Hukum persaingan usaha
Bu sinar
March 2, 2009, Monday
UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat
UU ini memang hasil tekanan / desakan oleh IMF, bahwa Indonesia harus memiliki seperangkat UU  salah satunya persaingan usaha  hasil MOU oleh IMF dengan Indonesia tahun 1998.
Namun isinya cermatilah, isinya justru untuk melindungi usaha kecil dan menengah.
 TUJUAN UU INI DI BERBAGAI NEGARA  MERUPAKAN TUJUAN YANG MULIA
1. Meningkatkan efisiensi .
Efisiensi disini adalah melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam perekonomian nasional.
Ini merupakan tujuan yang paling mendasar. Diadakannya hukum ini di berbagai Negara. 
2. Melindungi usaha kecil dan menengah dari dominasi pelaku usaha besar
3. Melakukan deregulasi dari pemerintah yang seringkali bersifat anti kompetisi
4. Menjamin kepentingan umum (public interest)  terselenggaranya kepentingan umum secara baik. Ini lebih bersifat politis.
 Hukum Persaingan Usaha dimanapun menggunakan 2 pendekatan yaitu:
1. PERSE ILEGAL
2. RULE OF REASON
1. PERSE ILEGAL
Merupakan pendekatan yang dipergunakan untuk menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha terbukti secara mutlak. Jika dilarang oleh UU maka ya DILARANG, dan tidak ada pengecualian atau tawar menawar lagi. Sehingga jika sudah diatur DILARANG SECARA MUTLAK, maka tidak ada reason – reason lain yang diperbolehkan 
Contoh :
• Perjanjian penetaan harga horizontal
• Pemboikotan
• Perjanjian tertutup
2. RULE OF REASON
Digunakan di Negara Indonesia dan Negara – Negara lain.
Merupakan kebalikan dari pendekatan perse illegal .
Merupakan pendekatan yang dipergunakan untuk menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha “hanya dilarang” selama mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau Persaingan usaha tidak sehat.
Jadi kalau tidak terbukti mengakibatkan monopoli / persaingan umum tidaks sehat, maka ya tidak dilarang.
Contoh : OLIGOPOLI
 OLIGOPOLI adalah 
Struktur pasar /sector industry tertentu yang hanya di dominasi oleh sedikit pelaku usaha saja yang mendominasi pasar. Sehingga mereka (para pelaku usaha yang sedikit tadi) sering mengadakan perjanjian gitu.
Diantara pelaku usaha yang sedikit itu di Indonesia misalnya ; 
• Industry pupuk
• Industry Baja
• Industry kertas
 Di dunia juga ada, misalnya OPEC, karena sedikit banget Negara yang melakukan usaha di bidang minyak. 
 OLIGOPOLI ini DILARANG dalam RULE OF REASON, karena mereka akan dengan sepihak dalam menentukan harga. Karena satu keputusan dari satu pelaku usaha, akan memengaruhi keputusan daru pelaku usaha yang lain. Misalnya , PT A, PT B, PT C, PT D merupakan pelaku usaha bidang pupuk, jika PT A menurunkan harga pupuk, maka otomatis PT B, PT C, dan PT D juga ikut menurunkan harga, karena takut kalah saingan. 
Because there are few participants in type of market, each oligopolists is aware of the actions of the others. The decisions fore firm influence and are influenced by the decisions of other firms. Strategic planning by oligopolists aways involves taking into account the likely responses of the other market participants. This causes oligopolists market and industries to be at the risk if collusion.
 Juga dalam struktur oligopoly rentan sekali terjadi KOLUSI, diantaranya soal harga.
 In oligopoly, firm operate under imperfect corruption and barriers to entry are strong.
Maksudnya menciptakan kesulitan / hambatan yang besar untuk pelaku usaha baru yang masuk ke dalam bidang industry tersebut.
 Karena pelaku usaha yang baru membutuhkan modal yang besar untuk melakukan promosi, produksi, untuk pemasaran, karena tidak mudah untuk mengalahkan 4 usaha yang sudah eksis tersebut, paling tidak untuk bersaing lah. 
 Ini dia yang membuat perjanjian ologopoli dilarang, karena sangat sulit bagi pelaku usaha baru untuk masuk dan bersaing disebelahnya.
 Kemungkinan kedua adalah selain bisa terjadi kolusi, jutru diantara kesedikitan pelaku usaha, justru persaingannya ketat, sehingga akan berlomba – lomba bersaing, riset, inovasi produk dengan kualitas terbaik, pemasara. Kalo yang ini tidak dilarang  karena inilah yang dipake Pendekatan Rule of Reason  karena mengakibatkan positive effect seperti IMPERFECT COMPETITION  tidak apa2/ tidak dilarang 
 Terjadinya struktur oligopoly yaitu pasar dimana 4 pelaku usaha pasar  memiliki pangsa pasar lebih dari 40%
 KAtegori kegiatan yang dilarang dipergunakan oleh pendekatan Rule of Reason dan Perse Illegal berbeda – beda di setiap Negara. 
 KArteL di Indonesia dan di Jepang menggunakan pendekatan Rule Of Reason. Namun di Negara maju, seperti USA, KAnada Uni Eropa menggunakan Perse Illegal. Jadi kartel di Negara maju bisa dikenai pidana 10 th  untuk menjamin kepastian hukum
 KARTEL adalah (pasal 11)
Perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk memengaruhi harga dan/atau mengatu produksi barang / jasa
A cartel Is a formal (explicit) implicit agreement among firm. Cartels usually occurin an oligopolistic industry, where there are a small mumber of sellers.
Dalam kartel ada 2, yaitu : Kartel harga dengan kartel produksi.
 PRICE FIXING = penetapan harga 
Dalam kartel pelaku usaha melakukan kartel untuk menetapkan harga dan menetapkan pangsa pasar.
 Cartel members may agree on such matters as “price fixing” total industry output, market shares, allocation of customers, allocation territories “BID RIGGING” (persengkokolan tender), etc.
 Karena itu hukum persaingan usaha melarang melakukan kartel, maka untuk mengidentifikasi nya sangat sulit; karena pelaku usaha tidak mungkin ceroboh menuangkan itu diatas kertas. 
 Contoh : akhirnya dilakukan pendekatan perilaku , dilihat aja perilaku usaha,kalo harganya sama, berari dia sudah melakukan kartel. Perjanjian kartel itu sendiri TIDAK SAH jadi tidak bisa di gugat, karena ada kausa yang tidak halal.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar