Kamis, 22 Oktober 2009

Fungsi Polis part.2 dan Obyek Bahaya - Obyek Asuransi

asuransi
bu vandawati

October 19, 2009, Monday
œ FUNGSI POLIS BAGI PENANGGUNG
1. Sebagai bukti (tanda terima) premi asuransi
2. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada Tertanggung membayar gantirugi yang mungkin diderita Tertanggung
3. Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat syarat polis.
œ Kewajiban Penanggung berkaitan dengan polis
1. Menjamin atas kerugian yang diderita Tertanggung (cari pasalnya)
2. Wajib membuat dan menandatangani polis serta menyertakannya kepada Tertanggung. (PAsal 257)
3. Kewajiban untuk membayar ganti rugi apabila terjadi peristiwa tidak pasti. (PAsal 246 KUHD)
œ Kewajiban Tertanggung berkaitan dengan polis
1. Adanya iktikad baik dengan memberikan pernyataan yang benar (Pasal 251)
2. Mencegah terjadinya kerugian (Pasal 283)
3. Membayar premi (caripasalnya)

œ Mencegah terjadinya kerugian (Pasal 283)
Asuransi kebakaran  rumahnya tertutup rapat, jadi ketika kebakaran, orang orang di dalam tidak bisa menyelamatkan diri  sehingga mati.
Ini tidak bisa di klaim karena :
Sudahkah Tertanggung beritikad baik supaya tidak terjadi kebakaran?
Sudahkah Tertanggung berupaya untuk mencegah semakin besar resiko kebakarannya.

œ Keharusan adanya polis dalam perjanjian asuransi dapat disimpangi oleh:
1. Pasal 256 KUHD
Polis di tandatangani oleh pemegang berarti merupakan pernyataan sepihak, kelemahan polis sebenarnya adalah perjanjian sepihak, tidak mengikat kedua pihak.
2. Pasal 257 KUHD
Perjanjian asuransi boleh ada sebelum ada polis.
3. Pasal 258 KUHD
4. Pasal 259 KUHD
Polis yang di tandatangani harus diserahkan dalam tenggangwaktu 24jam.

œ Obyek Bahaya dan Obyek Asuransi
 Persyaratan untuk syahnya perjanjian dalam pasal 1320 BW bahwa setiap perjanjian harus ada objek tertentu
 Yang dimaksud dengan obyek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah OBYEK BAHAYA. Jadi obyek asuransinya apah??
 Jadi setiap perjanjian asuransi harus ada obyek bahayanya.


œ Obyek Asuransi (Pasal 268 KUHD)
Selalu berupa kepentingan yang melekat pada obyek bahaya yang dapat menderita kerugian karena terjadinya bahaya pada objek bahaya. Akan tetapi tidak semua kepentingan Tertanggung dapat dijadikan obyek asuransi.
œ Contoh ASuRANSI JIWA :
Obyek bahayanya : kematian, sakit, cacat
Obyek asuransinya : untuk siapa ? kepentingannya siapa??
Jawab : Kepentingan AHLIWARISnya ATAU ORANG TERDEKAT. Atau kepentingan jiwa si Tertanggung. Misalnya Ahliwaris,  Tertanggungnya single atau tidak,kalo single bisa ke atas atau ke samping, bisa juga sesuai dengan klausula yang diperjanjikan di awal.
œ Contoh ASURANSI Kebakaran
Obyek bahayanya : rumah dari bahaya kebakaran
Obyek asuransinya : kepentingan dari Tertanggung terhadap rumah tersebut.
œ Contoh ASURANSI PENDIDIKAN
Obyek bahayanya : kelangsungan melanjutkan pendidikan, tidak bisa melanjutkan sekolah
Obyek asuransinya : kepentingan pendidikan dari yang tercantum diasuransi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar