Politik Hukum Pengadaan Tanah
1. Politik hukum merupakan policy dari penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di suatu Negara
2. Dari politik hukum tersebut akan diketahui tujuan apa yang hendak dicapai dengan kekurangan hukum itu
3. Dengan demikian kajian mengenai Politik Hukum Pengadaan Tanah
Pengaturan Pengadaan Tanah dibedakan dalam beberapa periode
Hayowh..inget inget lagi hukum Agrarianya. Mengajukan perumahan tidak bisa dengan membuat HGU. HGU kan untuk pertanian, perkrbunan, perikanan, peternakan.
Jika ada Kasus kita harus lihat dulu waktu/kapan pengadaan tanah itu dilakukan, lihat tahunnya, supaya tahu ikut UU yang mana.
Pengaturan pembebasan tanah dihapus oleh Permendagri No. 15/1975 yang dulu di Kolonial, berlaku sampai tahun 1975. Isinya Permendagri ini sudah bagus. Pembagiannya sudah jelas antara kepentingan umum dengan kepentingan swasta. Tapi, menjadi kurang bagus, karena muncul Permendagri No.2/1976, menjadi kacau, ini berlaku cukup lama, sekitar 17 tahun.
Kenapa kok tambah kacau?
Soalnya hukum acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah, juga digunakan untuk pembebasan tanah untuk kepentingan swasta. Jadi yang semula sudah di pisah, jadi campur lagi. Jadi Permendagri No. 15/1975 membagi 2 yaitu BAB II untuk pemerintah, BAB III untuk swasta. Nah di Permendagri No.2/1976 memberlakukan hukum acara BAB II untuk pembebasan tanah kepentingan swasta.Dengan demikian pembebasan tanah untuk pemerintah / swasta sesuai yang tercantum pada BAB II
Pertimbanganya apa sich kok sampe keluar Permendagri No.2/1976??
Permasalahan yang timbul, untuk kepentingan siapa pembebasan tanah dilakukan? Pemerintah? Atau swasta? ini menjadi tdak jelas karena semua sama.
Jenis adanya perbedaan penafsiran mengenai criteria kepentingan umum.
Terus keluar Keppres No.55/1993  dengan keluarnya Keppres ini maka criteria kepentingan umum lebih jelas. Tahun 2005 keluar Perpres No.36/2005 tambah buruk, penormaannya banyak yang salah
Kelemahan Perpres No.36/2005:
1. Tidak ada batasan yang jelas tentang kepentingan umum
2. Membuka kemungkinan adanya konsinyiasi. Sebelum adanya kesepakatan mengenai gantirugi.
Dasar Hukum PPHAT
1. Perpres No. 36/2005
2. Perpres No. 65/2006
3. Peraturan BPN No.3/2007
4. UU No.20/1961
5. PP No.39/1973
6. Instruksi Presiden No. 9/1973
7. Permen Agraria / Kepala BPN No.2/1999
8. Permen Agraria / Kepala BPN No.21/1994
9. UU No. 4/1992
10. Permendagri 3/1987
Pengadaan Tanah adalah
Setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan gantirugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda benda yang berkaitan dengan tanah,
Pengadaan Tanah di bagi menjadi dua
1. Kepentingan umum
          a. Skala luas
          b. Skala kecil
                   i. Secara langsung
                  ii. Dengan bantuan panitia
2. Selain kepentingan umum
         a. Dilakukan oleh pemrintah
         b. Dilakukan oleh pihak swasta
Untuk yang kepentingan umum  pasti dilakukan oleh pemerinta dan dimiliki / akan dimiliki oleh pemerintah
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar