Rabu, 21 Oktober 2009

Macam pengadaan Hak atas tanah

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Selalu ada atau wajib ada panitianya
Lihat Perpres No.65/2006 Pasal 1 ayat 4

untuk Skala luas
harus pake panitia pengadaan tanah  yaitu dengan cara pelepasan / penyerahan

untuk Skala kecil
 Bisa langsung
 Bisa pake panitia
Caranya bisa dengan jual beli/tukar menukar  ada di pasal 20, dan syaratnya ada di pasal 26. Dan di pasal 26 ada ketentuan “atau dengan cara lain” yaitu : pelepasan atau penyerahan. Dan yang seringkali dipake ya “cara lain” ini. Karena kalu dengan jual beli atau tukar menukar lebih susah. Jual beli atau tukar menukar harus menggunakan akta PPAT. Karena harus melalui PPAT, diliat layak gag, cocok ga subyek hukum nya melakukan Jual Beli atau Tukar menukar, cocok gag dengan objek hukumnya dll.


Tukar guling:
Istilah masyarakat intiny sama kayak tukar menukar tapi bedanya dengan tukar menukar biasa yaitu gag bisa dilakukan dengan hak milik. Jadi ini aslinya menyerahkan. Hak milik  gag bisa di pegang ama pemerintah.

Penggantian hak ulayat  bentuk lain yang bermanfaat bagi msyarakat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar