Kuliah dari Prof.Eman Ramelan tanggal 16 Maret 2009
  MENGAPA ETIKA PROFESI DIBERIKAN?
1. Transmission of culture 
Sebagai tempat dari sebuah penyebaran budaya
Diajarkan di universitas atau perguruan tinggi karena universitas memiliki budaya – budaya yang KHAS (tidak dimiliki oleh lingkungan luar diluar kampus)  yaitu sikap ilmiah. Sikap ilmiah itu tidak mengenal dusta. Sikap ilmiah itu “sikap yang didsarkan pada moralitas”. Contoh: adanya kejuuran dalam menyampaikan pendapat, jujur jika menggunakan kepunyaannya orang lain, lebih rasional.
Diharapkan budaya itu bisa berkembang dan menyampaikan nya pada masyarakat ketika mahasiswa tersebut lulus.
 
2. The teaching of profession
Mengajarkan tentang profesi. Ini dituntut dimana para lulusan bisa membedakan dan menerapkan mindset antara profesi dengan pekerjaan. Misalnya advokat  mindsetnya profesi  berdarakan moralitas. Tidak boleg apabila hakim, tapi mindsetnya seorang pengusaha.
3. Scientific research and training of new scientist  
Melakukan penelitian ilmiah dan melatih peneliti – peneliti baru. Beda ama diluar negeri. Kalo disini kan dosen sekaligus peneliti. Kalo dilaur negeri, dosen ya ngajar, peneliti ya meneliti. Supaya peneliti itu konsennya yak e penelitiannya.
  MENGAPA ETIKA PROFESI DIBERIKAN?
1. Transmission of culture 
Sebagai tempat dari sebuah penyebaran budaya
Diajarkan di universitas atau perguruan tinggi karena universitas memiliki budaya – budaya yang KHAS (tidak dimiliki oleh lingkungan luar diluar kampus)  yaitu sikap ilmiah. Sikap ilmiah itu tidak mengenal dusta. Sikap ilmiah itu “sikap yang didsarkan pada moralitas”. Contoh: adanya kejuuran dalam menyampaikan pendapat, jujur jika menggunakan kepunyaannya orang lain, lebih rasional.
Diharapkan budaya itu bisa berkembang dan menyampaikan nya pada masyarakat ketika mahasiswa tersebut lulus.
 
2. The teaching of profession
Mengajarkan tentang profesi. Ini dituntut dimana para lulusan bisa membedakan dan menerapkan mindset antara profesi dengan pekerjaan. Misalnya advokat  mindsetnya profesi  berdarakan moralitas. Tidak boleg apabila hakim, tapi mindsetnya seorang pengusaha.
3. Scientific research and training of new scientist  
Melakukan penelitian ilmiah dan melatih peneliti – peneliti baru. Beda ama diluar negeri. Kalo disini kan dosen sekaligus peneliti. Kalo dilaur negeri, dosen ya ngajar, peneliti ya meneliti. Supaya peneliti itu konsennya yak e penelitiannya.
Jadi mengapa diberikan mata kuliah ini? Karen UNAIR adalah kampus yang mempunyai tugas teaching of profession. Kalo sudah mngomong profession maka harus dijarakan etika profesi.
  PENDIDIKAN HUKUM DI UNAIR
1. Tujuan pndidikan hukum di FH UNAIR
 Menghasilkan yuris / jurist = Inggris / Juristen = Belanda
2. Jurist men learned in the law
Siapakh yuris itu? (menurut L.Friedman)
Orang yang belajar ilmu hukum, namun tidak menutup kemungkinan untuk belajar dari ilmu2 lain.
Seorang yuris syaratnya  mempunyai kompetensi (penguasaan ilmunya) dan keterampilan di bidang hukum (teknikny). Ini bukan sembarang keterampilan, namun keterampilan yang memiliki “ars”  bukan skill biasa, namun SKILL BASED ON KNOWLEDGE ( keterampilan berdasarkan keilmuan)
Sehingga untuk mengisi keterampilan dan kompetensi perlu diisi dengan etika profesi perlu nilai moral.
Manusia harus memiliki 3H yaitu:
Head  untuk menerima, menampung dan diisi oleh knowledge 
Hand  untuk keterampilan,  melatih atau mengaplikasikan knowledge 
Heart nurani, tempat nilai moral
Jadi, meskipun punya 2H tapi gag punya hati, bisa rusak semuanya, kalu 3H punya semua, lengkap dueh.
3. Law and jurisprudence 
(ingat antara hukum dan ilmu hukum)
Kita belajar  dogmatic hukum  hukum positif. Dengan tujuan memecahkan masalah – masalah hukum. Kita harus bisa menjadi legal problem solving.  Jadi tetap butuh etika profesi. Jadi setelh kita lulus, diharapkan bisa melakukan pengembangan hukum.
  RECHTSBEOEFENING (Meuwissen)
Pengembanan Hukum adalah:
Kegiatan manusia berkenaan dengan ada dan tidak berlakunya hukum di dalam masyarakat (membentuk, melaksanakan, menemukan dan atau meneliti);
Membagi dua yaitu :
1. Pengembanan Hukum Praktikal:
Mewujudkan hukum secara konkrit. (pembentukan hukum, penemuan hukum, bantuan hukum)
2. Pengembanan Hukum Teoritikal :
Kegiatan akal budi untuk memperoleh pemahaman hukum secara ilmiah. 
Contoh : penelitian hukum
  PENDIDIKAN PROFESSIONAL VS VOCATIONAL
Professional syaratnyaada dua yaitu  berdasarkan knowledge yang dia punya dan dipantu dengan moral
Pendidikan professional menghasilkan manusia yang mempunyai gaasan konsepsional dan mampu mengimplementasikan. Tidak boleh ada pengaruh dariluar, harus mandiri.
Pendidikan vocasional bersifat praktis, bertindak atas perintah tidak bisa berbuat secara mandiri (sebagai pelaksana / tukang)
  YANG DIPERLUKAN DALAM TINDAKAN PROFESSIONAL
1. Knowledge (penguasaan pengetahuan)
Harus selalu berkembang, harus selalu di update 
2. Keterampilan / skill (untuk menemukan masalah hukum, investigasi, penelitian hukum, analisis hukum, dan konseling)
Kita harus berlatih dalam menemukan masalah hukum.
Oh ya, musuh bagi advokat adalah KLIEN mereke sendiri, yang kedua adalah DIRINYA SENDIRI. Pahamlah bahwa sumber dari klien itu belum atentu akurat, harus ada bukti – bukti pendukung. Dirinya sendiri maksudnya adalah harus disiplin (harus bisa menundukkan dirinya sendiri ). SKILL dibagi dua, hard skill  pengetahuan, soft skill  cara berkomunikasi.
3. Ethics  3 H yang diatas tadi.
Dari 3 hal itu dikelompokkan dalam komponen teknis dan ethics. Pelaksanaan 2 itu harus sinergis (saling melengkapi dan membutuhkan)
 
  ALASAN PRAKTIS MENGAPA ETIKA PROFESI DIBERIKAN
Problem dalam profesi hukum :
1. Kualitas pengetahuan ilmu hukum
Ditempat lain ada lulusan FH, tapi kita tidak tahu kualitasnya. Jika ada perbedaan kualitas maka bertemu jadi satu akan tidak sinergi. Jika ada etika profesi yang berjalan, maka akan bisa menimbulkan empati. Misalnya, pengacara Alebih pinter dari pengacara B, maka A gag boleh menjelek – jelekkan B. disinilah diperlukan etika profesi harus berjalan. 
2. Penyalah gunaan profesi hukum
Apa sich penyalahgunaan profesi hukum?
Melayani kepentingan masyarakat (public servicer) tapi nyatanya gag bisa kayak gitu.
3. Kecenderungan profesi = kegiatan bisnis
4. Kekurangan kesadaran dan kepedulian social.
Diharapkan dengan adanya etika profesi bisa menghilangkan /mengurangi problem – problem didunia praktik seperti ini.
5. Kontinuasi system peradilan
  APAKAH DENGAN ETIKA PROFESI MENJADI SARJANA HUKUM YANG BAIK?
 Belum tentu, kalau yang dipelajari hanya knowledge nya saja .
 Iya, kalau mempelajari bukan dari knowledge nya saja, tapi ada proses internalisasi (dijiwai, dihayati) dan diterapkan jadi perilaku / sikap untuk dilaksanakan maka  LUAR BIASA
SLIDE nya
 WASPADA terhadap hal- hal yang tidak boleh dicampuri 
Misalnya out of competence, atau conflict of interest
 Adanya rambu – rambu moral dalam praktek profesi
Kita harus paham bahwaada tanggung jawab moral yang mengikuti kita selain tanggung jawab hukum.
  APA ITU ETIKA
Etika adalah :
System nilai yang mendasari perilaku dan perbuatan yang mendasari perilaku dan perbuatan manusia.
Perilaku manusia yang mana ?
Perilaku manusia yang manifest (nyata dan sudah dikerjakan) senantiasa di dasari oleh suatu system nilai yang diyakini kebenarannya oleh yang bersangkutan.
  OBYEK ETIKA
1. Perbuatan manusia yang mana ?
Yang manifest itu bisa dinilai secara etik, jadi ada syaratnya.
2. Nilai – nilai yang bagaimana?
   OBYEK ETIKA
Obyek materiil : manusia 
Obyek Formal : perbuatan manusia (sengaja dan berdasakan pilihan kehendak bebas)
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar