Kamis, 01 Oktober 2009

Jurisdiksi dan Perpajakan pada Internet Commerce

E-commers
JANI p

May 12, 2009, Tuesday
JURISDIKASI DAN PERPAJAKAN PADA INTERNET COMMERCE

 Kenapa kok pajak selalu dikaitkan dengan jurisdiksi?
1. Karena yang berhak memungut pajak adalah Negara
2. Dan kewenangan Negara dalam memungut pajak ditentukan oleh yurisdiksinya yang dibatasi oleh wilayahnya/teritorialnya/yurisdiksi Negara
Jika seseorang ngomong PAJAK maka  Negara  yurisdiksi  batasan wilayah. Harus diketahui siapa, dimana, yurisdiksi mana. Dan jurisdiksi selalu diletakkan diatas batas geografis.
Namun, bagaimana dengan di internet? Ada gag yurisdiksinya?

 Mengingat bahwa Karakteristik Internet adalah:
- Borderless (tanpa sekat fisik)
- Crossborder (kemampuan jelajah lintas batas negara)
- Open Access (terbuka untuk diakses oleh siapa saja di mana saja dan kapan saja)
 Sedangkan Yurisdiksi
Kewenangan suatu negara untuk menetapkan dan menegakkan ketentuan hukum nasionalnya terhadap orang, benda, atau peristiwa hukum

 PERTANYAAN MENDASARNYA ADALAH:
- Adakah yurisdiksi di Internet?
- Negara mana saja yang dapat mengklaim yurisdiksinya di Internet?
- Atas dasar apa yurisdiksi suatu negara di Internet dapat diterapkan?
- Dengan cara apa yurisdiksi suatu negara ditegakkan di Internet?

 KONSEP YURISDIKSI menurut HUKUM NASIONAL
- YURISDIKSI PERDATA
kewenangan hukum pengadilan negara terhadap perkara keperdataan, baik nasional maupun asing;
- YURISDIKSI PIDANA
kewenangan hukum pengadilan negara terhadap perkara kepidanaan, baik nasional maupun asing

 KONSEP YURISDIKSI menurut HUKUM INTERNASIONAL
- Suatu negara dilarang melaksanakan yurisdiksinya di negara lain;
- Suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksi di luar wilayahnya, sepanjang tidak dilarang secara khusus oleh Hukum Internasional

 PRINSIP YURISDIKSI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
- Prinsip Teritorial
Setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap setiap tindak kejahatan yang dilakukan di wilayahnya
Ini disesuaikan menjadi :
Setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap setiap aktivitas bisnis yang dilakukan di wilayahnya

Yurisdiksi dengan Prinsip Teritorial:
o Teritorial Subyektif  aktivitas bisnis terjadi di dalam negeri
o Teritorial Obyektif  aktivitas bisnis terjadi di luar negeri tetapi dampaknya dirasakan di dalam negeri
Contoh :
Beli barang  loginya di singapura, dengan vendor singapura, tapi barangnya dikirim ke Indonesia
Maka kesimpulannya adalah, prinsip ini lebih menekan kan pada peristiwa hukumnnya terjadi dimana dan berakibat dimana.

- Prinsip Personal (Nasionalitas)
Memberikan perlindungan terhadap pelaku/orang/subjeknya. Dimana pun kamu berada, sepanjang kamu WNI dan melakukan aktivitas bisnis maka Pemerintah Indonesia bisa menarik pajak ke kamu. Tergantung pada kualitas orang yang terkait dalam peristiwa hukum
Digunakan oleh negara untuk memberi perlindungan kepada warga negaranya, baik:
- sebagai pelaku kejahatan
- sebagai korban kejahatan (terutama jika ia menjadi korban di luar wilayah negara)

o Personal/Nasionalitas Aktif
- dilakukan oleh warga negara
- tindak pidana di luar negeri
WNI melakukan bisnis di luar negeri, Negara Indonesia bisa memungut pajak
o Personal/Nasionalitas Pasif
- dilakukan oleh warga negara asing
- tindak pidana di luar negeri
- warga negara menjadi korban
WNA beraktifitas bisnis di luar negeri sebagai pelaku usaha, dan WNI sebagai konsumennya, atau sebaliknya, dan kemudian WNI yang menjadi korbannya/dirugikan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa prinsip ini lebih menekankan pada subjek hukumnya.

- Prinsip Perlindungan
Suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan kejahatan(aktivitas bisnis) di luar negeri, yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, ekonomi dan kemerdekaan negaranya
 akibat dari kejahatan (aktivitas bisnis) tersebut mempunyai dampak yang luas bagi negara;
 untuk menghindari lolosnya pelaku kejahatan (aktivitas bisnis)
WNA beraktifitas di luar negeri tapi aktifitas bisnis tersebut berakibat di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia bisa menegakkan hukumnya.

 Maka dapat disimpulkan bahwa, ada yurisdiksi sebuah Negara di internet. Ditentukan dengan cara prinsip territorial, personal dan perlindungan.

 NEXUS
- Pajak hanya dapat dipungut oleh negara atas orang, badan hukum, dan perbuatan hukum dalam yurisdiksinya
- Nexus adalah dasar NEGARA untuk pengenaan pajak pada Wajib Pajak;
- Harus terdapat kaitan secara yuridis antara Wajib Pajak dengan Pemerintah yang mengenakan pajak
- Pajak dipungut berdasarkan Peristiwa Hukum dan Subjek Hukumnya/orang/badan hukum.
Contoh peritiwa hukum  ppn
Contoh subjek hukum  pph

 P E N G E N A A N N E X U S
SOURCE JURISDICTION
 Pemerintah dapat mengenakan pajak pada pendapatan atau pada transaksi bisnis yang dilakukan di teritorialnya;  setiap ekonomi yang terjadi di suatu negara
 Mengkaitkan antara Pemerintah dengan aktifitas-aktifitas bisnis;

RESIDENCE JURISDICTION
 Pemerintah dapat mengenakan pajak atas pendapatan yang dimiliki subyek hukum yang tunduk pada yurisdiksinya;
 Mengaitkan Pemerintah dengan subyek hukum

 YURISDIKSI DOMISILI
- Subyek Pajak Dalam Negeri
- Badan Hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
- Dapat diasumsikan bahwa setiap badan yang didirikan di Indonesia dianggap bernasionalitas Indonesia
 YURISDIKSI SUMBER
PENGENAAN PAJAK DIDASARKAN PADA:
 Menjalankan suatu aktifitas ekonomi di suatu negara;
 Menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari suatu negara
SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI:
 Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia tetapi menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
 Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia meski tidak menjalankan usaha di Indonesia
 Pajak yang dikenakan pada sumber yang mengeluarkan uang
 pajak sumber PPn
 Pajak yang dikenakan atas subyek yang menerima pendapatan  PPh

 JENIS – JENIS PAJAK
- Pajak Dalam Negeri:
o Pajak Penghasilan (Migas dan Non Migas);
o Pajak Pertambahan Nilai
o Pajak Bumi dan Bangunan
o BPHTB (Bea Pemungutan Hak atas Tanah dan Bangunan)
o Cukai
o Pajak-pajak yang lain;
- Pajak Perdagangan Internasional:
o Bea Masuk
o Pajak/Pungutan Ekspor

 PIHAK-PIHAK YANG DAPAT DIKENAI PAJAK DALAM RANGKAIAN TRANSAKSI INTERNET-COMMERCE DAN MEKANISME PENGENAAN PAJAK DI INTERNET
1. VENDOR
Pure Virtual Company :
 yang menjalankan Pure I-Business;
 semua dimensinya digital baik pada komoditas, proses, dan perantaraanya;
Partial Virtual Company
 menjalankan I-Business tidak secara murni digital,
 masih melibatkan dimensi fisik pada komoditas dan perantaannya;
 hanya proses transaksi yang digital (Partial I-Business).

 Sepanjang Vendor bernasionalitas Indonesia, maka ia adalah Wajib Pajak Dalam Negeri;
 Vendor juga dapat menjadi Subyek Pajak Luar Negeri manakala 
 meskipun tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia tetapi ia menjalankan bisnis melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
 ia mendapatkan penghasilan dari Indonesia meskipun tidak menjalankan bisnis di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar