asuransi
bu vandawati
September 28, 2009, Monday
 Kontradiktif antara Pasal 255 KUHD dengan Psal 257 KUHD… Apakah benar memang ada kontradiktifnya??
Pasal 255 KUHD mengatakan: “Perjanjian harus dibuat tertulis dalam suatu akta yang dinamakan POLIS” 
Pasal 257 mengatakan : “Perjanjian itu tibul seketika setelah ia ditutup” maksudnya ya seketika konsensuil. Lha ini kan bertentangan??
Jawab : Tidak ada pertentangan. Kenapa? Memang perjanjian harus dituangkan dalam bentuk polis, tapi apabila polis belum jadi, maka nota penutup yang ada di pasal 257 KUHD itu yang berfungsi sebagai polis. Jadi walaupun pasal 255 KUHD mengharuskan adanya polis, tapi kalo polis belum jadi bisa pake nota penutup. Tidak bertentangan, tapi saling melengkapi.
 Apa fungsi consensus jika harus dengan polis?
Fungsi konsesus sebagai penutup perjanjian yang dituangkan dalam nota penutup perjanjian. Sebagai bukti adanya perjanjian, manakala polis belum jadi, dan berfungsi sebagai polis. (Pasal 257 ayat 1 KUHD)
 Apa dalam perjanjian asuransi selalu dibuat polis?
Harus (Pasal 255 KUHD)
 Apakah polis akan jadi seketika?
Tidak, minimal menurut KUHD 24 jam (Pasal 259 KUHD) tapi dalam prakteknya minimal 2 minggu.
 Contoh : 
A Tertanggung, telah mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi dengan Perusahaan B, pada tanggal 1 September 2009, tapi polis belum jadi. Pada tanggal 4 September 2009 terjadi PTP pada A, maka A bisa mengklaim ke pihak asuransi meskipun polis belum ada.
 Dengan nota perjanjian asuransi, maka sudah menjadi tanggung jawab Penanggung (Perusahaan Asuransi) manakala terjadi peristiwa tidak pasti pada Tertanggung, maka Tertanggung dapat mengklaim pihak asuransi. (Pasal 258 KUHD)
 Pasal 258 ada bukti lainnya (tertulis) selama polis belum jadi.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar