Kamis, 22 Oktober 2009

Fungsi polis

asuransi
bu vandawati

October 12, 2009, Monday
 Pembentukan perjanjian asuransi
1. Lihat pasal 257 KUHD
2. Lihat Pasal 257 dan 259 KUHD
3. Lihat pasal 255 KUHD

 Pasal 257 KUHD (merupakan prinsip konsensualitas)  selain pasal 1337, 1338 BW.
Perjanjian terbentuk setelah adanya kata SEPAKAT. Hak dan kewajiban mulai berlaku pada saat itu, bahkan sebelum polis dilahirkan.
Sepkat  muncul saat terjadinya perjanjian asuransi/konsensualnya.
 Dalam perjanjian Asuransi
1) Terdapat permulaan formil
Yang berkaitan dengan pembentukan perjanjian asuransi  pasal 257 KUHD
2) Permulaan materiil
Yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak dan Kewajiban masing masing ihak atas pelaksanaan perjanjian asuransi.  Pasal 255 KUHD

 Konsensual  suatu rangkaian, dari kata sepakat  HARUS ditindak lanjuti dengan perbuatan.
 Kalo tidak ada arah ke materiil, apakah consensus tetap berlaku ?
Tidak, harus ada tindakan materiilnya.
 Pasal 255 dan Pasal 257 KUHD  tidak ada suatu pertentangan
Karena sudah ada rangkaian, jadi setelah sepakat (257 KUHD)  harus ditindak lanjuti dengan pasal 255 KUHD.

 FUNGSI POLIS  urutan ini tidak boleh dibolak balik
1. Sebagai dasar pelaksanaan perjanjian
2. Sebagai alat bukti tertulis
3. Sebagai dasar tuntutan apabila terjadi sengketa
4. Sebagai dasar penghitungan ganti rugi.

 Fungsi polis sebagai dasar pelaksanaan perjanjian:
Misalnya pas polis sudah ada, tetapi pelaksanaan perjanjian tidak pernah dilaksanakan (misalnya tertanggung tidak membayar premi), gimana? Ya Penanggung bisa nuntut atas pelaksanaan perjanjian yang teah diperjanjikan di awal.

 Fungsi polis sebagai dasar perhitungan ganti rugi:
Kenapa? Karena di dalam polis tertulis, apakh ditanggung secara penuh atau sebagian, maka lihat kata kata/ketentuan2 yang ada dalam polis.
 Hati hati dengan asuransi JIWA
Ada ketentuan “asuransi berjangka” bahwa kalo dia mati selama tenggang waktu asuransi  ahliwarisnya dapat. Tapi kalo lewat, gag mati2, ya gag dapet.
 Asuransi jiwa itu ada banyak macemnya
œ Pensiun
œ Masa tenggang
œ meninggal
 Keberadaan polis tidak mutlak, tapi penting jika dikaitkan dengan fungsinya.
Karena ada lhu perjanjian asuransi yang sepakatnya lewat telpon, tanpa polis, buktinya cuman billing pembayaran. Maksudnya tidak mutlak dalam syarat sah perjanjian.

 FUNGSI POLIS BAGI TERTANGGUNG
1. Sebagai bukti tertulis atas jaminan Penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya
2. Sebagai bukti (kwitansi) pembayran premi kepada Penanggung.
Biasanya ada perjanjian asuransi yang memasukkan pembayaran pertamanya dalam polis.
3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut Penanggung apabila lalai/tidak memenuhi jaminannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar