum adalah PKPU, jadi kalo gag terselesaikan bisa pailit, nah kalo pailit duluan kan gag bisa terselesaikan dengan PKPU.
 PKPU harus diajukan hari pertama di sidang kepailitan
 Di USA PKPU lebih banyak diajukan oleh Kreditor

 VARIAN PKPU
1. PKPU sementara
Diberikan maksimal 45 hari untu harus ada putusan dari paka kreditor, diberikan PKPU tetap atau tidak, masa 45 hari ini merupakan waktu konsolidasi antara Debitor dengan Kreditor.
2. PKPU tetap
Untuk mendiskusikan proposal yang dipakai untuk PKPU

 Perdamaiannya dalam Kepailitan  perdamaian untuk mengangsur
Perdamaiannya dalam PKPU  perdamaian untuk menyelesaikan utang




Jika Permohonan PKPU tidak disetujui sebelum 45 hari ini  pailit
Jika Permohonan PKPU di setujui  PKPU tetap
Jika Kreditor tidak menyetujui proposal Rencana Perdamaian pailit
Jika tidak sempat voting sampe 270 hari maka  pailit

 Perbandingan di Indonesia dengan di USA
Di USA 
Pailit lebih banyak diajukan oleh Debitor  ditangkis PKPU oleh Kreditor
PKPU lebih banyak diajukan oleh Kreditor
Tidak ada ratio logis mengapa memberikan kewenangan PKPU untuk diajukan oleh Kreditor.

Di Indonesia 
Pailit lebih banyak diajukan oleh Kreditor  ditangkis PKPU oleh Debitor
PKPU lebih banyak diajukan oleh Debitor

 PKPU yang berakhir dengan kepailitan :
1. Kesalahan debitor (pasal 255) ada indikasi penggelapan asset
2. Perdamaian di tolak (pasal 289)
Jadi kalo Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor tidak masuk akal, hakim bisa menolak disini. Atau perdamaian itu ditolak oleh Kreditor.
3. Perdamaian tidak disahkan (pasal 285)  HOMOLOGASI  pengesahan oleh hakim
Hakim bisa menolak pengesahan walaupun sudah disetujui oleh Kreditor kalo ada disinyalir kecurangan. Misalnya Kreditor fiktif. Ini trik dari Debitor yang nakal. Ini si Kreditor Asli tidak bisa melawan (kan votingnya kalah). Ini untuk menghindari dari Kreditor Fiktif, maka si Hakim bisa menolak untuk menghomologasi meskipun PKPU sudah di setujui oleh Kreditor.
4. Perdamaian dibatalkan (pasal 291)
5. Melawan waktu (Pasal 230 , 285)

 Kuorum Pengambilan Putusan PKPU tetap
1. Persetujuan lebih dari setengah Kreditor Konkurent yang hadir dan mewakili minimal 2/3 tagihan
2. Persetujuan lebih dari setengah Kreditor yang hadir mewakili minimal 2/3 tagihan

 Pengurus dalam PKPU
• Pengurus adalah pihak yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap debitor PKPU
• Pengurus perorangan, BHP tidak dapat menjadi pengurus

 Beda pengurus dengan Kurator :
• Kurator : Kurator berwenang penuh atas harta Debitor pailit, dan debitor tidak berwenang
• Pengurus : si debitor PKPU tetap berwenanng , cuman untuk melakukan sesuatu harus didampingi pengurus

 Apakah Law Firm bisa menjadi KUrator?
TIDAK BISA, yang boleh hanya perorangan pada Law Firm tersebut. Karena bukan siapapun yang ada dalam law firm tersebut, dan yang punya ijin kan orang perorangannya -> ada SK untuk menjadi Kurator. Coz kalo persekutuan perdata / law firm itu boleh, cuman akan kesulitan di pertanggungjwabannya.

 AKIBAT HUKUM PKPU:
1. Tidak ada upaya hukum apapun
2. Kehilangan kebebasannya tapi teap bevoegd (berwenang) dan bekwaam (cakap)
Jadi seperti suami yang mau menjual harta bersama jadi harus didampingi istri, nah Pengurus dengan Debitor bisa begitu juga.
3. Masuknya pengurus / administrator
4. Tidak dapat dipaksa bayar utang (bisa berujung pada kepailitan)
5. Tidak bayar hutang (grace period, delay, etc)
Supaya dia berfikir mengajukan proposal yang baik
6. Tidak dapat dipaksa
Nah PKPU berjalan, diajukan pailit, nah pailitnya di NO
7. Stay, ditangguhkan, gugur
8. Perkara jalan terus
Bedanya dengan kepailitan  kalo kepailitan perkara berhenti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar