Kamis, 22 Oktober 2009

Sejarah Asuransi

asuransi
bu vandawati

Agustus 31, 2009, Monday

Asuransi yang dipelajari adalah Asuransi Konvensional
 Asuransi adalah Penyebaran resiko (pohon beringin)
Karena asuransi menghimpun dana dari orang orang dan menyebarkan kepada orang orang lain yang mengalami peristiwa tidak pasti (PTP)
 Dalam asuransi ada proteksi (perlindungan) yang tidak di temukan dalam tabungan
 Munculnya Asuransi itu dari Romawi dulu bernama FOENUS NAUTICUM
 Karena banyaknya pelayaran perdagangan di laut maka munculkah istilah FOENUS NAUTICUM REEDER (Pemilik Kapal)
 Pedagang (Pemilik barang)memberikan uang ke Reeder dengan isi perjanjian “kalo barang selmat sampai tujuan, maka reeder harus mengembalikan uang + bunga. Tapi kalo kapal musnah di laut, maka reeder tidak perlu mengembalikan uang pedagang, anggap sebagai ganti rugi.” Hal tersebut diatas dinamakan Perjanjian Boedemerit
 Perjanjian Boedemerit
1. Pada saat perjanjian Boedemerij ditutup maka pihak banker harus membayar sejumlah uang seharga kapal beserta muatannya kepada pengusaha kapal/reeder.
2. Apabila kapal tersebut musnah dalam pelayaran maka jumlah uang tersebut diatas tetap menjadi hk dari reeder/pengusaha kapal sebagai pembayaran ganti rugi oleh banker kepada reeder (pihak reeder tidak harus membayar bunga.
3. Apabila kapal tersebut sampai di tempat tujuan dengan selamat, maka pihak reeder harus mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima di muka tersebut ditambah dengan bunga sesuai perjanjian kepada pihak bankir.
 Perjanjian Boedemerit awal lahirnya Asuransi, awalnya tidak untuk mencari keuntungan, hanya untuk membantu, namun lama kelamaan berkembang menjadi bisnis,
 Asuransi masuk dalam hukum privat:
• Karena hanya mengikat orang yang melakukan asuransi
• Di dasarkan atas perjanjian
• Adanya hak dan kewajiban
 Namun asuransi juga dalam hukum public  UU No.2/1992, karena banyak yang mengatur tentang administras yang masuk dalam ranah hukum public. Contoh : tentang pembentukan Badan Usaha Asuransi
 Hukum privat :
• Adanya hak dan kewajiban antara Tertanggung dan Penanggung
• Pembentukan perjanjian asuransi
• Pelaksanaan perjanjian asuransi
• Perkembangan hukum timbulnya perjanjian asuransi
• Prinsip perjanjian asuransi
 Pelaksanaan asuransi :
Setelah kata sepakat maka masing masing pihak punya hak dan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
 Timbulnya perjanjian asuransi  berasal dari kata konsesus belum ada kata sepakat.
 Hukum Publik :
• Administrasi bidang perusahaan asuransi
• Izin mendirikan perusahaan asuransi.
• Syarat mendirikan perusahaan asuransi
• Pengawasan dan pembinaan industry asuransi
Diatur dalam Pasal 246 KUHD
 Dulu perasuransian mengacu pada BW tentang perjanjian untung untungan pasal 1774 BW, tapi asuransi bukan termasuk perjanjian untung untungan.
 Perjanjian untung untungan :
perusahaan asuransi akan mengalami kerugian jika terjadi Peristiwa tidak pasti. padahal perusahaan asuransi sudah mendapatkan untung diawal.
 Asuransi :
a) Total lost
b) All risk
 Perbedaan antara perjanjian asuransi dengan perjanjian untung – untungan

Perjanjian untung untungan Asuransi
• Tidak ada premi • Ada premi
• Tidak dikenal peristiwa tidak pasti • Ada peristiwa tidak pasti
• Pasal 1774 BW • Pasal 246 KUHD

Perjanjian Boedemerit Asuransi
• Adanya pengembalian uang jika tidak ada peristiwa tidak pasti • Tidak ada pengembalian premi
• Tidak ada premi • Ada premi
• Pembayaran ganti rugi di depan • Pembayaran ganti rugi di belakang setelah adanya perhitungan

 Oleh karena itu asuransi tidak termasuk perjanjian untung untungan
 Pertanggungan = Asuransi
 Pertanggungan = masuk dalam hukum perdata  BW
 Pihaknya ada :
1. Penanggung
2. Tertanggung
3. Penjamin

Tabungan Asuransi
• - • Adanya perlindungan yang tidak ada di tabungan. Sehingga kita dapat pembayaran ganti rugi.
• (modal+bunga)-(admin+pajak) • Ada premi + bunga - (admin+pajak)
 Persamaan antara Tabungan dengan Asuransi
• Sama sama menghimpun dana
• Adanya bunga (tapi di asuransi, bunganya lebih kecil)
 Asuransi
• Asuransi sejumlah uang (contoh : asuransi jiwa)
• Asuransi sosial ( askes, jamsostek, asabri) Askes  obat golongan 4, sedangkan Asabri obatnya juga golongan 4 tapi ruangannya berbeda, pengrusannya lebih cepat. Perbedaanya pada jumlah preminya.
• Asuransi wajib
• Asuransi kerugian (asuransi bencana alam)
• Asuransi komersial
 Tahapan pendaftaran:
1. Konsensus (kesepakatan)
2. menuangkan dalam perjanjian
3. menerangkan yang sejelas jelasnya
4. bayar premi 
5. menyerahkan bukti pembayran (nota penutup perjanjian asuransi), bahwa sudah terjadi kesepakatan untuk ikut asuransi.
 Sifat Perjanjian Asuransi (unsur unsur pokok perjanjian pemb.asuransi)
1. Konsensuil
Perjanjian terbentu sejak adanya kata sepakat diantara para pihak ( Tertanggung dan Penanggng)  Pasal
2. Timbal balik
Sejak terbentuknya kata sepakat diantara para pihak (Tertanggung dan Penanggung) maka saat itu timbul hak dan kewajiban secara timbal balik.
3. Pelayanan berkala
Sifat yang hanya sekali kali, tdak ada hubungan tetap antara para Penanggung dan Tertanggung pelayan berkala ini terjadi antara asuransi dengan instansi terkait.
 Apakah polis itu mutlak untuk pembuktian Asuransi ?
Tidak, karena bisa dengan yang lain, dasarnya ada di pasal 258 ayat 2 KUHD
 Pasal mana yang digunakan untuk menyelewengkan Pasal 257 KUHD?? 258 ayat 2, 269

Tidak ada komentar:

Posting Komentar