Kamis, 01 Oktober 2009

Tugas Kurator dalam Kepailitan

TUGAS KURATOR
SEBAGAI KURATOR SEMENTARA
Adanya Kurator sementara tersebut digunakan untuk mencegah kemungkinan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Debitor yang dapat merugikan harta pailit sebelum/selama pernyataan pailit belum dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga.
1. Mengelola usaha Debitor
2. Mengawasi terhadap pembayaran terhadap Kreditor, pengalihan, atau penganggunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan kewenangan Kurator (Pasal 10)

TUGAS KURATOR SAAT PROSES KEPAILITAN
1. Kurator mengumumkan ikhtisar pernyataan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan diumumkan ke Surat Kabar yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (paling sedikit dua surat kabar harian) dalam jangka waktu paling lambat 5 hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima. (Pasal 15 ayat 4)
2. Sejak putusan pailit dibacakan Kurator melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit (Pasal 16). Ini merupakan tugas yang paling fundamental bagi Kurator. Dalam hal ini visi Kurator adalah mengambil keputusan terbaik untuk memaksimalisasi nilai harta pailit.
3. Mengumumkan putusan kasasi atau putusan peninjauan kembali yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan diumumkan ke Surat Kabar (paling sedikit dua surat kabar harian). (Pasal 17)
4. Mengambil alih perkara manakala Debitor pailit menghadapi suatu tuntutan, yang tuntutan tersebut berkaitan dengan pemenuhuan perikatan yang dipenuhi dari harta pailit. Perbuatan ini serangkaian atau berkelanjutan. (pasal 27 dan Pasal 28)
5. Mengajukan pembatalan atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan pailit dan memang terbukti perbuatan yang dilakukan tersebut bermaksud merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak lawannya. (Pasal 30)
6. Menghentikan perjanjian sewa yang dilakukan oleh Debitor manakala Debitor menyewa suatu benda, dan menghentikannya sebelum berakhirnya perjanjian sewa. (Pasal 38)
7. Memberhentikan pekerja yang bekerja pada Debitor sesuai dengan jangka waktu dan perundang undangan yang berlaku, maksudnya diberitahukan pada pekerja 45 hari sebelumnya. (Pasal 39)

TUGAS KURATOR SAAT PENGURUSAN HARTA PAILIT
1. Melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit
2. Dalam melakukan tugasnya Kurator tidak harus mendapatkan persetujuan dari Debitor.
3. Melakukan pinjaman pada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
4. Bertanggungjawab atas terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. (Pasal 72)
5. Menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan (Pasal 74 ayat 1)
6. Memberikan tanggapan manakala Kurator menerima surat keberatan dari Hakim Pengawas atas permohonan dar Kreditor, panitia kreditor dan debitor palit.
7. Memberikan semua keterangan yang diminta oleh panitia kreditor, atau bila perlu mengadakan rapat dengan panitia kreditor. (Pasal 81 dan Pasal 82)
8. Menghadiri rapat Kreditor (Pasal 85)
9. Memberitahukan penyelenggaraan rapat kreditor kepada Kreditor paling lambat 5 hari setelah putusan pailit diterima oleh Kurator, melalui surat tercatat atau kurir atau surat kabar minimal surat kabar harian. (Pasal 86)
10. Memanggil Kreditor yang mempunyai hak suara dengan surat tercatat atau kurir, atau melalui surat kabar (Pasal 90 ayat 4)
11. Meminta penyegelan harta pailit pada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. (Pasal 99 ayat 1)
12. Membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 hari setelah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Kurator (Pasal 100 ayat 1)
13. Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang, dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutangnya masing masing, kemudian kedua daftar tersebut diletakkan pada Panitera pengadilan. (Pasal 102 dan 103)
14. Melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit dengan izin dari Hakim Pengawas. (Pasal 104)
15. Menerima surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit (Pasal 105)
16. Memberikan sejumlah uang untuk biaya hidup Debitor Pailit (bila diperlukan) (Pasal 106)
17. Mengalihkan harta pailit dengan persetujuan dari Hakim Pengawas untuk menutup biaya kepailitan, apabila penahanannya dapat merugikan harta pailit. (Pasal 107)
18. Menyimpan uang, perhiasan, efek, surat berharga lainnya, jika uang tunai disimpan di Bank. (Pasal 108)
19. Mengadakan perdamaian untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan, guna mencegah timbulnya suatu perkara,setelah meminta saran dari panitia kreditor dan mendapat izin dari Hakim Pengawas. (Pasal 108)

TUGAS KURATOR SAAT PENCOCOKAN PIUTANG
1. Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit dan berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima. Dan meminta surat surat yang belum diserahkan, serta memperlihatkan surat aslinya.(Pasal 116)
2. Memasukan piutang yang disetujui dalam daftar piutang sementara, dan piutang yang dibantah dimasukan ke daftar lain beserta alasannya, dan dikelompokkan mana piutang yag didahulukan mana yang tidak (Pasal 117 dan Pasal 118)
3. Daftar tersebut diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan selama 7 hari, supaya setiap orang dapat melihat secara cuma cuma (Pasal 119)
4. Memanggil Kreditor untuk menghadiri Rapat Pencocokan Piutang.

TUGAS KURATOR SAAT PEMBERESAN HARTA PAILIT
1. Menghentikan kelanjutan perusahaan Debitor, dan melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa persetujuan dari Debitor manakala usul untuk mengurus perusahaan debitor tidak diajukan atau ditolak. (Pasal 183 dan pasal 184)
2. Menjual benda tersebut di muka umum.
3. Membayar piutang kreditor yang terdapat jaminan didalamnya, sehingga jaminan itu masuk kembali dalam harta pailit dan menguntungkan bagi harta pailit. (Pasal 185)
4. Membuat daftar pembagian yang kemudian disetujui oleh Debitor lalu dipublikasikan (Pasal 189 dan pasal 192)
5. Setelah cocok, Kurator membayar penuh piutang Kreditor atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat. Membagi nya. Berakhirlah kepailitan. Kurator mengumumkan di Berita Negara Republik Indonesia dan surat Kabar, dan memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas. Dansemua buku dan dokumen wajib diserahkan kepada debitor (Pasal 202)
6. Jika masih ada yang tersisa, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar pembagian yang dulu (Pasal 203).

by : Iktikaf Senja H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar