Kamis, 01 Oktober 2009

Penerapan Yuridiksi Indonesia dalam Perpajakan di Internet

Contoh – contoh penerapan yurdiksi Indonesia menurut:
1. Prinsip Teritorial
a. Prinsip Teritorial Subjektif
Contoh  Arif Bangun Asmara seorang warga Negara Indonesia berumur 21 tahun, melakukan aktivitas bisnis dengan membeli jaket melalui media internet. Berawal dari adanya penawaran melalui situs friendster oleh Tyo Adit dengan situs www.friendster.com/khanisa. Arif bisa melihat segala keterangan mengenai bentuk, ukuran, warna, spesifikasi, cara pembayan, cara pengiriman dan lain – lain melalui situs web http://shivaclothing.net46.net/?p=9 kemudian barang tersebut dikirim ke rumahnya di Surabaya.
b. Prinsip Teritorial Objektif
Contoh  Mr.Thierry Chambon adalah seorang warga Negara Inggris. Dia adalah kolega dari Bapak Ilham, seorang warga Negara Indonesia yang tinggal di Surabaya. Mr.Thierry Chambon ingin menghadiahkan sebuah tas kepada Bapak Ilham. Mr.Thierry Chambon membeli tas merek Jansport Trinity Daypack dengan harga £19.99 - £26.99 di situs www.amazon.co.uk . Kemudian barang tersebut dikirim ke Surabaya Indonesia. Ternyata barang tersebut dikenai bea masuk ke Indonesia yang pajak tersebut ditarik oleh Pemerintah Indonesia karena dari transaksi bisnis/aktivitas bisnis tersebut meskipun dilakukan oleh seorang warga Negara bukan Indonesia dengan amazon.uk akan tetapi akibat nya berdampak pada Indonesia dengan pengiriman barang tersebut ke Indonesia. Pajak tersebut sudah dibebankan terhadap pembeli yaitu Mr.Thierry Chambon saat membayar harga atas pembelian tas tersebut di www.amazon.co.uk .

2. Prinsip Personal
a. Prinsip Personal Aktif
Contoh  Gunawan Sudjatmiko, Warga Negara Indonesia, 40 Tahun, berdomisili di Hongkong di Victoria St 4th Avenue, Hongkong. Ia memiliki toko jamu Madura yang sekaligus menjadi vendor, yang juga melayani pembelian melalui media internet di www.jamumadura.hk . Dari kegiatan tersebut Gunawan Sudjatmiko mendapatkan penghasilan, dan atas penghasilan tersebut pemerintah Indonesia dapat memungut pajak berupa PPh pada Gunawan Sujatmiko.

b. Prinsip Personal Pasif
Contoh  Ferry Rotinsulu, seorang warga Negara Indonesia, memerlukan sebuah kalung berlian sebagai hadiah untuk istrinya di ulang tahunnya yang ke 37. Ferry membeli 14k White Gold Heart Tag Necklace With Diamond Accent, 3mm seharga $215.00 melaui www.jewelrycentral.com . Namun sayangnya barang yang sudah dipesan dan dibayar tersebut tidak jua sampai di Indonesia meskipun sudah melewati tanggal yang ditentukan. Ferry sudah mengajukan klaim, namun pihak vendor berdalih telah mengirimnya dan tanggung jawab telah beralih pada perusahaan jasa pengiriman baran. Atas sengketa ini maka pemerintah Indonesia dapat melindungi Ferry.

3. Prinsip Perlindungan
Contoh  Mr. Liem Siau Long, Pejabat Negara RRC mentransfer sejumlah uang ke rekening Iktikaf Senja di salah satu Bank di Indonesia melalui www.ccbhk.com Website dari China Construction Bank Hongkong. Uang tersebut adalah hasil dari korupsi. Iktikaf Senja mendapatkan 10% dari total uang tersebut dan sisanya harus ditransfer ke rekening Istri Mr. Liem Siau Long, yaitu Mrs. Han Shio Yu. Atas peristiwa ini pemerintah Indonesia dapat menerapkan hukumnya, karena perbuatan tersebut patut diduga merupakan tindakan Money Laundry.

Dari contoh diatas, maka dapat disimplukan bahwa :
1. Pihak mana sajakah yang dapat dikenakan pajak di internet?
Yang dapat dikenai pajak di internet adalah :
1. Setiap Warga Negara Indonesia
a. Yang melakukan transaksi melalui media internet, dia sebagai konsumen yang berhubungan dengan vendor yang juga subyek hukum di Indonesia. Konsumen dan vendor nya tersebut sama – sama berdomisili di Indonesia, dan transaksi tersebut dilakukan di Indonesia, karena konsumen dan vendor tersebut login di Indonesia. Maka konsumen tersebut akan dikenai pajak  yaitu Pajak Pertambahan Nilai, dan juga vendor tersebut akan dikenai pajak yaitu Pajak Penghasilan.
b. Yang melakukan transaksi melalui media internet, dia sebagai vendor yang memperoleh pendapatan melalui media internet, maka dia akan dikenai pajak, meskipun dia berdomisili diluar Indonesia dan melakukan transaksi tersebut dengan login di luar Negara Indonesia. Sepanjang dia adakah Warga Negara Indonesia, maka dia akan dikenai Pajak oleh pemerintah Indonesia. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan.
c. Yang melakukan transaksi melalui media internet, dia sebagai konsumen yang tinggal di Indonesia dan melakukan transaksi dengan vendor yang berada di luar negeri. Kemudian barang tersebut dikirim ke Indonesia. Maka barang tersebut akan dikenai Pajak Bea Masuk oleh pemerintah Indonesia, yang dibebankan pada konsumen saat melakukan pembayaran atas barang tersebut.
2. Warga Negara Asing
a. Antar Warga Negara Asing yang melakukan transaksi melalui media Internet di luar Indonesia dan kemudian barang nya dikirimkan masuk ke Indonesia. Maka Warga Negara Asing tersebut diharuskan membayar Pajak di Indonesia, yaitu pajak bea masuk. Karena akibatnya berada di Indonesia.
b. Warga Negara Asing yang melakukan transaksi melalui media Internet dengan login di Indonesia/berdomisili di Indonesia, kemudian berinteraksi dengan pihak asing di luar Indonesia, manakala transaksi tersebut memperoleh pendapatan, maka WNA yang tinggal di Indonesia tersebut, akan dikenai Pajak bangsa Asing oleh pemerintah Indonesia. Sesuai dengan asas kebangsaan.

3. Mekanisme apa sajakah / peristiwa hukum apa sajakah yang dapat dikenai pajak di internet?
• Peristiwa hukum yaitu transaksi yang terjadi di Indonesia, maksudnya login di Indonesia maka akan dikenai pajak di Indonesia.
• Peristiwa hukum yaitu transaksi yang terjadi di luar Indonesia, namun akibatnya masuk ke Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar