Kamis, 01 Oktober 2009

Perlindungan Konsumen pada Transaksi E-commerce

E-commers
JANI p

May 5, 2009, Tuesday
PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI E-COMMERCE

UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 1 (1)
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen

1. PROFIL KONSUMEN ECOMMERCE
2. RESIKO TRANSAKSI
a) Pra transaksi
b) Pada saat transaksi
c) Post transaksi
3. PERLINDUNGAN HUKUM
a) Domestic
b) Internasional
4. PROSPEK ECOMMERCE

 Presepsi Awal orang tentang jual beli melalui media internet adalah:
a) Mudah : tidakperlu ke singapura kalo mau beli barang yang original
b) Nyaman : kalo belanja gag perlu ganti baju
c) Aman : kejahatannya lebih sdikt, soalnya yang mau njahatin adalah hanya orang tertentu yang mempunyai keahlian khusus

 PROFIL KONSUMEN PADA TRANSAKSI INTERNET COMMERCE
Siapa konsumen di internet?
Adalah end user/pengguna terakhir. Semua orang yang mengonsumsi suatu produk.
Tidak semua konsumen bisa menjadi konsumen ecommerce. Orang yang bertransaksi di ecommerce jika/persyaratan bagi orang yang mau bertransaksi di internet harus punya:
1. ketersediaan sarana dan prasarana [jaringan listrik, sambungan telephone, perangkat komputer]
2. kemampuan mengoperasikan komputer dan internet
Pengetahuan tentang internet  pasti tau tentang komputer
3. kemampuan pendanaan yang memadai
dapat melakukan metode pembayaran yang sesuai dengan transaksi di internet.
4. Orang yang punya masalah waktu, jarak, akses, mobilitas maka internet menjadi penolong. Melakukan transaksi di internet sebagai salah satu solusi dalam penyelenggaraan operasional kehidupan sehari-hari
a. waktu  terlalu sibuk
b. jarak  jauh antara rumah dengan toko
c. daya jangkau 
d. mobilitas  dari apartment jauh, jadi gag ada public relationnya.
5. melakukan aktifitas dan transaksi di internet karena kebutuhan dan tuntutan hidup
6. very segmented & specific type of consumers

 RESIKO TRANSAKSI I-COMMERCE DARI SISI KONSUMEN PADA FORMAT TRANSAKSI B2C
 PRA-TRANSAKSI
o WEB-ADVERTISING  dasar hukumnya pasal 4 (h), pasal 5(b), pasal 7 a, b, c, d
Pasti kita berharap mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap.
• informasi tidak lengkap
• informasi yang menimbulkan persepsi yang salah
• informasi yang mengelabui
• informasi yang menyesatkan
• informasi yang menipu
Contoh : situs pariwara computer, itu punya gambar yang bisa diputer – puter. Semua harus jelas deskripsinya. Misalnya beli parfum, harus jelas deskripsi
Disini konsumen berhak mendapatkan informasi yang tepat, lengkap dan benaratas hakikat dari komoditas dari suatu barang.
Hakikat KOMODITI atas suatu barang :
jenis ~ warna ~ ukuran ~ berat ~ bahan pembuatan ~ kemampuan operasional ~ cara mengkonsumsi/mempergunakan ~ kelayakan dikonsumsi/dipergunakan ~ fungsi ~ bentuk ~ isi ~ jumlah ~ harga netto ~ dll

o PRINSIP “LET’S THE BUYER BEWARE”
Jika konsumen menganggap info yang disajikan tidak lengkap , maka beban untuk mencari kelngkapan tersebut ada di konsumen, menjadi kewajiban konsumen untuk mencari tahu.
Ini akan menjadikan unsure yang bisa memperlemah kedudukan konsumen.
Untuk mencari tahu tentang info ini, menjadi kemutlakan bagi konsumen.
maka konsumen wajib untuk mendapatkan informasi yang ia ingin ketahui secara mandiri
sehingga pada saat transaksi ia benar-benar tahu apa dan bagaimana transaksi yang ia lakukan

o KLAUSULA BAKU
Untuk transaksi B2C  pasti menggunakan kontrak baku. Mustahil bagi setiap konsumen dibuatkan kontrak masing – masing.
Secara normative memang kontrak baku / consumer contract dilarang, Karakter media internet tidak memungkinkan untuk menegosiasi kontrak secara terbuka, terutama pada transaksi yang dilakukan melalui website
Tapi kebutuhan realistisnya kontrak baku bisa diterima;
Dengan syarat : sepanjang hak – hak konsumen diakomodasikan secara adil dan proposional di dalamnya.
Dasar Hukum :
Pasal 1 (10)
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau/ perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen
Pasal 18
Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku apabila (…)
a. Mengalihkan tanggung jawab
b. Menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
c. Menolak penyerahan kembali uang yang diberikan konsumen
d. (…)
o KEBEBASAN DAN KELELUASAAN MENGAMBIL SIKAP DAN KEPUTUSAN DALAM BERTRANSAKSI
- Disediakan 2 pilihan (paling tidak). Untuk menentukan pilihan (next)(back) (cancel)
- Disediakan halaman review, untuk mengevaluasi langkah – langkah transaksi yang dilakukan sebelum melakukan finalisasi.
- Menyediakan fasilitas afirmasi dan konfirmasi
- Meyakini dan memahami apa yang dilakukan/transaksi yang dilakukan, contohny di eropa wajib dengan 3 klik.
 TRANSAKSI
o Validitas Transaksi
Vendor harus mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dalam melakukan transaksi
o Sistem & Teknis transaksi
Kesempatan konsumen untuk mengkaji ulang transaksi yang akan dilakukan sebelum mengambil keputusan, untuk menghindari kesalahan dalam bertransaksi
o Data Privacy
Vendor menjamin keamanan dan kerahasiaan dari identitas diri konsumen agar tidak disalahgunakan
o Sistem & teknis pembayaran, pengiriman barang, asuransi
- Harga yang dibayar apakah termasuk pajak, asuransi dll
- Mata uang yang dipakai
- Mekanisme pengiriman barang
- Informasi pengembalian atau penggantian barang
o Kegagalan Transaksi
Vendor harus menyediakan suatu rekaman transaksi yang dapat diakses oleh konsumen, yang memuat segala sesuatu berkenaan dengan transaksi
o Penyalahgunaan

 PASCA-TRANSAKSI
o WANPRESTATIE
Pasal 45
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum
o PELAYANAN PURNA JUAL
1. Mekanisme complain
2. Upgrade sistem
3. Refundable
4. Maintenance / pemeliharaan

 PROSPEK PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA
• Selama budaya belanja masih sebagai rekreasi
• Selama konsumen Indonesia lebih suka tawar menawar
• Selama waktu, jarak, mobilitas, dan akses tidak menjadi hambatan untuk belanja
Ya prospek perlindungan konsumennya tidak akan berkembang, ya selam itu pula perlindungan konsumen nya tetep tidak bagus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar