Dalam Perkuliahan Prof. eman ramelan
October 13, 2009, Tuesday
PENGADAAN TANAH SELAIN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan Atas Tanah selain untuk kepentingan umum 
dilaksanakan tanpa bantuan panitia. Dalam pasal 61 ayat 2 Peraturan KBPN
Maksudnya dilakukan secara langsung oleh phak yang berkedudukan (pemerintah) dengan pemilik. (pasal 61 ayat 2)
Disini tidak mengenal pencabutan hak atas tanah. Soalnya kalo gag sepakat, tidak bisa dicabut haknya, tapi malah pindah lokasi
Jika tidak ada Kata sepakat, maka memindahkan lokasi pasal 62 Peraturan KBPN
Tapi di ayat 3 pasal 61 dimungkinkan adanya bantuan panitia, berarti bisa dilakukan pencabutan hak atas tanah. Berarti sama aja dengan Pengadaan Hak Atas Tanah untuk kepentingan umum. Aturan yang aneh???????
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Berdasarkan Ordonansi Onghening , sekarang UU No.20/1961
Lihatlah ada pasal yang tegas mengatur dan menentukan di UUPA yaitu pasal 18.
Aturan:
1. PP No.39/1973
Persoalan penetapan ganti kerugian, prosdurnya dan gimana gimananya.
2. Instruksi Presiden No.9/1973
Sifatnya adhoc/untuk sementara dalam rangka menyelesaikan masalah tertentu. Daya berlakunya hanya sekali saja.
3 ELEMEN PENTING DALAM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
1. Dasar / alasan dilakukan pencabutan hak atas tanah
Yang tidak lain adalah UNTUK KEPENTINGAN UMUM
2. Prosedur ataupun tatacara dari pencabutan hak atas tanah
Terdapat di UU No. 20/1961. Ini dibedakan menjadi dua cara :
        a. Hukum acara biasa
        b. Hukum acara darurat
3. Pemberian ganti kerugian
Inpres No. 9/1973 menjadi dasar dilakukannya pencabutan hak atas tanah. Yang harus diperhatikan adalah tentang :
1. Substansi atau pengertian kepentingan umum
Lihat konsepnya dalam pasal 18 UUPA, Pasal 1 UU No.20/1962 dan Inpres No9/1973
2. Pendekatan  dalam merumuskan kepentingan umum tersebut.
Apakah pengertian kepentingan umum tersebut, juga mencantumkan subjek dari pencabutan hak atas tanah? Ada ga yang menetukan Hak pencabutan Hak Atas Tanah harus ini ini ini…????
Disini presiden berwenang menetapkan Pencabutan, tapi subjeknya (permohonnnya)  instans – instansi pemerintah maupun pengsaha pengusaha swasta (Pasal 3 UU No.20/1961). Tapi tidak semua swasta, tapi swasta yang kegiatannya tidak terpisahkan dari rencana pembangunan nasional jadi harus direncanakan dalam APBN/APBD
Lingkup Pengertian dari Kepentingan Umum
Pasal 18 UUPA ini merupakan pengetian tentang Kepentingan Umum yang sangat luas sehingga normanya terbuka maksudnya menimbulkan multiinterpretasi dan karena semua orang bisa menafsirkan dan itu dibenarkan dengan metode metode yang berbeda.
Pendekatan tentang Kepetingan Umum dalam Inpres No.9/1973 yaitu pendekatannya kecil (pasal 1 ayat 1 dan ayat 2). Sudah sempit, teratur. Namun di ayat 3ternyata masih diberi celah/kemungkinan lagi, “bisa ditambah bidangnya oleh Presiden” 
Kepentingan Umum menurut PASAL 18 UUPA; pasal 1 UU No.20/1961, Inpres No.9/1973 ternyata masih ada celah yaitu melalui Pengadaan Atas Tanah di Prepres 36/1005 jo Prepres 65/2006 di pasal 18 ayat 1.
Yaitu --> Dalam pengadaan tanah kalo tidak sepakat bisa dilakukan pecabutan hak atas tanah. Jika diibaratkan dalam sebuat bangunan
Antara UUPA dengan Perpres tersebut dibangun dalam dua pondasi yang berbeda, namun bertemu di pasal 18 ayat 1 Perpres tersebut.
Isu hukumnya :
Apakah pondasinya / atau dasar “kepentingan umum” sama? Yang ada di UUPA, PP, Inpres dengan yang ada di Perpres. Apakah arti dari kepentingan umum antara dua bangunan tersbeut sama??
2.PROSEDUR
Baca pasal 2-12 UU No. 20/1961 ada dua cara.
Hakikat Pencabutan Hak Atas Tanah
Pengambilan tanah secara paksa oleh Negara secara sepihak tanpa yang bersangkutan ingkarjanji/melakukan kesalahan disertai pembayaran ganti rugi. 
Sama seperti perampasan dalam pasal 10 KUHP  tapi bedanya perampasan di KUHP dilakukan karena adanya kesalahan.
Dalam pencabutan Hak Atas Tanah pahami “KATANA” yaitu
Konsep, Asas, Teori, Aturan dan NormA
Pasal 2 Uu no.20/1961 yaitu dengan cara biasa. Baca dewe!!!!
Pencabutan Hak Atas Tanah itu merupakan ultimum remidium atau optimum remidium artinya :
Merupakan jalan terkhir apabil cara – cara yang baik baik itu tidak bisa dilakukan (sapu jagad) Jadi kalo mentok, ya ini yang dilakukan. 
Baca pasal 20/1961 
 jadi walaupun Kepres pencabutan sudah turun atau ada, tapi peluang musyawarah / kesepakatan masih ada, dan ini harus dimanfaatkan dan tetap dilakukan. Jadi Keppres pencabutan bisa dilaksanakan kalo semua jalan sudah ditempuh.
Isu Hukum: apakah Kepres yang diturunkan oleh Presiden yang dimaksud dalam UU No.20/1961 bersifat besikhing atau regeling? Jawab : Besiking, soalnya sifat – sifat KTUN nya muncul, tertulis, individu, konkrit dan final.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar