Dalam Perkuliahan Prof. Eman Ramelan
October 20, 2009, Tuesday
Lanjutan Pencabutan Hak Atas Tanah
3 elemen Pokok :
1. Dasar
2. Prosedur 
Caranya tidak boleh bertentangan dengan UU No.20/1961, supaya bisa dipertanggungjawabkan legitimasinya.
3. Pemberian ganti Kerugian
Inpres memberikan kepastian 
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN dalam Pencabutan Hak atas Tanah
Dalam pencabutan hak atas tanah penggantian Ganti Kerugian bersifat sepihak. 
Maksudnya merupakan otoritas penuh dari pemerintah dan ini dituangkan dalam keputusan presiden. 
Berbeda dengan Pengadaan Hak Atas Tanah  sfatnya menurut kesepakatan dan melalui musyawarah.
Dalam Keputusan Presiden di dalamnya berisi :
1. Menyangkut mengenai bentuk ganti kerugian yang diberikan
2. Menyangkut mengenai besar ganti kerugiannya.
Maka Kepres ini sebagai optimum remedium. Namun dengan adanya Kepres ini bukan menutup upaya musyawarah, jadi gag final final banget. Maksudnya masih diberi kesempatan pada para pihak untuk menypayakan dan memahami besar dari ganti kerugian tersebut. Jadi dalam PP menyatakan Kpres yang turun bukankah upaya final. Jadi kalo gag cocok gantiruginya bisa dirundingkan, dan ini harus dimanfaatkan. Ini terdapat dalam pasal 10 PP nya UU No.20/1961 tersebut.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Presiden, diberikan keabsahan oleh Presiden, namun secara substantive yang mempertimbangkan besarnya ganti rugi itu ya penafsir nya. Siapa? Tim penafsir yang berada di wilayah tanah yang dicabut. Soalnya kalo pake TimPenafsir ini, bisa memperoleh ganti kerugian dengan harga yang wajar, dari pada yang memutuskan Presiden dewe. Bisa jadi jauh di atas harga wajar.
Terus mengenai yang diganti Kerugiannya .
o Di dalam UU No.20/1961 ditegaskan bahwa yang diganti kerugiannya adalah bukan tanahnya saja, melainkan juga benda – benda diatas tanah tersebut. Subjek atas tanahnya dapet, subjek atas benda diatas tanah juga dapet.
Kenapa kok ditegaskan gitu?
Soalnya di Indonesia hukum tanah adatnya kan menganut pemisahan horizontal. Jadi bisa saja berbeda subjeknya antara tanah nya dengan benda diatas tanahnya. Bisa aja beda pemiliknya. 
KEBERATAN atas Pencabutan hak atas tanah
Keberatan diajukan lewat Pengadilan Tinggi di daerah tanah tersebut.
Isi Keberatannya :
- Apakah upaya keberatan  bisa atau tidak untuk menangguhkan pencabutan Hak atas tanah?? Bisa gag dimohonkan status quo atas tanah tersebut? Jawab : TIDAK dapat menangguhkan pencabutan hak atas tanah. Pencabutan tanah tetap jalan dan proses keberatan di Pengadilan Tinggi jalan. Kalo Pengadilan Tingi menolak keberatan si its OK. Tapi kalo pengadilan Tinggi menerima keberatan dan dikabulkan maka pengadilan tinggi hanya berwenang/ hanya bisa mengubah besar dan bentuk pembyaran ganti kerugian saja. Tidak bisa mengubah keabsahan pencabutan Hak Atas Tanah tersbeut. Jadi keberatan ini tidak bisa membatalkan Kepres. Keberatan hanya melokalisir tentang besar atau bentuk dari pembayaran ganti kerugian.
Jadi pencabutan hak atas tanah tidak bisa ditarik kembali. Hoalah ada pemaksaan terselubung neyh. Ini menandakan bargaining position antara pemelik tanah dengan pemerintah tidak seimbang. Jadi kayak take it or leave it. Kalo mau ya ambil en itu uang ganti ruginya. Makanya pasal 10 itu harus benar benar dimanfaatkan kalo pencabutan hak atas tanah sampe terjadi, tawar menawarnya. Dan disini Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir
o 
Pencabutan hak atas tanah dicabut oleh presidn dalam kapasitas sebagai apa? Kepala Negara atau kepala pemerintahan?
Soalnya, pencabutan hak atas tanah ini merupakan upaya pemisahan salah satu hak kodrati dari manusia yaitu hak property
Mengapa kok supaya Keberatan yang diajukan tu hanya bisa mengubah isi Keppres dalam hal bentuk atau jumlah ganti kerugian? Tidak bisa membatalkan pencabutan hak atas tanah tersebut? Jawabnya siy, soalnya pencabutan hak atas tanah itu merupakan uapaya mentok yang tidak berhasil dilakukan cara yang lain.
PROSEDUR:
Proses acaranya menggunakan --> Hukum Acara Perdata
Dalam PP No. 9/1973  dalam waktu sesingkat singkatnya atau secepatnya.
Dalam waktu satu bulan setelah berkas diterima maka pengadilan harus segera dilakukan.
o Jika ada Keberatan maka hakim pengadilan Tinggi menunjuk Hakim kemudian dilakukan pemeriksaan, bisa secara langsung mendengarkan keterangan para pihak, bisa secara tidak langsung, maksudnya dengan melimpahkan pemeriksaannya di PN. setempat.
o Dalam waktu 1 bulan juga putusan dijatuhkan dan dberitahukan oleh para pihak.
o Sifat putusannya final sehigga memiliki legal binding  dan sifatnya executable atau dapat dieksekusi.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar