Kamis, 01 Oktober 2009

Aspek Hak Cipta bagi Pengakses Internet

E-commers
JANI p

May 26, 2009, Tuesday
ASPEK HAK CIPTA BAGI PENGAKSES INTERNET

 KAITAN REGIM HAK CIPTA PADA AKTIFITAS DI INTERNET
1. Materi dan substansi yang dikomunikasikan di Internet sebagian besar adalah “copyrightable materials”, ini dikaitkan dengan kita yang melakukan akses
2. Aktifitas pengakses Internet “bersinggungan” dengan Hak Eksklusif si Pemegang Hak Cipta. Contoh : kita memforward email / tulisan dari teman saya.
 PENGECUALIAN ATAS HAK EKSKLUSIF DI MEDIA INTERNET
 Secara normatif, hanya Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang berhak dan dapat menikmati Hak Eksklusif;
 Apabila Hak Eksklusif dalam hal reproduksi, adaptasi, distribusi, mengumumkan, dan melakonkan dimanfaatkan oleh BUKAN oleh si Pencipta/Pemegang Hak Cipta  bentuk pelanggaran Hak Cipta
 Pihak lain yang bukan Pencipta/Pemegang Hak Cipta dapat memanfaatkan Hak Cipta melalui mekanisme LISENSI;
 Lisensi  memanfaatkan HKI pihak lain secara sah dan atas ijin;
 Lisensi dapat dilakukan secara eksplisit ( contohnya kontrak lisensi, berisi sebrapa jauh lisensor memberikan haknya pada licensee untuk melakukan sesuatu yang dijinkan ) dan implisit;
 Lisensi eksplisit diberikan dengan cara:
a) Kontrak Lisensi
b) Shrink-wrap (kontrak lisensi secara online)
c) Web-Wrap (hanya ditampilkan satu dulu  kontraknya dulu  baru barang/komoditas yang mau di download)
d) Statement (orang yang membuka email ini harus orang yang berwenang)

 PEMANFAATAN DATA DIGITAL TANPA IJIN BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN HAK CIPTA MANAKALA:
I. Terdapat “implied license” untuk pemanfaatan data digital tersebut;
Harus pinter – pinter membaca keadaan, namun ijin itu tidak dinyatakan sceara tertulis/eksplisit atau terang terangan.
II. Pemanfaatan data digital masih dianggap “fair-use” berdasarkan regim Hak Cipta;
III. Pemanfaatan data digital masih dianggap “de minimis” berdasarkan regim Hak Cipta;
IV. Data digital yang dimanfaatkan berada pada “public domain”;
V. Data yang diakses merupakan data yang “non-copyrightable”

I. IMPLIED LICENCE
 Pemberian ijin untuk memanfaatkan HKI pihak lain tidak secara tertulis, eksplisit, atau terang-terangan;
 Pemberian ijin dilakukan melalui “perbuatan atau perilaku tertentu”  Implied Licence
 Perbuatan atau perilaku tertentu yang dapat diartikan sebagai Implied Licence adalah:
a) Mendasarkan pada prinsip “Necessity”;
b) Mendasarkan pada kelaziman penggunaan dan fungsi;
c) Perilaku si Pencipta/Pemegang Hak Cipta;
d) Lingkup Lisensi.

A. PRINSIP “NECESSITY”
 Seluruh aktifitas di Internet pasti melibatkan aktifitas copying, adaptasi, distribusi, mengumumkan, dan melakonkan; ini merupakan kebutuhan, saat RAM computer mengcopy data, itu namanya kebutuhan, bukan sengaja mengcopy.
 Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang menggunakan media Internet untuk mengkomunikasikan data digitalnya dianggap mengetahui bahwa  dengan menggunakan media Internet pihak lain yang mengakses data digitalnya pasti melakukan copying, adaptasi, distribusi, mengumumkan, dan melakonkan pada tataran yang wajar sesuai dengan kebutuhan teknis teknologi
 Jika kamu posting dan pihak lain memposting, maka yang diposting tadi pasti disimpan di RAM orang lain  tidak ada pilihan lain
 Tidak Necessity jika, kamu memasang cookies di lapotop, sehingga jika ada temanmu yang OL lewat laptopmu, maka kamu bisa login lagi pake id nya dia, kamu bisa masuk ke account itu.

B. KELAZIMAN PENGGUNAAN DAN FUNGSI
 Aspek copying dan distribusi melekat pada fungsi pengiriman e-mail pada mailing-list;
 Aspek copying dan public display melekat pada ‘launching’ suatu website;
 Oleh karenanya, pengirim e-mail atau web-host dianggap telah memberikan implied licence untuk copying, distribusi, atau public display pada saat melakukan e-mailing dan web-hosting

C. PERILAKU PENCIPTA/PEMEGANG HAK CIPTA
 Apa yang tujuan pembuatan suatu situs?
 Tujuan Komersiil
 Tujuan Non-Komersiil:
 Kepentingan pribadi
 Kepentingan umum
 Apakah tujuan orang memilih menggunakan Internet dalam mengkomunikasikan data digitalnya?
 Aspek public-display  invitation to see  to copy

D. LINGKUP LISENSI
 Mempersoalkan kewajaran pemanfaatan Hak Eksklusif pada Implied Licence;
 Pengukuran kewajaran didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan:
 Alasan
 Circumstance
 Intention penggunaan
 Hyperlink,  ngelink website yang ditampilkan, langsung diantar pada halaman depan sebuah website, jadi ibarat masuk ke ruang tamu sebuah rumah. Penggunaan hyperlink baiasnya tidak perlu ijin, tapi kalo mau gag papa. Kan sopan santunnya gitu.
 Deeplink  ngelink website, langsung masuk ke dalam, gag pake halaman depan, jadi pengguna tidak tahu dia berada di situs mana, punya siapa. Karena langsung masuk ke dalam, maka harus ijin. Biasanya mbayar juga. Deeplink yang melanggar jika dia membuat orang lain yang msuk, tidak tahu ini website apa, punya siapa.

II. Doktrin Fair Use
Mengukur Fair Use:
 Tujuan dan Hakikat Penggunaan
 Hakikat Karya Cipta
 Proporsi bagian yang di”copy”
 Pengaruh pada nilai ekonomi dan pasar potensial
 Contohnya, pemuda dari Michigan yang memposting gambar di majalah playboy edisi terakhir, yang paling ditunggu tunggu. Ini dia salah, karena dia mengkomersilkan gambar yang diposting ama dia, jika ada orang lain yang mau mengunduh.

III. DE MINIMIS RULE
 A small and insignificant portion of a work has been copied;
 A small and insignificant portion of an economic value loss
 Contohnya, dalam HKI, hak cipta, lagunya ungu dinyanyikan ama pengamen jalanan, dia memang komersil, tapi keuntungan yang didaat sangat dikit, tidak sebanding, dan tidak membuat pencipta bangkrut., mau ambil royalty berapa dari pengamen?

IV. DATA DIGITAL YANG DIMANFAATKAN BERADA PADA “PUBLIC DOMAIN”
 Public Domain:, yang tidak copyrightable
 Hak Cipta yang telah kadaluwarsa;
 Hak Cipta yang telah diabaikan/tidak dihiraukan lagi oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta;
 Hak Cipta yang dipegang oleh Pemerintah

DATA YANG DIAKSES MERUPAKAN DATA YANG “NON-COPYRIGHTABLE
 Fakta, bukanlah copryright, jadi non copyrightable
 Basis data dari fakta, tanpa disortir, belum diolah, bukan copyright
 Ide, harus dikontritkan. Jika ,asih ide, belum dituangkan, buka copyright
 Kata, frase judul, juga bukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar