Dalam Perkuliahan Prof. Eman Ramelan 
September 29, 2009, Tuesday
Peraturan Kepala BPN No.3/2007
Pengadaan tanah
a. Untuk kepentingan umum (pembangunan)
b. Selain untuk kepentingan umum
Keduanya ini subjeknya/dilakukan oleh pemerintah, bisa pemeritah pusat bisa pemerintah daerah
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah :
Pengadaan tanah itu dilakukan untuk pencapaian kepentingan umum. Diatur di pasal 5 Perpers No.65/2006
Beda dengan asal 5 di Perpres No.36/2005 dengan Perpres No.65/2006
Menyangkut dengan kata “dilaksanakan dan dimiliki” atau “akan dimiliki”
Artinya :
Saat pengadaan tanah dilakukan tidak secara sertamerta pasti tanah tersebut menjadi milik pemerintah  Tapi butuh waktu dan proses dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.  baru ini kata”akan dimiliki” menjadi terealisasikan.
Contoh :
Biasanya pihak ketiga diberikan waktu untuk melaksanakan dan mengoperasikan selama jangka watu tertentu  contoh Jalan TOL  selama 15 tahun.
Kepres No. 55/1993
Tidak semata mata pada subyek pelakunya tapi pada tujuannya.
Disini kepentingan umum jelas dilakukan oleh Pemerintah, dimiliki olleh pemerintah, tidak untuk mencari keuntungan.
Ini kepentingan umum , walaupun subjeknya pemerintah, tapi kalo mencari keuntungan maka pemerintah tidak boleh menggunakan Kepres No.55/1993
Jadi menggunakan mekanisme Pengadaan tanah kayak Penanaman modal.
Tapi dalam Perpres No.36/2005  jo  No.65/2006
tidak ada delimitasi “tidak untuk mencari keuntungan” jadi selama seubjeknya pemerintah dalam masuk dalam 7 bidang yang ada di pasal 5 tersebut.
Betapapun subjeknya PEMERINTAH dan tidak profit, tapi kegiatannya tidak masuk dalam 7 bidang tersebut berarti ya tidak boleh meggunakan Perpres No.36/2005  jo  No.65/2006.
Contoh :
Pemerintah Daerah ingin membangun RS (pelayanan umum), butuh tanah 5 hektar. Pemda tidak boleh membebaskan tanahnya pake Perpres No.36/2005  jo  No.65/2006 maka harus pake landasan yang lain. Inilah yang tidak adil.
Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum
a. Luas , seberapa luas tanah yang dibutuhkan? Lebih dari 1 hektar
b. Kecil , Kurang dari 1 hektar
Pengadaan tanah selain untuk Kepentingan umum
Subjeknya pemerintah (swasta gag boleh)
Kepentingan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan
BUMN --> bukan masuk instansi pemerintah, jaid kalo BUMN mau mengadakan tanah  gag boleh pake Perpres No.36/2005  jo  No.65/2006
Skala kecil
Walaupun itu skala kecil  tetap untuk kepentngan umum
Jadi prinsip prinsip yang digunakan harus menggunakan prisip untuk kepentingan umum
Tahapan tahapan untuk pengadaan tanah tertentu, juga tunduk pada prinsip prinsip untuk kepentingan umum, yaitu :
1. Aspek perencanaan
Kegiatan itu harus direncanakan paling tidak satu tahun sebelumnya. (Pasal 2 ayat 1) Kenapa ? Karena aspek anggarannnya. Harus diadakan di APBN atau APBD, kan itu setiap tahun.
2. Penetapan Lokasi
Terkait dengan penataan ruangnya, apakah sesuai dengan RT/RW nya atau enggak. Kalo enggak  diminta ganti lokasi keluar “keputusan” penetapan lokasi.
3. Pembentukan Panitia  (untuk skala luas)
Longgar  ini bisa adhoc ataupun definitive
Susunan panitianya juga tidak diatur, tergantung otonomi daerah siapa saja yang jadi panitinanya.
Pasal 54 No.3/2007
Yang perlu bantuan panitia  yaitu dengan cara lain yang disepakati  berarte pelepasan dan penyerahan hak). Soalnya yang jual beli dan tukar menukar  butuh akta PPAT ajah.
Kenapa kok butuh akta PPAT?
Karena pelepasandan penyerahan butuh pihak yang berhak. Berhak  setelah Ganti Rugi  Ganti Rugi dinatu oleh panitia pengadaan tanah.
 Jual beli tanah
Tidak diatur dalam UUPA, maka menurut pasal 56 UUPA  digunakanlah hukum adat. Disini mensyaratkan harus dipenuhi syarat materiil.
 Materiil adalah :
 Punyak hak dan ewenang untuk menjual tanah itu. Jadi jika yang punya 5 orang maka yang njual harus 5 orang itu. 
 Yang berhak juga harus punya wewenang/berwenang.
ContoH : anak umu 5 tahun mewarisi tanah ayah ibunya, ya dia gag bisa jual tanah, soalnya tidak cakap/belum cakap.
 Jual Beli  Jika menggunakan PP No.24/1997  harus menggunakan PPAT  untuk mendaftarkan akta jual beli  ada bukti adanya peralihannya. Ini syarat materiilnya sesuai dengan hukum adat.
 Syarat materiilnya pembeli :
- Dia dapat berkedudukan sebagai subjek atas hak atas tanah tersebut
- Harus dijual pada subjek ang tepat atas hak atas tanah tersebut.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar