Kamis, 01 Oktober 2009

Kontrak Online

E-commers
JANI p

March 31, 2009, Tuesday
 PEMBUATAN KONTRAK SECARA TIDAK ONLINE
- Person to person ketemu langsung
- Substansi kontrak di dokumenkan
- Bernegosiasi dulu sebelum kontrak di susun
 ONLINE KONTRAK
- Bentuk nya dengan kontrak baku
- Personnya ga bisa ketemu langsung
- Tidak ada dokumen yang dibawa pulang, cuman datanya pasti tercatat / tertinggal di servernya
- Secara teknisnya berbeda
 APAKAH KONTRAK DI INTERNET TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR PERSYARATAN KONTRAK ?
 Bisa gag, pasal 1320 diterapkan dalam online kontrak?
Bisa, dan harus dilakukan,1320 bisa diterapkan
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3. Suatu hal tertentu ;
4. Suatu sebab yang halal
 Uniform Code of Commerce
• Mutual assent ;  titik awal timbulnya perjanjian dalam kontrak
• Consideration ;
• Capacity ;
• Legality ;
• Form ;
 KESEPAKATAN PADA TRANSAKSI DI INTERNET
• kesepakatan menjadi titik awal lahirnya perjanjian bagi para pihak
• substansi yang diperbincangkan dan dikomunikasikan oleh para pihak dalam rangka mencapai kesepakatan diwujudkan ke dalam “terms of contract”
• cara para pihak melakukan negosiasi terms of contract sangat tergantung pada cara bertransaksi dan media transaksi yang dipergunakan.
• jika para pihak dapat bertemu person to person, maka terbuka kesempatan untuk melakukan negosiasi dua arah untuk mencapai kesepakatan.
• Di internet, karakeristik medianya tidak memungkinkan adanya komunikasi dua arah secara simultan (langsung timbale balik).
• Umumnya siy kontraknya bukanlah kontrak privat, tapi kontrak public. Jadi siapa yang mau silahkan mengaply, jika tidak ya gag papa. Kontraknya dalam bentuk jadi / baku.
• tetapi ada juga transaksi yang meskipun para pihak bertemu person to person tetapi terms of contract yang diajukan sudah dalam bentuk baku
 TERMS OF CONTRACT
pada umumnya para pihak menunjukan kesepakatan melalui penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) yang ada pada contract.
OFFER :
 bertujuan terikat pada kontrak
 dikomunikasikan
 suatu hal yang pasti dan tertentu
ACCEPTANCE :
tindakan positif salah satu pihak untuk terikat pada kontrak yang ditawarkan pihak lain
 ATURAN UMUM DALAM TERM OF CONTRACT
1. Harus disetujui oleh para pihak (TERMS ARE AGREED BY BOTH PARTIES IN DISCUSSION & WRITINGS)
2. Bagaimana merumuskan klausula dalam suatu kontrak? (TERMS IMPLIED BY BOTH PARTIES PRESENT AND PAST CONDUCT)
Jadi, kalu tidak ada keterangan / penjelasan tentang pembayaran dalam Term of contract, berarti merujuk pada kebiasaan yang ada.
Contohnya : jika tidak ada keterangan tentang pembayaran , maka jika dalam perbankan , hari ini jatuh tempo, 40 hari lagi baru mbayar masih gag papa. Kalo di Indonesia, misalnya mbayar listrik, biasanya dibayar 7 haru setelah jatuh tempo masih diperbolehkan.
3. TERMS IMPLIED BY INDUSTRY CUSTOM & PRACTICE
4. TERMS IMPLIED BY LAW
 CARA MENGKOMUNIKASIKAN TERMS OF CONTRACT
Merupakan prinsip umum  harus jelas, dituangkan dalam dengan cara jelas, itikad baik, jika ada cacatnya , maka tidak valid
 pada transaksi yang adil dan sah, terms of contract harus telah dikomunikasikan dengan baik dan dimengerti dengan seksama oleh para pihak.
 terms of contract dipaparkan sedemikian rupa sehingga cukup dapat dipelajari, dimengerti dan disepakati oleh para pihak.
 secara implisit maupun eksplisit tidak diperbolehkan adanya upaya untuk menjebak, mengelabui, menyesatkan, menipu dalam mengkomunikasikan terms of contract.
 ketidaksempurnaan dalam cara mencapai kata sepakat mengakibatkan kontrak cacat hukum
 CARA MENGKOMUNIKASIKAN TERMS OF CONTRACT PADA TRANSAKSI DI INTERNET
• terbentuknya kontrak antara para pihak hanya akan terjadi jika para pihak telah terlebih dahulu menyepakati terms of contract. terms of contract harus disampaikan / diketahui / dipelajari oleh para pihak sebelum mengambil keputusan.
• meskipun telah sampai pada halaman terms of contract vendor seharusnya menyediakan keleluasaan bagi calon pembeli untuk melanjutkan atau menghentikan transaksi. harus memperhatikan opsi – opsinya. adanya opsi (back) (next) (quit)
• vendor seharusnya menyediakan halaman untuk “review” atau “konfirmasi data” atas langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh calon pembeli. hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pembeli benar-benar memahami apa yang telah dilakukan. harus bisa di review.
• di uni eropa, vendor diwajibkan untuk menerapkan sistem “tiga kali klik”. ini dilakukan untuk perlindungan konsumen.

 FORMAT ONLINE KONTRAK
1. KONTRAK YANG DINEGOSIASIKAN MELALUI E-MAIL
• jika kontrak dinegosiasikan dan dibentuk melalui e-mail, terdapat kemungkinan untuk menegosiasikan substansi sehingga transaksi menjadi dua arah
• the terms of contract negotiated by e-mail
• the contract is conclude by e-mail communication
• it should be interpreted no differently than those in writing
• fulfillment of information security is compulsory

 WRITING AND SIGNATURE
• selain memenuhi persyaratan kontrak, setiap kontrak juga harus memenuhi persyaratan keabsahan suatu kontrak agar mendapat kepastian hukum = tanda tangan. konsep bukti kesepakatan dengan tanda tangan.
• pada kontrak online atau kontrak yang berbentuk digital tandatangan harus berupa digital signature, selain sebagai alat untuk memberikan kepastian hukum, digital signature juga merupakan sistem untuk memproteksi data dengan sistem kriptografi. konsep pembuktian untuk menyimpan data tersebut.
• kontrak online harus dapat disimpan (record) pada suatu sistem administrator atau permanent record log (software) dalam sistem hardware komputer,sehingga dapat dibuka kembali

2. KONTRAK MELALUI WEBSITE
kontrak via web sites dan online services lainnya
• terms of contract pada transaksi yang dilakukan melalui web-site di media internet biasanya menggunakan format kontrak baku
• costumer complete a pre set order form & transmit it back to vendors (server)
• the contract is formed when the vendor accepts the order
- sending an acknowledgement ;
- billing the customer; or
- delivering goods
• web siters & online services may try to impose contracts term by displaying terms & conditions online
• the terms and conditions stating that “the user is deemed to accept by continuing to use service or access the site”

 Format B2B, Macam Kontrak
1. Offline transaction and online Execution
Contoh : ATM bersama, dimana kesepakatan antar bank dibuat secara offline, temu muka langsung saat perundingan, tapi dijalankan secara online
2. Online transaction and offline Execution
Contoh : beli buku di www.gramedia.com atau di www.amazone.com
3. Online transaction and online Execution
Contoh : beli online, dapetnya soft copy nya, misalnya beli e-book
Persyaratan dari ini harus tunduk pada aturan umum dalam term of contract
 SHRINK-WRAP LICENCES
Merupakan terminology yang digunakan yang objek transaksinya bentuknya non digital, tapi dikomunikasikan secara online. Biasanya dengan membuka kemasan dianggap setuju dengan kontrak lisensinya.
Jadi gini, ini adalah istilah penggunaan software. Jadi kita transaksi di internet, beli software, software yang kita beli nanti akan dikirim kerumah dalam bentuk CD, di dalam kemasan CD itu ada kontrak lisensi, misalnya saja kita tidak boleh memperbanyak software itu tanpa ijin yang punya. Nah, kita dianggap menyetujui dan menandatangin kontrak lisensi tersebut saat kita membuka kemasan CD tersebut, jadi tanpa kita menandatangani perjanjian lisensi tersebut kita dianggap sudah setuju. Jadi dengan mbuka aja, udah dianggep tanda tangan.
 APAKAH SHRINK WRAP LEGAL BINDING?
 jika terms of contract baru dipaparkan kepada pembeli pada saat pembeli telah menerima komoditi (mengingat terms of contract dicetak pada kemasan komoditi). Jika sebelumnya hal tentang persetujuan kontrak lisensi dipaparkan saat pembuatan kontrak software sebelumnya, maka ga papa. Berarti kan si pembeli udah tau, manakala dia membuka kemasan, maka dia setuju dengan kontrak lisensi tersebut.
 terms of contract tidak ditampilkan sampai pembeli telah terikat pada kontrak pembelian Dalam Shrink Wrap License  mengandung unsur “penyalah gunaan keadaan”. Jadi Shrink Wrap License ini tidak mengikat, karena mekanismenya cacat hukum, sehingga tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar