Kamis, 01 Oktober 2009

Pengaturan tentang Pengamanan Data dala Undang Undang No.11/2008

PENGATURAN TENTANG PENGAMANAN DATA DALAM UU ITE
a. Pasal 12 ayat (2)
Dalam pasal 12 ayat (2) huruf (a) mengatur tentang pengamanan tanda tangan elektronik berdasarkan aspek confidentiality yaitu system tersebut hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Pada huruf (d) juga ada prinsip aman yaitu Integrity dimana system pengaman tersebut harus mampu memastikan bahwa pada waktu informasi itu diterima oleh penerima, informasi itu harus muncul sama seperti ketika informasi itu disimpan atau diterima. Jadi data tersebut harus tetap utuh.
b. Pasal 16 ayat (1)
Dalam pasal 16 ayat (1) huruf (b) mengandung prinsip integrity, bahwa dalam mengoperasikan system elektronik harus dapat melindungi keutuhan dari data yang dikirim. Selain itu juga mengandung prinsip confidentiality yang mengharuskan menjaga kerahasiaan data dalam penyelenggaraan system elektronik
c. Pasal 26 ayat (1)
Dalam Pasal 26 ayat (1) mengatur juga tentang aspek confidentiality, dimana suatu data elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang hanya dapat digunakan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
d. Pasal 30 jis Pasal 36, Pasal 37, Pasal 46
Pasal ini melarang perbuatan untuk mengakses sistem yang bukan miliknya atau mengakses system elektronik dengan cara apapun secara melawan hukum yang bukan haknya. pada intinya pasal ini melarang seseorang melanggar prinsip confidentiality. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
e. Pasal 31 jis Pasal 36, Pasal 37, Pasal 47
Pasal ini merupakan perwujudan dari prinsip confidentiality, karena pasal ini melarang tindakan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan atau system elektronik tertentu milik orang lain yang berakibat ketidakrahasiaan lagi suatu data. Sehingga data tersebut tidak lagi bisa diakses hanya oleh pihak yang berwenang saja tetapi juga pihak yang tidak berwenang secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara dan / atau denda.
f. Pasal 32 jis Pasal 37, Pasal 48
Pasal ini mengatur tentang larangan mengubah, menambah, mengurangi, … , menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Pasal ini merupakan perwujudan dari aspek Integrity. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.
g. Pasal 35 jis. Pasal 37, pasal 51
Pasal ini mengatur tentang larangan bagi seseorang yang memanipulasi data informasi elektronik sedemikian rupa sehingga data atau informasi elektronik tersebut dianggap seolah – oleh data yang otentik. Pasal ini mengatur pelanggaran pada aspek keamanan yaitu Authenticity.
Kesimpulan dari pasal – pasal yang mengatur aspek keamanan terhadap informasi elektronik diatas adalah, bahwa hukum melindungi secara preventif maupun represif atas pelanggaran dari aspek – aspek keamanan data digital tersebut. Upaya preventif nya yaitu menentukan bagaimana memberikan perlindungan terhadap suatu data atau informasi elektronik. Sedangkan upaya represifnya yaitu terhadap pelanggaran aspek – asek keamanan tersebut akan dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar