Minggu, 03 Januari 2010

VERIFIKASI HARTA PAILIT

kepailitan
hadi subhan

Desember 30, 2009, Wednesday
VERIFIKASI HARTA PAILIT

œ CARA DAN STRATEGI INVENTARISASI HARTA PAILIT (BADAN HUKUM)
Lebih rumit karena hartanya lebih banyak
Cek :
1. Laporan keuangan
Laporan keuangan itu ada tiga :
a. Neraca  mencatat aset perusahaan
b. Laporan Rugi Laba
c. Laporan Cash Flow  uang masuk dan keluar
2. Bekukan A/C
Semua rekening yang ada di bank di bekukan, curator yang bilang ke bank untuk membekukan rekening tersebut
3. Cek Fisik
Harus di cek punya pabrik dimana, tanahnya ada atau enggak
4. Kegiatan Usaha
Kalo mendapatkan uang yang harus tetap berjalan, curator minta ijin kepada hakim pengawas supaya dapat melakukan usahanya. contoh : kasus Sampoerna, TPI  jangan sampe tutup
5. Jelaskan
Jelaskan bahwa kepailitan itu tidak identik dengan pembubaran perusahaan, buruh tidak akan bubar atau pun dipecat, direktur dan manajer harus kooperatif  akibat – akibat kepailitan juga jelaskan
6. Segel
7. Gijzeling
8. Polisi
9. Panitia Kreditor

 RAPAT VERIFIKASI (1)
Dipimpin oleh hakim pengawas
Tujuan nya supaya tidak ada Kreditor yang kelbihan haknya . kreditor fiktif
Kalo tidak ada bantahan  masuk ke dalam piutang yang disetujui
Kalo ada bantahan  masuk Renvooi

 PROSEDUR RENVOOI
1. Bantahan
2. Pengadilan
Karena ada 2 norma yang bertentangan (konflik norma) antara pasal 3 ayat 1 yang menyatakan mengajukan perkara kepailitan dan lain – lain yang berkalitan dengan kepailitan ke Pengadilan, yang dimaksud adalah pengadilan niaga, terus yang ada di pasal 127 tentang bantahan diajukan ke pengadilan , penjelasan menyatakan bahwa pengadilan itu PN, PT dan MA .
3. Legal standing  yang bersengketa
4. Acara sederhana

 Nah kalo misalnya disuruh milih ke Pengadilan Niaga aja, namun jelaskan alasan – alasanya bahwa ada dua norma yang bertentangan yang ada di dua pasal tersebut terus kita menggunakan penafsiran yang :
1. Tidak dapat menggunakan asas lex2 an, mulai dari lex specialis, lex posteoriori, sampe lex superiori
2. Dalam Prakteknya selama ini pengajuan Renvooi seringkali diajukan ke Pengadilan Niaga tidak pernah diajukan ke Pengadilan Negeri  bukankah praktek ntu bisa masuk Yurisprudensi.
3. Filosofi dari kepailitan, bahwa memerlukan waktu yang cepat, kalo misalnya renvoi diajukan ke Pengadilan Negeri/PT/MA  memerlukan waktu yang lama, bahkan makna kepailitan menjadi tidak ada

 Sebenarnya pertentangan itu telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, MK telah meninjau pasal 127 ayat 1 jo penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD, dalam Putusan MK No.15/PUU-III/2005  Hakim Konstitusi menolak Pasal 127 ayat 1 untuk dibatalkan, jadi pasal ini tetap berlaku.

 Yang dimaksud Utang dalam kepailitan adalah utang prestatie, ingat Prestatie 1234 BW yaitu :
• Melakukan sesuatu
• Tidak melakukan sesuatu
• Menyerahkan sesuatu

 Apakah setiap yang memenuhi syarat kepailitan hakim harus mengabulkannya?
Secara normative iya, tapi ada pengembangan pada pasal 8 ayat 6 UU Kepailitan, bahwa dalam memutuskan pailit dapat didasarkan oleh hukum tidak tertulis  kepatutan , doktrin, asas2 dan prinsip

 PKPU diajukan oleh Debitor atau Kreditor
 Siapa yang dimohonkan PKPU ? Debitor
 Apa syarat Permohonan PKPU? Sama kayak kepailitan, tapi ada pasal yang membuka peluang bahwa Debitor yang merasa tidak bisa bayar utang bisa langsung mengajukan PKPU
 Dalam PAilit Debitor tidak berhak mengurus harta
 Dalam PKPU Debitor masih berhak mengurus harta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar