kepailitan
hadi subhan
Desember 30, 2009, Wednesday
VERIFIKASI HARTA PAILIT
 
œ CARA DAN STRATEGI INVENTARISASI HARTA PAILIT (BADAN HUKUM)
Lebih rumit karena hartanya lebih banyak
Cek :
1. Laporan keuangan
Laporan keuangan itu ada tiga :
a. Neraca  mencatat aset perusahaan
b. Laporan Rugi Laba 
c. Laporan Cash Flow  uang masuk dan keluar
2. Bekukan A/C
Semua rekening yang ada di bank di bekukan, curator yang bilang ke bank untuk membekukan rekening tersebut
3. Cek Fisik
Harus di cek punya pabrik dimana, tanahnya ada atau enggak
4. Kegiatan Usaha
Kalo mendapatkan uang yang harus tetap berjalan, curator minta ijin kepada hakim pengawas supaya dapat melakukan usahanya. contoh : kasus Sampoerna, TPI  jangan sampe tutup
5. Jelaskan
Jelaskan bahwa kepailitan itu tidak identik dengan pembubaran perusahaan, buruh tidak akan bubar atau pun dipecat, direktur dan manajer harus kooperatif  akibat – akibat kepailitan juga jelaskan
6. Segel
7. Gijzeling
8. Polisi
9. Panitia Kreditor
 RAPAT VERIFIKASI (1)
Dipimpin oleh hakim pengawas
Tujuan nya supaya tidak ada Kreditor yang kelbihan haknya . kreditor fiktif
Kalo tidak ada bantahan  masuk ke dalam piutang yang disetujui
Kalo ada bantahan  masuk Renvooi
 PROSEDUR RENVOOI
1. Bantahan 
2. Pengadilan
Karena ada 2 norma yang bertentangan (konflik norma) antara pasal 3 ayat 1 yang menyatakan mengajukan perkara kepailitan dan lain – lain yang berkalitan dengan kepailitan ke Pengadilan, yang dimaksud adalah pengadilan niaga, terus yang ada di pasal 127  tentang bantahan diajukan ke pengadilan , penjelasan menyatakan bahwa pengadilan itu PN, PT dan MA .
3. Legal standing  yang bersengketa
4. Acara sederhana
 Nah kalo misalnya disuruh milih ke Pengadilan Niaga aja, namun jelaskan alasan – alasanya bahwa ada dua norma yang bertentangan yang ada di dua pasal tersebut terus kita menggunakan penafsiran yang :
1. Tidak dapat menggunakan asas lex2 an, mulai dari lex specialis, lex posteoriori, sampe lex superiori
2. Dalam Prakteknya selama ini pengajuan Renvooi seringkali diajukan ke Pengadilan Niaga tidak pernah diajukan ke Pengadilan Negeri  bukankah praktek ntu bisa masuk Yurisprudensi.
3. Filosofi dari kepailitan, bahwa memerlukan waktu yang cepat, kalo misalnya renvoi diajukan ke Pengadilan Negeri/PT/MA  memerlukan waktu yang lama, bahkan makna kepailitan menjadi tidak ada
 Sebenarnya pertentangan itu telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, MK telah meninjau pasal 127 ayat 1 jo penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD, dalam Putusan MK No.15/PUU-III/2005  Hakim Konstitusi menolak Pasal 127 ayat 1 untuk dibatalkan, jadi pasal ini tetap berlaku.
 Yang dimaksud Utang dalam kepailitan adalah utang prestatie, ingat Prestatie 1234 BW yaitu :
• Melakukan sesuatu
• Tidak melakukan sesuatu
• Menyerahkan sesuatu
 Apakah setiap yang memenuhi syarat kepailitan hakim harus mengabulkannya?
Secara normative iya, tapi ada pengembangan pada pasal 8 ayat 6 UU Kepailitan, bahwa dalam memutuskan pailit dapat didasarkan oleh hukum tidak tertulis  kepatutan , doktrin, asas2 dan prinsip
 PKPU diajukan oleh Debitor atau Kreditor
 Siapa yang dimohonkan PKPU ? Debitor
 Apa syarat Permohonan PKPU? Sama kayak kepailitan, tapi ada pasal yang membuka peluang bahwa Debitor yang merasa tidak bisa bayar utang bisa langsung mengajukan PKPU
 Dalam PAilit Debitor tidak berhak mengurus harta
 Dalam PKPU Debitor masih berhak mengurus harta
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar