Kamis, 01 Oktober 2009

Aspek HKI pada Transaksi Internet Commerce

E-commers
JANI p

May 19, 2009, Tuesday

ASPEK HKI PADA TRANSAKSI INTERNET COMMERCE

 H A K C I P T A
1. Teknologi digital dan regim hak cipta  data yang digitalkan
Teknologi Digital:
teknologi yang mampu mengkonversi karya dua dimensi menjadi rangkaian kode binari dalam format bahasa program komputer.
Teknologi digital lahir bersamaan dengan penggunaan tampilan layar pada mesin ketik elektronik atau komputer generasi pertama.
Teknologi digital makin disempurnakan sehingga tampilan layar komputer tidak sekedar menampakkan huruf & angka, tetapi juga gambar, warna, bahkan animasi
 PENGARUH TEKNOLOGI DIGITAL PADA REGIM HAK CIPTA
ASPEK DUPLIKASI
 data pada format digital relatif mudah diduplikasi
 waktu yang diperlukan untuk menduplikasi relatif singkat
 kualitas hasil duplikasi nyaris sempurna/tidak dapat dibedakan dengan asli asal data
bandingkan dengan aspek duplikasi pada:
mesin ketik  mesin stensil  mesin percetakan  mesin risografi  mesin foto kopi
ASPEK ALTERASI
 data dalam format digital sangat mudah direkayasa, dimanipulasi, disunting.
 hasil alterasi relatif sangat sempurna sehingga seolah-olah memang demikian asli asal datanya.
 alterasi dilakukan nyaris tanpa meninggalkan jejak fisik
 tanpa bantuan teknologi khusus, sulit untuk mendeteksi terjadinya alterasi pada data.
BANDINGKAN DENGAN ALTERASI YANG DILAKUKAN PADA:
 paper-based & tangible-medium-based
 alat-alat seperti mesin ketik, mesin stensil, mesin percetakan, mesin risografi, mesin fotokopi
ASPEK DISTRIBUSI
 data dalam format digital relatif mudah dan cepat didistribusikan dalam jumlah masal
 daya jangkau penyebaran sangat luas
 distribusi dilakukan seketika
 dapat dilakukan oleh siapa pun
PROSES DISTRIBUSI YANG BIASA DILAKUKAN BIASANYA MELIBATKAN:
 proses cetak masal
 pengemasan
 penyimpanan sebelum pengiriman
 jumlah pengiriman yang terbatas pada sekali pengiriman
 daya jangkau pengiriman terbatas

2. Perlindungan hak cipta pada format digital
3. Aspek hak cipta pada internet-commerce
4. Hak pencipta dan atau pemegang hak cipta pada internet-commerce
5. Hak pengakses dan pengguna berkaitan dengan hak cipta dalam transaksi di internet

 KETERKAITAN UNDANG – UNDANG NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN INTERNET COMMERCE
Pasal 1 (1 dan 3)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra

Pasal 1 (8)
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

 HAK CIPTA PADA ERA DIGITAL
KEUNTUNGAN:
para pencipta memiliki pilihan teknologi yang dapat membantu berkarya dan berkreasi dengan lebih mudah, maksimal, dan sempurna
yang dulu gambar pake pensil, sekarang bisa gambar dilayar. Kalo dulu rekaman, harus semua alat ,usik dimainkan sekarang gag.
para pencipta dan atau pemegang hak cipta memiliki pilihan teknologi untuk lebih mendekatkan diri pada audiencenya
Kalo dulu mamu dapet foto artis, harus dikirim kartu pos kerumahnya, sekrang gag. Tinggal buka websitenya.
kemudahan akses dari dan kepada audience dan atau pasarnya

KELEMAHAN
semakin mudah dialterasi, diduplikasi, digandakan, dan didistribusi maka semakin lemah perlindungan hukum terhadap pencipta dan atau pemegang hak cipta
makanya  kalo udah posting sekali ajah, ya sudah ikhlaskan saja manfaat ekonomi dari hak cipta anda.
potensi pelanggaran atas moral rights & economic rights pencipta dan atau pemegang hak cipta semakin besar
Moral right yang dicederai adalah  ketika tulisan yang diakses tanpa mencantumkan nama, menggunakan karya tidak sesuai peruntukannya. Contoh : karya Monalisa dikasi kumis. Trus kalo lagu di parodikan, kalo gag pake ijin, ini bisa mencederai moral right penciptanya.
peluang untuk menegakkan moral rights & economic rights semakin terbatas
kalo lukisan Monalisa di kasi kumis, maka keluarganya Leonardo da vinci mau nuntut ke siapa?

 Hak Eksklusif

1. Reproduction right ~ menduplikasi dan memperbanyak, menggandakan / dibuat kembali / mbikin lagi,
Begitu mengakses 1 halaman, itu langsung mereproduction
2. Adaptation right ~ membuat karya derivative
Hanya pencipta yang boleh melakukan adaptasi, Merivisi hasil karya asal
3. Distribution right ~ meminjamkan, menyewakan, melisensikan, menjual
4. Public performance right ~ melakonkan karya cipta di depan publik
5. Public display right ~ memamerkan karya cipta di depan publik

 Reproduction Right pada Media Internet
aktifitas di media internet yang terkait dengan reproduction rigt adalah:
meng-copy  any copyrightable digital content is transferred to a permanen storage device or into a computer’s random access memory [ram]
menyimpan [saving] data di disket, hard-disk, cakram cd-rom, chip, atau media lain yang dapat dibaca dengan program komputer
loading data ke ram komputer
akses data dari komputer yang berbeda
up-loading atau down-loading data antar komputer atau dari out-sources ke hard-disk
transfer data online
scanning
down-load lagu, ring-tone, audio digital format
hampir semua aktifitas di internet berunsur “meng-copy”
aktifitas “meng-copy” adalah hak eksklusif pencipta dan atau pemegang hak cipta
pengakses data di internet  melakukan pelanggaran hak cipta ???
doktrin fair-use
de minimis rule
implied-license
karakteristik media sebagai alasan pembenar

 ADAPTATION RIGHT PADA MEDIA INTERNET
merevisi karya asal
mengalihbahasakan suatu karya tulis
mengalihbentuk, mengadaptasi, mengemas ulang
Up-dated version software; edisi revisi suatu terbitan.
“Priangan si Jelita” kumpulan puisi memenangkan Hadiah Sastra Nasional 1957-1958 karya Ramadhan KH dialihbahasakan ke Bhs Inggris “Songs of Praise to Sunda, West Java” oleh Harry Aveling; Bhs Perancis “Priangan La Jolie” oleh Henri Chambert-Loir; ke Bhs Jerman “Priangan, Herrliches Land” oleh Berthold Damshäuser.
Karya sinema yang diangkat dari karya novel  “EIFELL, I AM IN LOVE”.
Buku narasi panduan olah gerak Jane Fonda  foto  video
Buku cerita  komik  animasi  film kartun hitam putih  film kartun warna
Foto dicetak di atas kertas  scanner  foto dalam format digital
Rekaman handy-cam video  cakram cd

 DISTRIBUTION RIGHT PADA MEDIA INTERNET
contoh aktifitas:
mem-forward e-mail
mengirimkan data digital secara online
perbedaan konsep:
distribusi  memindahtangankan tangible-medium
distribusi ~ reproduksi  selain memindahkan juga menggandakan

 PUBLIC DISPLAY RIGHT
‘display’ 
menampilkan karya asli atau salinan dari karya asli secara
langsung;
dengan menggunakan media lain (film, slide, tv, komputer);
dengan memproyeksikannya.
menampilkan karya cipta pada media internet, contoh: melalui website, dianggap sebagai public display.

 PUBLIC PERFORMANCE RIGHT PADA MEDIA INTERNET
live performance ~ by means of any devices
transmission of a copy ~ performance of work
media internet dianggap belum memadai sebagai media ‘public performance’
menampilkan sebagian dari keseluruhan ‘performance’ pada media internet belum dianggap sebagai ‘public performance’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar