E-commers
JANI p
May 19, 2009, Tuesday
ASPEK HKI PADA TRANSAKSI INTERNET COMMERCE
 H A K   C I P T A
1. Teknologi digital dan regim hak cipta  data yang digitalkan
 Teknologi Digital: 
 teknologi yang mampu mengkonversi karya dua dimensi menjadi rangkaian kode binari dalam format bahasa program komputer.
Teknologi digital lahir bersamaan dengan penggunaan tampilan layar pada mesin ketik elektronik atau komputer generasi pertama.
Teknologi digital makin disempurnakan sehingga tampilan layar komputer tidak sekedar menampakkan huruf & angka, tetapi juga gambar, warna, bahkan animasi
 PENGARUH TEKNOLOGI DIGITAL PADA REGIM HAK CIPTA 
  ASPEK DUPLIKASI
 data pada format digital relatif mudah diduplikasi
 waktu yang diperlukan untuk menduplikasi relatif singkat
 kualitas hasil duplikasi nyaris sempurna/tidak dapat dibedakan dengan asli asal data
  bandingkan dengan aspek duplikasi pada:
mesin ketik  mesin stensil  mesin percetakan  mesin risografi  mesin foto kopi
  ASPEK ALTERASI
 data dalam format digital sangat mudah direkayasa, dimanipulasi, disunting.
 hasil alterasi relatif sangat sempurna sehingga seolah-olah memang demikian asli asal datanya.
 alterasi dilakukan nyaris tanpa meninggalkan jejak fisik
 tanpa bantuan teknologi khusus, sulit untuk mendeteksi terjadinya alterasi pada data.
  BANDINGKAN DENGAN ALTERASI YANG DILAKUKAN PADA:
 paper-based & tangible-medium-based
 alat-alat seperti mesin ketik, mesin stensil, mesin percetakan, mesin risografi, mesin fotokopi
  ASPEK DISTRIBUSI
 data dalam format digital relatif mudah dan cepat didistribusikan dalam jumlah masal
 daya jangkau penyebaran sangat luas
 distribusi dilakukan seketika
 dapat dilakukan oleh siapa pun
  PROSES DISTRIBUSI YANG BIASA DILAKUKAN BIASANYA MELIBATKAN:
 proses cetak masal
 pengemasan
 penyimpanan sebelum pengiriman
 jumlah pengiriman yang terbatas pada sekali pengiriman
 daya jangkau pengiriman terbatas
2. Perlindungan hak cipta pada format digital
3. Aspek hak cipta pada internet-commerce
4. Hak pencipta dan atau pemegang hak cipta pada internet-commerce
5. Hak pengakses dan pengguna berkaitan dengan hak cipta dalam transaksi di internet
 KETERKAITAN UNDANG – UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN INTERNET COMMERCE
Pasal 1 (1 dan 3)
 Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
 Pasal 1 (8)
 Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
 HAK CIPTA PADA ERA DIGITAL
KEUNTUNGAN:
  para pencipta memiliki pilihan teknologi yang dapat membantu berkarya dan berkreasi dengan lebih mudah, maksimal, dan sempurna
yang dulu gambar pake pensil, sekarang bisa gambar dilayar. Kalo dulu rekaman, harus semua alat ,usik dimainkan sekarang gag.
  para pencipta dan atau pemegang hak cipta memiliki pilihan teknologi untuk lebih mendekatkan diri pada audiencenya
Kalo dulu mamu dapet foto artis, harus dikirim kartu pos kerumahnya, sekrang gag. Tinggal buka websitenya.
  kemudahan akses dari dan kepada audience dan atau pasarnya
KELEMAHAN
  semakin mudah dialterasi, diduplikasi, digandakan, dan didistribusi maka semakin lemah perlindungan hukum terhadap pencipta dan atau pemegang hak cipta
makanya  kalo udah posting sekali ajah, ya sudah ikhlaskan saja manfaat ekonomi dari hak cipta anda.
  potensi pelanggaran atas moral rights & economic rights pencipta dan atau pemegang hak cipta semakin besar
Moral right yang dicederai adalah  ketika tulisan yang diakses tanpa mencantumkan nama, menggunakan karya tidak sesuai peruntukannya. Contoh : karya Monalisa dikasi kumis. Trus kalo lagu di parodikan, kalo gag pake ijin, ini bisa mencederai moral right penciptanya.
  peluang untuk menegakkan moral rights & economic rights semakin terbatas
kalo lukisan Monalisa di kasi kumis, maka keluarganya Leonardo da vinci mau nuntut ke siapa?
 Hak Eksklusif 
1. Reproduction right ~ menduplikasi dan memperbanyak, menggandakan / dibuat kembali / mbikin lagi,
Begitu mengakses 1 halaman, itu langsung mereproduction
2. Adaptation right ~ membuat karya derivative
Hanya pencipta yang boleh melakukan adaptasi, Merivisi hasil karya asal
3. Distribution right ~ meminjamkan, menyewakan, melisensikan, menjual
4. Public performance right ~ melakonkan karya cipta di depan publik
5. Public display right ~ memamerkan karya cipta di depan publik
 Reproduction Right pada Media Internet
  aktifitas di media internet yang terkait dengan reproduction rigt adalah:
  meng-copy  any copyrightable digital content is transferred to a permanen storage device or into a computer’s random access memory [ram]
  menyimpan [saving] data di disket, hard-disk, cakram cd-rom, chip, atau media lain yang dapat dibaca dengan  program komputer
  loading data ke ram komputer
  akses data dari komputer yang berbeda
  up-loading atau down-loading data antar komputer atau dari out-sources ke hard-disk
  transfer data online
  scanning
  down-load lagu, ring-tone, audio digital format
  hampir semua aktifitas di internet berunsur “meng-copy”
  aktifitas “meng-copy” adalah hak eksklusif pencipta dan atau pemegang hak cipta
  pengakses data di internet  melakukan pelanggaran hak cipta ???
  doktrin fair-use
  de minimis rule
  implied-license
  karakteristik media sebagai alasan pembenar
 ADAPTATION RIGHT PADA MEDIA INTERNET
  merevisi karya asal
  mengalihbahasakan suatu karya tulis
  mengalihbentuk, mengadaptasi, mengemas ulang
  Up-dated version software; edisi revisi suatu terbitan.
  “Priangan si Jelita” kumpulan puisi memenangkan Hadiah Sastra Nasional 1957-1958 karya Ramadhan KH  dialihbahasakan ke Bhs Inggris “Songs of Praise to Sunda, West Java” oleh Harry Aveling; Bhs Perancis “Priangan La Jolie” oleh Henri Chambert-Loir; ke Bhs Jerman “Priangan, Herrliches Land” oleh Berthold Damshäuser.
  Karya sinema yang diangkat dari karya novel  “EIFELL, I AM IN LOVE”. 
  Buku narasi panduan olah gerak Jane Fonda  foto  video
  Buku cerita  komik  animasi  film kartun hitam putih  film kartun warna 
  Foto dicetak di atas kertas  scanner  foto dalam format digital
  Rekaman handy-cam video  cakram cd 
 DISTRIBUTION RIGHT PADA MEDIA INTERNET
  contoh aktifitas:
  mem-forward e-mail
  mengirimkan data digital secara online
  perbedaan konsep:
  distribusi  memindahtangankan tangible-medium
  distribusi ~ reproduksi  selain memindahkan juga menggandakan
 PUBLIC DISPLAY RIGHT
  ‘display’  
 menampilkan karya asli atau salinan dari karya asli secara 
  langsung;
  dengan menggunakan media lain (film, slide, tv, komputer);
  dengan memproyeksikannya.
  menampilkan karya cipta pada media internet, contoh: melalui website, dianggap sebagai public display.
 PUBLIC PERFORMANCE RIGHT PADA MEDIA INTERNET
  live performance ~ by means of any devices
  transmission of a copy ~ performance of work
  media internet dianggap belum memadai sebagai media ‘public performance’
  menampilkan sebagian dari keseluruhan ‘performance’ pada media internet belum dianggap sebagai ‘public performance’
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar