Minggu, 03 Januari 2010

INVENTARISASI DAN VERIFIKASI HARTA PAILIT DAN UTANG

kepailitan
hadi subhan

Desember 16, 2009, Wednesday
INVENTARISASI DAN VERIFIKASI HARTA PAILIT DAN UTANG

œ Setelah kepailitan , harta dan utang di inventarisasi  karena tujuan dari kepailitan adalah mendistribusikan harta terhadap utang, sehingga butuh alat yang digunakan secara kolektif untuk pendistribusiannya asset terhadap utang yaitu dengan kepailitan.
œ Inventarisasi terhadap harta  kuncinya ada di debitor, dilakukan oleh Kurator
œ Inventarisasi terhadap utang  kuncinya terdapat pada Kreditor dibantu Debitor. Jika terdapat kesalahan terhadap utangnya maka yang dirugikan adalah Kreditor lain.
œ Pasal 21, 22, 23 UU Kepailitan  akibat kepailitan terhadap harta kekayaan.
œ dan pasal 113 – 143 UU Kpailitan
œ Pasal 21
1. Kepailitan hanya mencakup harta kekayaannya Debitor saja, tidak berakibat pada harta diluar harta debitor
2. Dan hartanya mencakup semuanya
3. Juga tidak berpengaruh pada kecakapan Debitor
Contoh : ada peraturan yang menyebutkan bahwa YANG MAU MENGAJUKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN TIDAK BOLEH DALAM STATUS DINYATAKAN PAILIT (ini tidak boleh)
Karena pailit  tidak menghilangkan kecakapan seseorang yang diatur hartanya bukan pribadinya/persoonya

œ FILOSOFI INVENTARISASI DAN VERIFIKASI HARTA PAILIT
1. Pasal 1131 dan 1132 BW
2. Tanggung Jawab Kurator
3. Debt Collection Principle

œ Mengapa perlu inventarisasi dan verifikasi?
1. Karena semua berkaitan dengan harta (semua harta )
Dan harta itu menjadi jaminan  logikanya utang harus dibayar
2. Pemberesan harta – utang
Kalo lebih  aktifitas rehabilitasi
Kalo kurang  pailitnya dicabut , PT di bubarkan
3. Karena jangan sampai curator salah menginventarisasi karena tidak memverifikasi  curator yang disalahkan/bertanggungjawab.

œ Arti inventarisasi adalah :
Proses pendataan, pendaftaran, dan pencatatan terhadap harta pailit dan utang – utang pada Kreditur
œ Arti Verifikasi adalah :
Proses pengujian dalam rangka untuk menentukan ada tidaknya tagihan/hak tagih dari Kreditor terhadap harta pailit.
œ Cara menguji itu sah milik debitor atau gag..
Contoh Verifikasi Benda Tidak bergerak :
Cek tanah itu di BPN, dilihat sertifikat tanahnya yang difatarkan di BPN, diderens di BPN, apakah tanah itu punya debitor atau gag? apakah tanah itu tidak bersengketa? apakah tanah itu luas nya sama dengan aselinya? apakah tanah itu sesuai gag dengan subjek hukumnya?
Contoh Verifikasi benda Bergerak
Pasal 1977 BW bahwa jika emas batangan itu ada di kantong perusahaan  maka perusahaan dianggap sebagai pemilik.. ingat konsep beziter dianggap sebagai eigenar.

œ JENIS INVENTARISASI
A. Inventarisasi harta pailit
1. Prinsip paritas creditorium
2. Prinsip structured parte
3. Pasal 21 UU Kepailitan
4. Pasal 22 UU kepailitan (exception)

œ Melacak Harta dan melacak orang sangat susah di Indonesia
œ CARA DAN STRATEGI INVENTARISASI HARTA PAILIT (ORANG)
Cek :
a. Status keperdataan
Terikat perkawinan atau tidak.. fungsi dari status keperdataan  berarti hartanya bersama dan hartanya terikat, sehingga hakikat pailitnya suami juga kepailitan si istri.
Kalo kawin sirih? Si istri tidak punya hubungan keperdataan dengan suami  kan tidak didaftarkan.
Contoh kasus: orang  pailit  duitnya cuman bisa dibayar 15%-20%, terus ada uang nanggung. Berarti kalo ada yang nanggung pake personal guarantee  orang yang jadi borg-nya itu ya juga harus dipailitkan.

b. Pernyataan
Kurator menyuruh Debitor membuat pernyataan dia punya harta apasaja, terus dalam pernyataan itu diberi ancaman, jika dikemudian hari ditemukan ada harta yang disembunyikan maka dia melakukan pidana dalam kepailitan (menyembunyikan harta pailit)  buka pasal 3 UU Kepailitan, otomatis Debitor akan menyebutkan semua hartanya toh?
Ini juga akan meringankan kurator
c. Gijzeling
Ini terjadi ketika Debitor nya tidak kooperatif  curator bisa mengingatkan Debitor kao dya bisa disandra, namun hingga saat ini belum ada yang ditahan
d. Segel
Segel harta – harta yang ada  jika segel dibuka  bisa melanggar KUHP  menggelapkan/mencuri/merusak harta pailit
e. Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar