kepailitan
hadi subhan
November 11, 2009, Wednesday
 STRATEGI MEMAHAMI KASUS KEPAILITAN
Subjek Hukum yang dapat mengajukan kepailitan 
1. Debitor itu sendiri (voluntir)  dia mengajukan kepailitan
2. Semua Kreditor
a. Separatis
b. Preferen
c. Konkurent
 Kreditor Separatis  Separatis berasal dari Bahasa Belanda yang artinya TERPISAH, kenapa? Karena Kreditor yang memiliki piutang dan punya harta yang dijaminkan (menjadi pemegang jaminan kendaan), jaminan yang dipegang oleh Kreditor separatis tidak selamanya mengcover piutangnya di Debitor.  berarti Kreditor Separatis juga berkepentingan unuk memailitkan Kreditor. Disini harta Debitor tidak dibagi secara proporsional. 
 Kenapa kok dibagi menjadi tiga Kreditor?
Soalnya ada banyak kreditor yang haknya harus didahukukan, yaitu :
1. Kreditor separatis  tidak proporsional, ini yang paling kuat
2. Kreditor Preferen (buruh disamakan)  pasal 1139;1149 BW, ini tetap dibayar secara proporsional, 
3. Kreditor Konkurent
 Mahkamah Konstitusi menguji pasal 15 ayat 3 UU Kepailitan 
Pailit  tidak mengakibatkan perusahaan berhenti beroperasi, karena akan merugikan harta pailit. Ini juga menyangkut kepentingan buruh dan harta kreditor juga.
Contohnya : TPI , tetep beroperasi, Manulife  bisa merugi luar biasa ketika dia berhenti.
 KOnsep Kepailitan
• Tidak harus dipailitkan / tetap bisa dilanjutkan operasinya. Jika dilanjtkan tidak ada PHK  buruh tetep dibayar
• Dalam UU Kepailitan maksud dari “buruh didahulukan” adalah buruh didahulukan dari Kreditor Konkurent, namun tidak bisa mengalahkan Kreditor Separatis (pemegang jaminan)
• Ada pengajuan  pengecualian  kecuali oleh Bapepam dan BI untuk Bank dan perusahaan efek.
 Contoh kasus : PT DI  dia digugat pailit oleh buruhnya, harusnya PT DI memang dipailitkan karena dia menyedot banyak kas Negara.
 Status yang dimohonkan pailit 
Subjek Hukum
Yaitu bisa orang ataupun adan hukum.
CV atau Firma tidak dapat dimohonkan pailit, boleh dipailitkan asalkan include para perseronya. Pasal 5  Firma ini ikut dpailitkan, cos pas transaksi yang transaksi adalah orang – orangnya atas nama firmanya, hanya untuk memperjelas tapi yang digugat si Perseronya. 
Contoh : Rektor Unair  bukan subjek hukum
Yang badan hukum itu UNAIRnya (badan). Sedangkan rector UNAIR itu digugatnya ke PTUN
 SYARAT MATERIIL UTANG 
UTANG
a. jatuh tempo
Ada yang lewat jangka waktunya yang udah ditentukan tanggalnya. 
Dkatakan jatuh tempo  ada kejadian – kejadian yang mengakibatkan dia tiak membayar.
AKSELERASI CLAUSE :
Contoh : perusahaan di dekat LAPINDO , punya utang, kena lumpur bangkrut, iniada peristiwa akselerasi yang mebuat dia jatuh tempo.
b. tidak dibayar lunas
LUNAS  maknanya dalam.
tidak dibayar tok   contoh :cicilan sepeda, cicilan pertama bayar, kedua tidak membayar, dianggap udah tidak membayar 35 angsuran.
Contoh lagi  utang 1 M dibayar 1 juta. Ini termasuk tidak dibayar lunas.
Dalm UU kepailitan yag ini udah bagus, dengan adanya peralihan konsep seperti ini.
c. dapat ditagih
utang yang timbul bukan dari perikatan alami (naturalijik verbintenis)
Perikatan alami lahir dari judi atau pertaruhan, atau utang yang daluarsa.
Berarti utang yang timbul dari perikatan alami = utang yang tidak dapat ditagih.
 SYARAT KEPAILITAN
1. UTANG
2. ADANYA DUA KREDITOR ATAU LEBIH
Kenapa? Kalo hanya ada satu Kreditor tidak ada urgensi sita umum, kalo Cuma 1 siapa yang bisa berebut?, Sita umumnya jadi sitaan 1 Kreditor itu dewe laan kalo ada 2 atau 3 ada yang direbutkan, hartanya dibekukan. Ini untuk menghindari juga prinsip siapa cepat dia dapat, dan siapa kuat dia yang menang.
 Apakah setiap yang memenuhi syarat – syarat ntu, hakim harus mengabulkan?
Dulu tuwh dalam pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan yang lama ada kata  “DAPAT dinyatakan pailit”. Konsekuensinya meskipun sudah ada 2 syarat tersebut, hakim bisa menyatakan TIDAK PAILIT, makanya ada reformasi dalam hukum kepailitan, bahwa pemeriksaan dilakukan secara sumir (ingat bu wuri)
Jawab :
Pada konsepnya  secara normatif ya harus dipailitkan oleh hakim, namun harus dikaji terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan prinsip – prinsip kepailitan, dengan tujuan kepailitan? Ini bisa merujuk juga pada aturan hukum tidak tertulis seperti kesusilaan, kesopanan, hukum kebiasaan. Jadi kepailitan juga menganut pada hukum tidak tertulis (Pasal 8 ayat 6)
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar