asuransi
bu vandawati
Agustus 31, 2009, Monday
Asuransi yang dipelajari adalah Asuransi Konvensional
 Asuransi adalah Penyebaran resiko (pohon beringin)
Karena asuransi menghimpun dana dari orang orang dan menyebarkan kepada orang orang lain yang mengalami peristiwa tidak pasti (PTP)
 Dalam asuransi ada proteksi (perlindungan) yang tidak di temukan dalam tabungan
 Munculnya Asuransi itu dari Romawi dulu bernama FOENUS NAUTICUM
 Karena banyaknya pelayaran perdagangan di laut maka munculkah istilah FOENUS NAUTICUM REEDER (Pemilik Kapal)
 Pedagang (Pemilik barang)memberikan uang ke Reeder dengan isi perjanjian “kalo barang selmat sampai tujuan, maka reeder harus mengembalikan uang + bunga. Tapi kalo kapal musnah di laut, maka reeder tidak perlu mengembalikan uang pedagang, anggap sebagai ganti rugi.” Hal tersebut diatas dinamakan Perjanjian Boedemerit
 Perjanjian Boedemerit 
1. Pada saat perjanjian Boedemerij ditutup maka pihak banker harus membayar sejumlah uang seharga kapal beserta muatannya kepada pengusaha kapal/reeder.
2. Apabila kapal tersebut musnah dalam pelayaran maka jumlah uang tersebut diatas tetap menjadi hk dari reeder/pengusaha kapal sebagai pembayaran ganti rugi oleh banker kepada reeder (pihak reeder tidak harus membayar bunga.
3. Apabila kapal tersebut sampai di tempat tujuan dengan selamat, maka pihak reeder harus mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima di muka tersebut ditambah dengan bunga sesuai perjanjian kepada pihak bankir.
 Perjanjian Boedemerit awal lahirnya Asuransi, awalnya tidak untuk mencari keuntungan, hanya untuk membantu, namun lama kelamaan berkembang menjadi bisnis,
 Asuransi masuk dalam hukum privat:
• Karena hanya mengikat orang yang melakukan asuransi
• Di dasarkan atas perjanjian
• Adanya hak dan kewajiban
 Namun asuransi juga dalam hukum public  UU No.2/1992, karena banyak yang mengatur tentang administras yang masuk dalam ranah hukum public. Contoh : tentang pembentukan Badan Usaha Asuransi
 Hukum privat :
• Adanya hak dan kewajiban antara Tertanggung dan Penanggung
• Pembentukan perjanjian asuransi
• Pelaksanaan perjanjian asuransi
• Perkembangan hukum timbulnya perjanjian asuransi
• Prinsip perjanjian asuransi
 Pelaksanaan asuransi :
Setelah kata sepakat maka masing masing pihak punya hak dan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
 Timbulnya perjanjian asuransi  berasal dari kata konsesus belum ada kata sepakat.
 Hukum Publik :
• Administrasi bidang perusahaan asuransi
• Izin mendirikan perusahaan asuransi.
• Syarat mendirikan perusahaan asuransi
• Pengawasan dan pembinaan industry asuransi
Diatur dalam Pasal 246 KUHD
 Dulu perasuransian mengacu pada BW tentang perjanjian untung untungan pasal 1774 BW, tapi asuransi bukan termasuk perjanjian untung untungan.
 Perjanjian untung untungan :
perusahaan asuransi akan mengalami kerugian jika terjadi Peristiwa tidak pasti. padahal perusahaan asuransi sudah mendapatkan untung diawal.
 Asuransi :
a) Total lost
b) All risk
 Perbedaan antara perjanjian asuransi dengan perjanjian untung – untungan 
Perjanjian untung untungan Asuransi
• Tidak ada premi • Ada premi
• Tidak dikenal peristiwa tidak pasti • Ada peristiwa tidak pasti 
• Pasal 1774 BW • Pasal 246 KUHD
Perjanjian Boedemerit Asuransi
• Adanya pengembalian uang jika tidak ada peristiwa tidak pasti • Tidak ada pengembalian premi
• Tidak ada premi • Ada premi 
• Pembayaran ganti rugi di depan • Pembayaran ganti rugi di belakang setelah adanya perhitungan
 Oleh karena itu asuransi tidak termasuk perjanjian untung untungan
 Pertanggungan = Asuransi
 Pertanggungan = masuk dalam hukum perdata  BW
 Pihaknya ada :
1. Penanggung
2. Tertanggung
3. Penjamin
Tabungan Asuransi
• - • Adanya perlindungan yang tidak ada di tabungan. Sehingga kita dapat pembayaran ganti rugi.
• (modal+bunga)-(admin+pajak) • Ada premi  + bunga - (admin+pajak)
 Persamaan antara Tabungan dengan Asuransi
• Sama sama menghimpun dana 
• Adanya bunga (tapi di asuransi, bunganya lebih kecil)
 Asuransi 
• Asuransi sejumlah uang (contoh : asuransi jiwa)
• Asuransi sosial ( askes, jamsostek, asabri) Askes  obat golongan 4, sedangkan Asabri obatnya juga golongan 4 tapi ruangannya berbeda, pengrusannya lebih cepat. Perbedaanya pada jumlah preminya.
• Asuransi wajib 
• Asuransi kerugian (asuransi bencana alam)
• Asuransi komersial
 Tahapan pendaftaran:
1. Konsensus (kesepakatan) 
2. menuangkan dalam perjanjian 
3. menerangkan yang sejelas jelasnya 
4. bayar premi  
5. menyerahkan bukti pembayran (nota penutup perjanjian asuransi), bahwa sudah terjadi kesepakatan untuk ikut asuransi.
 Sifat Perjanjian Asuransi (unsur unsur pokok perjanjian pemb.asuransi)
1. Konsensuil
Perjanjian terbentu sejak adanya kata sepakat diantara para pihak ( Tertanggung dan Penanggng)  Pasal
2. Timbal balik
Sejak terbentuknya kata sepakat diantara para pihak (Tertanggung dan Penanggung) maka saat itu timbul hak dan kewajiban secara timbal balik.
3. Pelayanan berkala
Sifat yang hanya sekali kali, tdak ada hubungan tetap antara para Penanggung dan Tertanggung pelayan berkala ini terjadi antara asuransi dengan instansi terkait.
 Apakah polis itu mutlak untuk pembuktian Asuransi ?
Tidak, karena bisa dengan yang lain, dasarnya ada di pasal 258 ayat 2 KUHD
 Pasal mana yang digunakan untuk menyelewengkan Pasal 257 KUHD?? 258 ayat 2, 269
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar